Jelaskan Pengertian Lembaga Sosial

Jawaban untuk pertanyaan jelaskan pengertian lembaga sosial adalah sistem tata kelola yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus masyarakat. Lembaga sosial dalam bahasa inggris disebut social institution, sedangkan social institution dapat juga diartikan sebagai pranata sosial.

Menurut Koentjaraningrat, lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang mengatur dan menata serangkaian tindakan berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Pembahasan Mengenai Lembaga Sosial

Sejarah terbentuknya lembaga sosial dimulai dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan dalam menjalani kehidupan. Lembaga sosial tumbuh karena manusia pada dasarnya menginginkan keteraturan dan ketertiban dalam hidupnya. Untuk meraih keteraturan hidup maka dirumuskanlah norma-norma sebagai panduan bertingkah laku.

Pada mulanya, norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja. Namun, lama-kelamaan norma yang telah ada tersebut dibuat dan dikembangkan secara sadar. Sehingga keberadaan norma semakin kuat dan melekat dalam kehidupan manusia.

Sejumlah norma-norma ini dalam perkembangan lebih lanjut menjadi lembaga sosial. Namun, tidak semua norma yang berlaku dalam masyarakat adalah lembaga sosial. Untuk menjadi sebuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami proses yang sangat panjang.

Menurut Robert, proses norma yang panjang tersebut disebut pelembagaan. Pelembagaan merupakan proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola yang mapan. Jadi, pelembagaan adalah suatu proses terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi yang pada akhirnya menjadi panduan dalam kehidupan.

Pada dasarnya, lembaga sosial berdiri atas dasar nilai dan norma dalam masyarakat, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang disebut sebagai norma sosial. Norma inilah yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama.

Syarat Lembaga Sosial

Aktivitas yang dilakukan manusia atau aktivitas kemasyarakatan agar menjadi lembaga sosial harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.

1. Suatu tata kelakuan baku, dapat berupa norma-norma dan adat istiadat yang melekat dalam ingatan maupun tertulis.

2. Kelompok-kelompok manusia yang bersedia menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma tersebut.

3. Terdapat pusat aktivitas yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan tertentu, didasari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.

4. Mempunyai perlengkapan dan peralatan pendukung (sarana prasarana).

5. Sistem aktivitas tersebut dibiasakan kepada kelompok-kelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang cukup lama.

Fungsi Lembaga Sosial

Lembaga sosial memiliki peranan dan juga fungsi sebagai berikut.

1. Memberikan pedoman pada anggota warga masyarakat, seperti bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah yang muncul, termasuk hal yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.

2. Menjaga keutuhan dan kerukunan masyarakat yang bersangkutan dalam menjalankan norma-norma sosial.

3. Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan pengendalian sosial, yakni sistem pengawasan masyarakat terhadap para anggotanya.

Jenis-Jenis Lembaga Sosial

Semua jenis lembaga sosial memiliki tujuan, tatanan dan ciri yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis lembaga sosial.

  • Lembaga Keluarga, merupakan unit sosial terkecil dalam masyarakat dan juga lembaga pertama yang dimasuki manusia ketika dilahirkan.
  • Lembaga Pendidikan, lembaga ini berkaitan dengan peningkatan kualitas seseorang agar mampu mandiri kelak dikemudian hari. Biasanya, lembaga pendidikan berkaitan dengan bakat, keterampilan dan kecerdasan.
  • Lembaga Ekonomi, lembaga ekonomi memiliki tujuan yang mendasar yakni memenuhi kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup bersama.
  • Lembaga Agama, merupakan sistem keyakinan dan praktik keagamaan dalam masyarakat yang telah dibakukan berdasarkan hukum masing-masing.
  • Lembaga Politik, adalah lembaga yang menangani masalah-masalah administrasi dan tata tertib umum untuk mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat.