Apa yang Dimaksud dengan Norma?

Norma adalah petunjuk atau pedoman dalam bertingkah laku yang harus dilakukan maupun tidak boleh dilakukan dalam suatu lingkungan. Petunjuk tersebut biasanya telah berlaku di masyarakat berdasarkan alasan tertentu. Alasan tersebut biasanya berasal dari nilai-nilai kehidupan yang telah turun temurun ada sejak nenek moyang tinggal pada suatu tempat.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan seperangkat aturan atau ketentuan yang mengikat warga atau kelompok masyarakat di mana sebagai panduan, tatanan, serta kontrol tingkah laku yang sesuai dengan budaya sosial masyarakat setempat.

Pada umumnya, norma berlaku di lingkungan masyarakat dengan aturan yang tidak tertulis, tetapi dengan kesadaran masyarakat terus mematuhi dan melaksanakan norma tersebut. Ada beberapa macam norma yakni norma agama, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan.

Pembahasan Apa itu Norma?

Norma berasal dari bahasa Belanda yakni β€˜norm’ yang memiliki arti patokan, pedoman, atau kaidah. Pengertian norma dapat pula diartikan sebagai kaidah yang menjadikan sebuah petunjuk atau pedoman bagi seseorang dalam bertingkah laku. Penerapan yang umumnya dilakukan adalah norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan.

Macam-macam norma

Norma dapat dibagi menjadi dua hal berdasarkan sifatnya yaitu norma formal dan norma non-formal. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua macam norma tersebut.

1. Norma formal

Norma formal merupakan ketentuan dan aturan yang beraku dalam kehidupan masyarakat serta dibuat oleh lembaga maupun institusi berwenang yang sifatnya resmi dan diakui secara kelembagaan oleh negara. Norma macam ini dibuat oleh lembaga formal seperti perintah dari presiden, peraturan pemerintah, konstitusi dan lain sebagainya.

2. Norma non-formal

Sedangkan norma non-formal adalah ketentuan serta aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui siapa yang mulai menerangkan norma tersebut. Norma ini biasanya tidak tertulis dan tidak diketahui asal muasal secara konkrit. Banyak norma non-formal yang berasal dari cerita rakyat sehingga masyarakat setempat mematuhinya. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan norma non-formal biasanya sudah sangat melekat dengan kultur dan budaya hidup masyarakat setempat.

Jenis-jenis norma

Jenis norma yang umumnya diketahui adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Sedangkan norma yang secara khusus harus ditaati masyarakat tertentu biasa disebut norma budaya.

1. Norma agama

Norma ini menjadi pedoman bagi kehidupan manusia yang sumbernya dari Tuhan YME. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan tingkah laku manusia. Perintah adalah tingkah laku yang harus dilakukan. Sedangkan larangan adalah sesuatu yang harus dihindari karena dapat berakibat buruk. Apabila seseorang melanggar norma agama, maka konsekuensi nya berdasarkan aturan agamanya masing-masing.

2. Norma kesusilaan

Norma yang kedua ini berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk selalu berbuat baik kepada sesama manusia dan menghindari perbuatan buruk. Pelanggaran norma susila akan berakibat sanksi nyata di masyarakat seperti penyesalan dan dikucilkan dari masyarakat.

3. Norma kesopanan

Norma kesopanan ini didasari pada beberapa hal seperti kebiasaan, kepantasan, maupun kepatutan yang diberlakukan ketika berada di lingkungan masyarakat tertentu. Tidak semua masyarakat luas memiliki standar norma sopan yang sama. Sebagai contoh, tata cara berbicara kepada orang yang lebih tua pada masyarakat suku jawa akan lebih halus dengan menggunakan bahasa krama, sedangkan menggunakan Bahasa Indonesia tidak perlu.

4. Norma hukum

Norma hukum berasal dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum mempunyai sifat memaksa dan mengikat seluruh warga negara yang tinggal dalam satu lingkup wilayah administrasi. Norma hukum dibuat untuk melindungi seluruh kepentingan masyarakat tanpa memandang jabatan, kedudukan maupun kelas sosial. Kaya dan miskin semuanya dilindungi oleh norma hukum.