Cara Mengurus SKCK

Halo Kawan Mastah! Apa kabar hari ini? Kali ini, kita akan membahas tentang cara mengurus SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diperlukan dalam berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya. Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam mengurus SKCK.

1. Siapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengurus SKCK, antara lain:

Dokumen
Salinan
KTP
1 lembar
Kartu Keluarga
1 lembar
Akta Kelahiran
1 lembar
Surat Nikah (jika sudah menikah)
1 lembar

Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan sudah disiapkan sebelumnya.

2. Datang ke Polsek

Setelah dokumen-dokumen sudah siap, kamu bisa langsung datang ke kantor Polsek terdekat. Biasanya, proses penerbitan SKCK hanya memakan waktu 1-2 hari. Namun, ada beberapa Polsek yang memerlukan waktu lebih lama.

Mengisi Formulir

Setelah datang ke Polsek, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

Melakukan Verifikasi Data

Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan verifikasi data. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang kamu berikan. Jika data yang kamu berikan terbukti salah atau tidak benar, maka SKCK tidak akan diterbitkan.

3. Membayar Biaya Administrasi

Setelah verifikasi data selesai dilakukan, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi. Besar biaya administrasi yang harus kamu bayar bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek. Namun, rata-rata biaya administrasi yang harus dibayar berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

4. Menunggu SKCK Selesai Diproses

Setelah dokumen-dokumen dan biaya administrasi sudah dilengkapi, kamu hanya perlu menunggu SKCK selesai diproses oleh petugas. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, proses penerbitan SKCK biasanya hanya memakan waktu 1-2 hari.

Menerima SKCK

Setelah SKCK selesai diproses, kamu bisa langsung mengambilnya. Pastikan kamu membawa fotokopi KTP sebagai identitas. Ingat, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya.

FAQ

Q: Apa itu SKCK?

A: SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diperlukan dalam berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya.

Q: Apa saja dokumen-dokumen yang harus disiapkan?

A: Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Nikah (jika sudah menikah).

Q: Berapa biaya administrasi yang harus dibayarkan?

A: Besar biaya administrasi yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek. Namun, rata-rata biaya administrasi yang harus dibayar berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Q: Berapa lama proses penerbitan SKCK?

A: Biasanya, proses penerbitan SKCK hanya memakan waktu 1-2 hari. Namun, ada beberapa Polsek yang memerlukan waktu lebih lama.

Sekian informasi mengenai cara mengurus SKCK dari kami, semoga bermanfaat untuk kamu semua. Jangan lupa untuk selalu memastikan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan dalam keadaan lengkap dan valid.

Cara Mengurus SKCK