Pengertian Hutang (Akuntansi Pemerintahan) – Klasifikasi, Pengakuan dan Pengukurannya

Secara umum, hutang atau kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang harus dibayarkan oleh pemilik di waktu yang akan datang dengan cara mengorbankan aset atau harta yang dimiliki. Pengertian ini berlaku untuk akuntansi perusahaan dagang dan sejenisnya. Bagaimanakah dengan akuntansi pemerintahan?

A. Pengertian Hutang

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan Republik Indonesia (2019), yang dimaksud dengan hutang atau kewajiban dalam akuntansi pemerintahan adalah hutang atau kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

Hutang atau kewajiban ini timbul tidak hanya dalam konteks perusahaan dagang dan sejenisnya, namun dalam konteks pemerintahan juga terjadi hutang atau kewajiban yang muncul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu.

Dalam akuntansi pemerintahan, hutang atau kewajiban ini muncul antara lain karena hal-hal berikut.

  • Digunakannya sumber pembiayaan pinjaman yang berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional
  • Adanya perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah
  • Adanya hutang atau kewajiban kepada masyarakat luas seperti tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya.
  • Adanya hutang atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya

Hutang atau kewajiban ini dapat dipaksakan pembayarannya secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Klasifikasi Hutang atau Kewajiban

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan Republik Indonesia (2019), hutang atau kewajiban dalam akuntansi pemerintahan dapat diklasifikasikan ke dalam hutang atau kewajiban jangka pendek dan hutang atau kewajiban jangka panjang.

1. Hutang atau kewajiban jangka pendek

Yakni hutang atau kewajiban yang harus dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Adapun yang termasuk hutang atau kewajiban jangka pendek di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Hutang atau kewajiban pemerintah kepada pegawai
  • Bunga pinjaman
  • Hutang atau kewajiban jangka pendek dari pihak ketiga
  • Hutang atau kewajiban perhitungan pihak ketiga
  • Bagian lancar hutang atau kewajiban jangka panjang
  • Hutang atau kewajiban jangka pendek lainnya

2. Hutang atau kewajiban jangka panjang

Yakni hutang atau kewajiban yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Selain itu, ada juga hutang atau kewajiban yang jatuh tempo dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 bulan. Hutang atau  kewajiban seperti ini tetap dilaporkan sebagai hutang atau kewajiban jangka panjang jika memenuhi kondisi sebagai berikut.

  • Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan
  • Entitas bermaksud untuk mendanai kembali hutang atau kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang
  • Maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing) atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui

C. Pengakuan Hutang atau Kewajiban

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan Republik Indonesia (2019), hutang atau kewajiban diakui jika ada kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan hutang atau kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.

Selain itu, hutang atau kewajiban juga diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan dan/atau pada saat hutang atau kewajiban timbul.  

Adapun hutang atau kewajiban dapat timbul dari hal-hal berikut.

  • Transaksi dengan pertukaran atau exchange transactions
  • Trasaksi tanpa pertukaran atau non-exchange transactions
  • Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah atau government-related events
  • Kejadian yang diakui pemerintah atau government-acknowledged events

D. Pengukuran Kewajiban

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan Republik Indonesia (2019), hutang atau kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Hutang atau kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

1. Hutang kepada pihak ketiga atau account payable

  • Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut.
  • Jumlah hutang atau kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan hutang atau kewajiban kepada unit nonpemerintahan. 

2. Hutang transfer adalah hutang atau kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Hutang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Hutang bunga atau accrued interest

Hutang bunga atas hutang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari hutang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Hutang bunga atas hutang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari hutang atau kewajiban yang berkaitan.

4. Hutang perhitungan fihak ketiga (PFK)

Pada akhir periode pelaporan, saldopungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.

5. Bagian lancar hutang jangka panjang

Nilai yang dicantumlan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar hutang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

6. Hutang atau kewajiban lancar lainnya atau other current liabilities adalah hutang atau kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, seperti biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. 

7. Hutang pemerintah yang tidak diperjualbelikan dan yang diperjualbelikan

  • Nilai nominal atas hutang pemerintah yang tidak diperjualbelikan merupakan hutang atau kewajiban entitas kepada pemberi hutang sebesar pokok hutang dan bunga sesuai yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan.
  • Jenis sekuritas hutang pemerintah harus dinilai sebesar nilai pari dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Sekuritas hutang pemerintah yang dijual sebesar nilai pari tanpa diskonto ataupun premium harus dinilai sebesar nilai pari. Sekuritas yang dijual dengan harga diskonto akan bertambah nilainya selama periode penjualan dan jatuh tempo; sedangkan sekuritas yang dijual dengan harga premium nilainya akan berkurang.

8. Perubahan valuta asing

  • Hutang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi.
  • Pada setiap tanggal neraca pos hutang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
  • Selisih penjabaran pos hutang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan.