Cara Mengurus NPWP untuk Kawan Mastah: Panduan Lengkap

Halo Kawan Mastah! Jika kamu belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kamu sedang berada di halaman yang tepat. NPWP merupakan identitas penting yang diperlukan saat melakukan transaksi keuangan di Indonesia, baik itu pembayaran pajak, membuka rekening bank, hingga mengajukan pinjaman.

Meskipun terdengar rumit, mengurus NPWP sebenarnya cukup mudah. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap bagaimana cara mengurus NPWP secara online atau offline, serta jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum seputar NPWP. Yuk, simak selengkapnya!

1. Apa itu NPWP?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas pajak bagi warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau melakukan transaksi keuangan tertentu. NPWP dipergunakan untuk tujuan administrasi perpajakan.

Setiap orang atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan memiliki NPWP. Dalam hal ini, badan-badan usaha termasuk badan non-perusahaan seperti organisasi nirlaba dan perseorangan seperti pengusaha.

NPWP memiliki 15 angka unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. NPWP bersifat permanen dan berlaku seumur hidup kecuali bila terjadi perubahan status bagi pemiliknya seperti kegiatan usaha atau tempat tinggal.

2. Siapa Saja yang Harus Mengurus NPWP?

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang atau badan usaha yang memenuhi kriteria di bawah ini wajib memiliki NPWP:

Jenis Wajib Pajak
Persyaratan
Warga Negara Indonesia
Memiliki penghasilan atau harta kekayaan di Indonesia
Perusahaan
Memiliki kegiatan usaha di Indonesia atau melakukan kewajiban perpajakan di Indonesia
Badan Non Perusahaan (Organisasi Nirlaba)
Memiliki kegiatan di Indonesia atau melakukan transaksi keuangan di Indonesia

Untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan visa yang habis masa berlakunya, mereka diwajibkan untuk membuat NPWP sebelum melakukan perpanjangan visa.

3. Apa Saja Syarat Mengurus NPWP?

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus NPWP, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (untuk badan usaha)
  • Fotokopi Surat Kuasa jika diwakilkan oleh orang lain

Di samping itu, kamu juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan, seperti:

  • Surat pernyataan tidak memiliki NPWP jika belum pernah membuat sebelumnya
  • Fotokopi Surat Nikah jika sudah menikah
  • Fotokopi Akta Kelahiran jika masih pelajar atau mahasiswa

4. Cara Mengurus NPWP Secara Online

Pada saat pandemi COVID-19, pelayanan untuk mengurus NPWP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration DJP Online. Untuk itu, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP atau KK dan lainnya.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengurus NPWP secara online:

  • Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id/)
  • Pilih menu “Layanan Pendaftaran”
  • Pilih jenis permohonan sesuai kebutuhan
  • Isi data diri sesuai dengan KTP/KK, lalu klik “Simpan dan Lanjutkan”
  • Tunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Submit”
  • Isi data pribadi, informasi kontak, dan domisili
  • Pilih jenis kegiatan atau usaha, lalu masukkan informasi tentang perusahaan atau individu
  • Upload dokumen pendukung yang diperlukan, lalu klik “Simpan dan Lanjutkan”
  • Cek kembali data yang telah diisi, lalu klik “Submit”
  • Tunggu proses verifikasi dari DJP
  • Jika diterima, kamu akan mendapatkan NPWP melalui email atau bisa ambil langsung di kantor DJP

5. Cara Mengurus NPWP Secara Offline

Bagi kamu yang belum bisa atau tidak ingin mengurus NPWP secara online, kamu bisa mengurusnya secara offline dengan datang langsung ke kantor DJP terdekat. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor DJP terdekat
  • Ambil formulir permohonan NPWP, atau kamu bisa men-download formulirnya di situs web DJP
  • Isi formulir sesuai dengan data diri dan informasi lainnya
  • Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan
  • Setelah selesai mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, serahkan ke petugas
  • Tunggu proses verifikasi dari DJP
  • Jika diterima, kamu akan mendapatkan NPWP melalui pos atau bisa ambil langsung di kantor DJP

6. Berapa Lama Proses Pengurusan NPWP?

Lama proses pengurusan NPWP biasanya tergantung pada jumlah permintaan dan keadaan petugas DJP. Namun, dalam keadaan normal, proses pengurusan NPWP bisa selesai dalam waktu 1-7 hari kerja.

Jika kamu mengurus NPWP secara online, maka prosesnya akan lebih cepat dan efisien. Namun, jika mengurus secara offline, maka prosesnya bisa memakan waktu yang lebih lama.

