Hello Kawan Mastah! Apa kabar? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya. Kali ini kita akan membahas tentang cara mengecek bantuan UMKM tahap 3. Bagi para pelaku UMKM, tentu sangat penting untuk mengetahui apakah bantuan tersebut sudah cair atau belum. Nah, untuk mengeceknya tidaklah sulit. Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
1. Apa itu Bantuan UMKM Tahap 3?
Bantuan UMKM tahap 3 merupakan program bantuan pemerintah bagi UMKM yang terdampak pada pandemi Covid-19. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM agar tetap dapat bertahan dan beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
1.1 Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Tahap 3
Untuk dapat menerima bantuan UMKM tahap 3, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat | Keterangan |
---|---|
UMKM Terdaftar | UMKM yang sudah terdaftar di Kemenkop UKM dan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). |
Nama UMKM | Nama UMKM tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan (DPB). |
Beroperasi Minimal 1 Tahun | UMKM sudah beroperasi minimal 1 tahun sebelum diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT). |
Mempunyai Rekening Bank | UMKM memiliki rekening bank aktif. |
Bukan Penerima Bansos Tunai | UMKM bukan penerima bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan sosial non-tunai (BPNT). |
1.2 Besaran Bantuan UMKM Tahap 3
Bantuan UMKM tahap 3 diberikan sebesar Rp. 1,2 juta per UMKM. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya.
2. Cara Mengecek Bantuan UMKM Tahap 3
Untuk mengecek apakah bantuan UMKM tahap 3 sudah cair atau belum, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
2.1 Kunjungi Website Resmi Kementerian Koperasi dan UKM
Kunjungi website resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.kemenkopukm.go.id.
2.2 Klik Menu “Bantuan UMKM”
Cari dan klik menu “Bantuan UMKM” pada laman utama Kementerian Koperasi dan UKM.
2.3 Pilih Tahap Bantuan
Pada halaman bantuan UMKM, pilih tahap bantuan yang ingin Anda cek. Untuk mengecek bantuan tahap 3, pilih tahap 3.
2.4 Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah memilih tahap bantuan, masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM Anda pada kolom yang tersedia.
2.5 Klik Tombol “Cari”
Setelah memasukkan NIB UMKM, klik tombol “Cari”.
2.6 Hasil Pengecekan
Setelah itu, akan muncul hasil pengecekan bantuan UMKM tahap 3 Anda. Jika bantuan sudah cair, maka akan tertulis “sudah dicairkan”. Namun, jika bantuan belum cair atau tidak terdaftar, maka akan tertulis “tidak terdaftar”.
3. FAQ (Frequently Asked Questions)
3.1 Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identifikasi sekaligus izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha.
3.2 Apa itu DPB?
DPB atau Daftar Penerima Bantuan adalah daftar yang berisi nama-nama UMKM penerima bantuan dari pemerintah.
3.3 Apakah bantuan UMKM tahap 3 wajib dilaporkan ke pihak pajak?
Ya, bantuan UMKM tahap 3 wajib dilaporkan ke pihak pajak. Besaran bantuan tersebut akan dihitung sebagai penghasilan dan wajib dipajaki sesuai ketentuan yang berlaku.
3.4 Apa saja kegiatan yang bisa dilakukan dengan menggunakan bantuan UMKM tahap 3?
Bantuan UMKM tahap 3 dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya.
3.5 Apakah bantuan UMKM tahap 3 bersifat pinjaman?
Tidak, bantuan UMKM tahap 3 bukanlah pinjaman. Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah secara cuma-cuma dan tidak perlu dibayar kembali.
Demikianlah informasi mengenai cara mengecek bantuan UMKM tahap 3. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan dapat membantu para pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan yang mereka butuhkan. Terima kasih sudah membaca, Kawan Mastah!