Hello, Kawan Mastah! Bagi kamu yang ingin membuat kartu tanda penduduk (KTP), pastinya perlu mengetahui cara membuatnya dengan benar. KTP merupakan identitas penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan resmi, mulai dari mengurus izin kerja hingga membuka rekening bank. Nah, pada artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat KTP. Yuk, simak pembahasannya di bawah ini.
Persyaratan untuk Membuat KTP
Sebelum masuk ke tahap cara membuat KTP, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Bawa dokumen asli yang dibutuhkan
- Siapkan biaya yang dibutuhkan
Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur cara membuat KTP.
Prosedur Cara Membuat KTP
Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam pembuatan KTP. Berikut adalah tahap-tahapnya:
1. Kumpulkan Dokumen Pendukung
Pertama-tama, kamu perlu mengumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan, antara lain:
Dokumen |
Jumlah Copy |
---|---|
Kartu Keluarga (KK) |
1 (satu) lembar |
Akta Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Surat Keterangan Kelahiran |
1 (satu) lembar |
KTP Elektronik orang tua atau wali |
1 (satu) lembar |
Pas foto berwarna ukuran 4×6 dan 3×4 |
2 (dua) lembar masing-masing |
Pastikan seluruh dokumen yang kamu bawa adalah dokumen asli dan dilengkapi dengan fotokopi.
2. Pengisian Formulir
Setelah mengumpulkan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berdekatan dengan tempat tinggalmu. Formulir ini berisi data-data pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan.
3. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi data yang sudah kamu berikan. Pastikan data yang kamu berikan sudah benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang kamu bawa.
4. Foto dan Cetak KTP
Jika semua data sudah terverifikasi, petugas akan meminta kamu untuk foto dan mencetak KTP. Lakukanlah foto sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya duduk tegak dan tidak memakai kacamata atau benda lain yang menghalangi wajah. Setelah itu, KTP akan dicetak dan siap untuk diambil.
Biaya Pembuatan KTP
Biaya pembuatan KTP bervariasi tergantung dari daerah masing-masing. Namun, umumnya biaya ini tidak terlalu mahal. Untuk kamu yang ingin mengurus KTP, pastikan kamu mengecek biaya yang berlaku di tempat tinggalmu.
FAQ Tentang Cara Membuat KTP
1. Apa yang harus dilakukan jika dokumen yang dibutuhkan hilang?
Jika terdapat dokumen yang hilang atau rusak, kamu perlu mengurus pembuatan dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum mengurus KTP.
2. Bagaimana jika kamu pindah domisili?
Jika kamu pindah domisili, kamu perlu mengurus perubahan alamat pada KTP. Kamu bisa mengurus hal ini di kantor Disdukcapil setempat dengan membawa surat pindah domisili dan KTP lama.
3. Berapa lama proses pembuatan KTP?
Proses pembuatan KTP umumnya memakan waktu sekitar 2-3 minggu setelah proses verifikasi data selesai dilakukan.
4. Apa yang harus dilakukan jika KTP hilang?
Jika KTP kamu hilang, segera laporkan ke pihak kepolisian dan urus pembuatan KTP baru dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
5. Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku KTP?
Untuk memperpanjang masa berlaku KTP, kamu bisa mengurusnya di kantor Disdukcapil dengan membawa KTP lama dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat KTP. Pastikan kamu mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan, mengisi formulir pendaftaran dengan benar, dan memperhatikan aturan yang berlaku saat foto. Jangan lupa untuk mengurus perubahan alamat atau perpanjangan masa berlaku KTP jika kamu membutuhkannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Kawan Mastah!