7. Apa Saja Keuntungan Memiliki NPWP?

Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan saat memiliki NPWP, di antaranya:

  • Memudahkan proses perpajakan
  • Mendapatkan pengurangan pajak
  • Membuka rekening bank
  • Mendapatkan fasilitas kredit dan pembiayaan
  • Mendapatkan harga barang dan jasa yang lebih murah
  • Menunjukkan identitas yang jelas atas diri individu atau badan usaha

8. Apa Saja Kendala yang Sering Dihadapi Dalam Pengurusan NPWP?

Beberapa kendala yang sering dihadapi saat mengurus NPWP, di antaranya:

  • Salah mengisi formulir permohonan NPWP atau tidak melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan
  • Masalah pada sistem DJP, sehingga proses pengajuan tertunda
  • Kesulitan dalam mencari kantor DJP terdekat
  • Kesulitan dalam menghubungi petugas DJP

Jika kamu mengalami kendala dalam pengurusan NPWP, kamu bisa menghubungi call center DJP atau kunjungi kantor DJP terdekat untuk mendapatkan bantuan.

9. Apa Saja Sanksi yang Diterima Jika Tidak Memiliki NPWP?

Menurut Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007, setiap orang atau badan usaha yang diwajibkan memiliki NPWP namun tidak memilikinya dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau sanksi pidana berupa penjara atau denda.

Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- hingga Rp 25.000.000,-, sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan oleh pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukti-bukti yang ada.

10. Apakah NPWP Bisa Dibatalkan?

Ya, NPWP bisa dibatalkan jika terjadi keadaan khusus, di antaranya:

  • NPWP dikeluarkan secara tidak sah atau salah
  • NPWP diberikan dua kali
  • NPWP sudah tidak diperlukan lagi

Untuk membatalkan NPWP, pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pembatalan melalui kantor DJP terdekat dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

11. Bagaimana Cara Mengganti Data Pada NPWP?

Apabila terdapat perubahan data yang tertera pada NPWP, maka pihak yang bersangkutan harus segera mengajukan permohonan perubahan data. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor DJP terdekat
  • Ambil formulir permohonan perubahan data, atau kamu bisa men-download formulirnya di situs web DJP
  • Isi formulir sesuai dengan perubahan yang ingin dilakukan
  • Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan
  • Setelah selesai mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, serahkan ke petugas
  • Tunggu proses verifikasi dari DJP
  • Jika diterima, kamu akan mendapatkan NPWP yang sudah diperbaharui

12. Apa yang Harus Dilakukan Jika Kehilangan NPWP?

Jika NPWP kamu hilang, maka kamu harus segera melapor ke kantor DJP terdekat dan mengajukan permohonan penggantian NPWP. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor DJP terdekat
  • Ambil formulir permohonan penggantian NPWP, atau kamu bisa men-download formulirnya di situs web DJP
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar
  • Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan
  • Setelah selesai mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, serahkan ke petugas
  • Tunggu proses verifikasi dari DJP
  • Jika diterima, kamu akan mendapatkan NPWP yang baru

13. Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Kesalahan pada NPWP?

Jika terdapat kesalahan pada NPWP, maka pihak yang bersangkutan harus segera melaporkan ke kantor DJP terdekat dan mengajukan permohonan perbaikan NPWP. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor DJP terdekat
  • Ambil formulir permohonan perbaikan NPWP, atau kamu bisa men-download formulirnya di situs web DJP
  • Isi formulir sesuai dengan perubahan yang ingin dilakukan
  • Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan
  • Setelah selesai mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, serahkan ke petugas
  • Tunggu proses verifikasi dari DJP
  • Jika diterima, kamu akan mendapatkan NPWP yang sudah diperbaiki

14. Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP sebagai bentuk pengakuan atas pelaporan dan pembayaran pajak seseorang atau badan usaha. SPT Pajak berisi informasi tentang jumlah penghasilan atau keuntungan yang diperoleh serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.

15. Bagaimana Cara Melapor SPT Pajak?

Ada dua cara melapor SPT Pajak, yakni:

  1. Melapor via e-filing
  2. Melapor via kantor pajak terdekat

Untuk melapor via e-filing, kamu harus memiliki akses ke aplikasi e-filing DJP online. Sedangkan untuk melapor via kantor pajak terdekat, kamu harus datang ke kantor DJP terdekat dan menyerahkan SPT Pajak beserta dokumen pendukung yang diperlukan.

16. Apa Saja Jenis SPT Pajak?

Ada beberapa jenis SPT Pajak yang harus dilaporkan oleh wajib pajak, di antaranya:

  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • SPT Masa PPh Pasal 23
  • SPT Masa PPN
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • SPT Tahunan PPh Badan

17. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Melapor SPT Pajak?

Jika kamu terlambat melapor SPT Pajak, maka kamu akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Besarnya denda yang harus dibayarkan tergantung pada lamanya keterlambatan dan jenis pajak yang harus dibayarkan.

Untuk menghindari denda, sebaiknya melapor SPT Pajak tepat waktu atau meminta bantuan dari konsultan pajak.

18. Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Kesalahan pada SPT Pajak?

Jika terdapat kesalahan pada SPT Pajak, maka pihak yang bersangkutan harus segera melaporkan ke kantor DJP terdekat dan

Cara Mengurus NPWP untuk Kawan Mastah: Panduan Lengkap