Pengertian SIUP : Definisi, Fungsi Bagi Pemilik Usaha

SIUP atau singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat izin yang diberikan ke suatu badan usaha atau pengusaha agar dapat melakukan perdagangan secara legal dan resmi sesuai aturan hukum perdagangan.

Tentunya para pengusaha atau pelaku bisnis sudah mengenal SIUP. Karena badan usaha baik pribadi maupun kelompok (UD, PT, CV, Firma, BUMN, Koperasi, dan lainnya) wajib memiliki SIUP. Dengan memiliki SIUP ini, maka badan usaha memiliki bukti sebagai pemilik badan usaha yang resmi dalam menjalankan bisnisnya, khususnya di bisnis perdagangan.

SIUP diberikan dan disahkan oleh pemerintah daerah untuk menaungi suatu usaha di bawah payung badan hukum. Tak hanya usaha skala besar, skala menangah dan kecil pun juga membutuhkan SIUP sebagai tanda bukti adanya usaha  yang dijalankan. Karena pada dasarnya, semua badan usaha membutuhkan pengakuan resmi dari pemerintah setempat, sehingga ketika terjadi masalah yang melibatkan hukum, maka SIUP inilah senjatanya.

A. Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang juga dijelaskan pengertian SIUP secara resmi dan tertata pada Undang-Undang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Pemendag 36/2007), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

Seperti mengurus surat izin lainnya, bahwa SIUP bisa diurus di Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di beberapa daerah terdapat Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T. tentunya SIUP dikeluarkan sesuai dengan domisili pemilik usaha.

Ada yang membedakan antara usaha skala besar dengan menangah ke bawah. Untuk usaha skala besar, SIUP dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri. Sedangkan usaha skala menengan dan skala kecil, SIUP disahkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri.

B. Fungsi SIUP

Tentunya, fungsi SIUP ini sangat bermanfaat bagi pengusaha atau pemilik usaha. Secara umum, fungsi SIUP bagi pengusaha atau pemilik Usaha adalah sebagai berikut:

  • Sebagai alat bukti yang sah adanya suatu usaha dari pemerintah, sehingga usaha bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam SIUP. Dengan memiliki alat bukti melakukan usaha, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita bisa menggunakan SIUP sebagai senjata utama ketika berurusan dengan hukum. Karena usaha kita sudah dilindungi oleh hukum, dan secara legal meilik kita.
  • Sebagai syarat jika mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat. Suatu saat pemerintah daerah maupun setempat akan mengadakan lelang yang melibatkan banyak UKM, baik UKM besar maupun menengah. Di sana kita sudah otomatis terdaftar sebagai peserta lelang untuk mengikutinya.
  • Melancarkan perdagangan ekspor maupun impor. Ketika kita menbgirim produk ke luar negeri, atau kita menerima bahan dari luar negeri, kita tidak ribet lagi untuk mengurus cukai dan sebagainya. Karena kita sudah memiliki ijin resmi dari pemerintah, bahwa kita sedang menjalankan usaha.

Adanya fungsi SIUP di atas, maka bisnis yang kita jalankan akan berjalan lancar soal administrasi hukum. Dengan begitu, kita bisa fokus dalam meningkatkan omzet usaha dan memikirkan bagaimana strategi pemasaran ke masyarakat.

Pengertian dan fungsi SIUP tersebut sebenarnya juga memudahkan kita dalam strategi marketing alias melakukan pemasaran. Karena nama atau usaha kita telah terdaftar di daftar badan usaha secara resmi dan sah dari pemerintah setempat.

C. Macam Macam SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang digunakan para pengusaha atau pemilik usaha agar dapat melaksanakan aktivitas usaha perdagangan mereka. karena SIUP merupakan salah satu syarat resmi dari negara untuk menjalankan suatu usaha perdagangan di Indonesia sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Namun, surat tersebut memiliki 4 jenis SIUP yang berbeda-beda sesuai kapasitas dan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha.

1. SIUP Kecil

Pemilik usaha atau pengusaha yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, maka digolongkan sebagai pengusaha yang wajib memiliki SIUP kecil. Kekayaan bersih tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang dimiliki.

2. SIUP Menengah

Untuk SIUP menengah wajib dimiliki oleh pengusaha atau pemilik usaha dengan kekayaan bersih antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliyar.

3. SIUP Besar

Sedangkan untuk SIUP Besar wajib dimiliki oleh pemilik usaha dengan kekayaan besih lebih dari Rp 10 miliyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

4. SIUP Mikro

Adapun SIUP Mikro yang merupakan salah satu jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan skala mikro.

Setiap pemilik usaha atau perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP selama menjalankan kegiatan usahanya. Masa berlaku SIUP sendiri bertahan hingga lima tahun, sehingga tiap lima tahun, perusahaan perdagangan wajib mendaftar ulang ke pemerintah setempat untuk memperbaharui SIUP yang dimiliki.

D. Syarat Mengurus SIUP

Perlu diketahui, bahwa pengurusan SIUP tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Jika ada yang meminta biaya dengan alih-alih biaya administrasi atau sebagainya, sebaiknya segera laporkan, karena hal itu sudah termasuk pungutan liar di dalam jajaran pemerintahan.

Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi saat mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan SIUP. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP pemilik atau penanggung jawab usaha. Bisa juga menggunakan fotocopy KTP penerima kuas, namun hal ini perlu dilampirkan surat kuasa dari pemilik atau penanggung jawab usaha;
  2. Foto copy akta notaris pendirian perusahaan (CV, PT, UD) juga disertai semua akta perubahan;
  3. Foto copy surat keputusan yang berisi pengesahan dari Badan Hukum atas pendirian perusahaan, usaha, dan perubahannya;
  4. Pas Foto dan Soft Copy pemilik atau penanggung jawab usaha (berwarna dan ukuran 3×4);
  5. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha, bahwa si pengaju benar-benar pemilik atau penanggung jawab usaha yang didaftarkan;
  6. Jika semua syarat di atas sudah disiapkan, Anda akan menerima formulir permohonan yang mana berisi materai, surat kuasa pengurusan, dan surat kuasa pendantanganan. Surata kuasa pendantanganan ini ada jika direktur utama memberikan kuasa kepada direktur atau pejabat di bawahnya; dan
  7. Jika terdapat kantor usaha perdagangan bukan minimarket, maka akan diberikan surat pernyataan bahwa usaha tersebut bukan usaha minimarket.

E. Masa Berlaku

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa SIUP memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Sehingga, SIUP perlu diperbaharui atau melakukan laporan ke pemerintah setempat untuk mengurus SIUP yang baru atau jika ada SIUP yang mengalami perubahan.

SIUP bisa berubah dari besar ke SIUP kecil, juga sebaliknya, jika kekayaan bersih yang dimiliki oleh pengusaha atau pemilik usaha memenuhi syarat dari jenis SIUP yang berlaku.

Nah, itulah macam-macam, syarat, dan masa berlaku SIUP yang perlu kita ketahui. Sekarang sudah kah Anda mengurus SIUP untuk usaha perdagangan Anda?