Cara Memperbaharui KTP untuk Kawan Mastah

Selamat datang kawan Mastah, sudahkah kamu memperbaharui KTP-mu? KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang sangat penting bagi setiap warga negara di Indonesia. KTP harus selalu diperbaharui setiap lima tahun sekali atau ketika terjadi perubahan data.

Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi

Sebelum memulai proses memperbaharui KTP, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Pemohon haruslah berstatus sebagai warga negara Indonesia dan memiliki bukti kependudukan yang sah. Jika belum memiliki bukti kependudukan, silahkan urus terlebih dahulu kartu keluarga atau akta kelahiran.

2. Berusia Minimal 17 Tahun

Pemohon harus berusia minimal 17 tahun pada saat melakukan proses pembaruan KTP.

3. Tidak Dalam Masa Pidana

Pemohon tidak sedang berada dalam masa hukuman pidana atau memiliki catatan kriminal.

4. Tidak Pernah Dicabut Hak Pilih

Pemohon tidak pernah dicabut hak pilih oleh pengadilan atau pemohon tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Persyaratan Khusus untuk Memperbaharui KTP

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memperbaharui KTP. Berikut adalah persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

1. Fotokopi KTP Lama

Pemohon harus membawa fotokopi KTP lama sebagai bukti identitas. Jika KTP lama hilang atau rusak, dapat membawa surat keterangan kehilangan atau surat keterangan dari pengadilan.

2. Pas Foto Berwarna

Pemohon harus membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah dan tampak muka sampai dagu. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak menggunakan kacamata hitam atau topi.

3. Surat Keterangan Domisili

Pemohon juga harus membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat atau kepala desa. Surat keterangan domisili akan menunjukkan bahwa pemohon benar-benar tinggal di alamat yang tertera pada KTP.

Proses Memperbaharui KTP

Setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus, kini saatnya memulai proses memperbaharui KTP. Berikut adalah proses yang harus dilakukan:

1. Mengurus di Kantor Dukcapil

Pemohon harus mengurus pembaruan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal pemohon.

2. Pengisian Formulir

Pemohon harus mengisi formulir permohonan pembuatan KTP elektronik dan menyerahkan fotokopi KTP lama, pas foto, surat keterangan domisili, dan membayar biaya administrasi.

3. Verifikasi Data

Petugas akan melakukan verifikasi data yang telah dimasukkan pada formulir permohonan dan memastikan data yang tertera pada KTP lama dan dokumen lainnya telah sesuai.

4. Sidik Jari dan Tanda Tangan

Setelah proses verifikasi, pemohon akan diminta untuk memasukkan sidik jari dan menandatangani formulir permohonan pada mesin E-KTP.

5. Pengambilan KTP

Setelah proses sidik jari dan tanda tangan selesai, pemohon akan diberikan tanda terima dan akan diminta untuk menunggu beberapa saat untuk pengambilan KTP baru.

FAQ Cara Memperbaharui KTP

Pertanyaan
Jawaban
Apakah KTP dapat diperbaharui setiap saat?
KTP harus diperbaharui setiap lima tahun sekali atau ketika terjadi perubahan data.
Apakah persyaratan umum wajib dipenuhi dalam proses memperbaharui KTP?
Ya, persyaratan umum harus dipenuhi sebelum melakukan proses memperbaharui KTP.
Apakah harus mengurus KTP di kantor Dukcapil tempat tinggal?
Ya, pemohon harus mengurus KTP di kantor Dukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.
Apakah surat keterangan domisili wajib dibawa saat memperbaharui KTP?
Ya, surat keterangan domisili harus dibawa saat memperbaharui KTP untuk menunjukkan bahwa pemohon benar-benar tinggal di alamat yang tertera pada KTP.
Berapa biaya administrasi untuk memperbaharui KTP?
Biaya administrasi untuk memperbaharui KTP dapat berbeda-beda di setiap daerah. Pastikan untuk menanyakan pada petugas di kantor Dukcapil.

Penutup untuk Kawan Mastah

Demikianlah informasi mengenai cara memperbaharui KTP. Pastikan untuk memenuhi persyaratan umum dan khusus serta mengurus di kantor Dukcapil tempat tinggal. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan tanyakan pada petugas di kantor Dukcapil.

Cara Memperbaharui KTP untuk Kawan Mastah