Jelaskan Pengertian Halalan Tayyiban

Seorang muslim diwajibkan untuk mengonsumsi barang baik makanan, minuman dan semua barang yang diambil manfaatnya haruslah halalan tayyiban. Menurut sebagian orang, halalan tayyiban dapat diartikan sebagai halal lagi baik. Masyarakat muslim sudah selayaknya memahami apa itu halalan tayyiban sebagai bentuk cara beragama yang baik.

Pembahasan Halal dan Tayyib

Menurut Mu’jam al Wasith halal dalam perkara makanan maupun barang konsumsi adalah semua barang yang tidak haram dan tidak dilarang oleh agama. Pada dasarnya, sesuatu menjadi haram dilihat dari dua kategori. Pertama, haram secara zat atau secara materi barang tersebut dilarang oleh agama baik dari Al-Qur’an dan hadist seperti babi, bangkai, dan darah.

Sebab yang kedua adalah karena selain secara zatnya. Maksudnya, barang halal secara zat dapat menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan cara yang tidak halal misalnya dengan mencuri, merampok, maupun merampas hak orang lain maka barang tersebut menjadi haram hukumnya.

Sedangkan makna dari tayyib menurut penjelasan dari Syekh Ar-Raghib al-Isfahani, tayyib secara umum dapat diartikan sebagai sesuatu yang dirasakan enak oleh indera dan jiwa. Penafsiran ini diambil dari unsur kata thaba-yathibu-thayyiban. Dari kata tersebut dapat dimaknai sebagai suci dan bersih, baik dan elok, dan enak.Dalam konteks fiqih, tayyib dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang halal juga.

Perbedaan makna tayyib menurut para Imam

Di dalam Al-Qur’an kata tayyib disebutkan dalam berbagai bentuk kata. Apabila dilafalkan ada yang berbunyi tayyiban, tayyibah, dan tayyibat. Salah satu ayat yang memuat kata tayyib adalah QS. Al-Baqarah ayat ke 168. Dalam ayat tersebut manusia diperintahkan untuk makan makanan halal lagi baik.

Makna tayyib dalam ayat tersebut tidak diartikan sama oleh para ulama dan ahli tafsir. Hal yang diperdebatkan adalah apa kriteria suatu barang disebut baik? Serta bagaimana cara melihat barang yang tidak baik? Dalam hal ini, beberapa ahli tafsir menjelaskan bahwa kata tayyib adalah halal itu sendiri. Maksudnya, seseorang harus mengonsumsi makanan halal yang diperkuatkan lagi dengan kata tayyiban setelah kata halal.

Sementara itu, Imam at-Thabari menyebutkan dalam sebuah kitab Jami’ Al Bayan fi Ta’wil Ay al Qur’an bahwasannya maksud dari kata tayyiban adalah suci, tidak najis dan tidak haram. Sehingga dipandang baik serta elok.

Sedangkan Ibnu katsir menerangkan hal yang sedikit berbeda, bahwa dalam tafsir yang beliau tulis Tafsir Al-Qur’an al ‘Adhim meyatakan bahwa halalan tayyiban adalah sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran.

Kriteria halalan tayyiban

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa barang yang dikonsumsi haruslah halal secara zat dan cara perolehan yang baik. Berikut ini adalah kriteria barang konsumsi yang halalan tayyiban dalam buku karya KH. Ali Mustafa Yaqub.

1. Tayyib semakna dengan halal. Maksudnya, suatu barang tidak haram baik oleh nash, suci secara substantif, dan tidak najis.

2. Produk tidak membahayakan akal, tubuh, dan jiwa ketika dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu Katsir.

3. Makanan dan minuman dinilai enak dan layak untuk dikonsumsi, misalnya tidak basi.

Secara umum perbedaan pendapat dari para imam dan ahli tafsir menerangkan bahwa barang halalan tayyiban bermakna sesuatu yang tidak diharamkan baik karena zat dan sebab lain, namun juga memiliki kriteria baik seperti bersih, tidak najis, tidak membahayakan tubuh dan akal, serta memiliki manfaat bagi manusia.