Mengapa terjadi Pelanggaran Hukum?

Mengapa terjadi pelanggaran hukum jawabannya karena kurangnya kesadaran manusia dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku. Anggapan bahwa aturan itu ada untuk dilanggar masih membumi dan terus menjamur. Meski anggapan nyeleneh dan guyon, nyatanya anggapan ini sering dijadikan alasan kenapa seseorang melanggar hukum terkhusus anak remaja.

Namun tak sesederhana itu, pelanggaran hukum masih kerap terjadi. Ada faktor lain yang mempengaruhi manusia melanggar hukum. Berikut ini adalah beberapa faktor yang membuat seseorang melakukan pelanggaran hukum.

Penyebab terjadinya pelanggaran aturan dan hukum

Penyebab terjadinya pelanggaran aturan dan hukum kalau dijabarkan menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor esternal.

Faktor internal

Faktor internal merupakan faktor pendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum karena memang dari dalam dirinya. Berikut adalah faktor internal seseorang melanggar hukum.

1. Ketidaktahuan

Seperti yang kita tahu, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu, semua hal yang berkaitan dengan hubungan sosial antar manusia, politik, ekonomi dan lainnya diatur menggunakan hukum. Karena banyaknya aturan hukum di Indonesia tak semuanya diketahui oleh masyarakat.

Hukum yang paling dipahami adalah hukum pidana. Hal pokok yang melanggar hukum pidana paling umum dan diketahui publik adalah perbuatan yang merugikan orang lain, seperti membunuh, mencuri, merampok, menculik dan lain sejenisnya. Sedangkan hukum perdata tidak banyak yang tahu, sehingga ada masyarakat yang melanggar hukum perdata namun tidak tahu.

2. Psikologis

Faktor internal selanjutnya adalah kondisi mental dari pelanggar hukum. Memang tidak bisa menyalahkan sepenuhnya, sebab gangguan mental bawaan dari lahir dan ketika melanggar hukum dan HAM si pelanggar melakukannya tanpa kesadaran.

Orang yang mengalami gangguan psikologis biasanya akan melakukan hal hal seperti membunuh (psikopat), mencuri (senang ketika melakukan pencurian) dan lain-lain. Orang dengan gangguan mental akan membutuhkan perawatan atau rehabilitasi dari pihak terkait.

3. Sifat egois

Memang manusia dibekali dengan berbagai macam sifat, salah satu sifat yang dominan menguasai diri manusia adalah sifat egois. Sifat egois ini terbentuk karena lingkungannya, atau memang bawaan sejak lahir. Tindakan melanggar hukum karena sifat egois bermacam-macam seperti kasus utang piutang, harta warisan dan lain sebagainya.

4. Minimnya toleransi

Perbedaan yang ada di Indonesia sangat banyak, untuk itu dibutuhkan sikap toleransi yang kuat agar tercipta masyarakat yang harmonis. Minimnya sikap toleransi dapat memicu terjadinya pelanggaran hukum dan HAM, seperti pengeboman umat agama lain oleh sekelompok orang tak bertanggungjawab.

Faktor eksternal pelanggaran hukum

Selain faktor internal, ada pula pelanggaran hukum karena faktor eksternal. Berikut ini adalah faktor pendorong pelanggaran hukum karena faktor dari luar diri seseorang.

1. Aparat penegak hukum yang tidak jelas

Ketidakadilan dan ketidak tegasan aparat penegak hukum membuat masyarakat melanggar hukum. Alhasil menimbulkan ketidakpastian hukum yang berakhir pada kerusuhan dan celah pelanggaran. Aparat penegak yang tidak tegas membuat masyarakat berpikir bahwa hukum tidak ada artinya.

2. Kesenjangan ekonomi

Tak dapat dipungkiri, kesenjangan ekonomi di Indonesia masih tinggi. Hal ini lah yang mendorong terjadinya pelanggaran hukum. Seperti kasus pencurian karena ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perampokan dan pembegalan yang berujung pada pelanggaran hukum dan HAM berat.

3. Kecanggihan teknologi

Dunia maya sangat rentan terjadi kejahatan yang biasa disebut sebagai cyber crime. Hal ini merupakan penyebab terjadinya perkembangan teknologi dimana semua informasi mudah didapat dan diakses hanya melalui perangkat komputer atau smartphone.