Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Kawan Mastah

Selamat datang kawan mastah! Sudahkah kalian memiliki BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja. Dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, kalian akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko sosial seperti kecelakaan kerja, pensiun, dan lain-lain. Di artikel ini, kita akan membahas tentang cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Yuk simak bersama-sama!

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Program ini meng-cover pekerja formal, pekerja informal, hingga pekerja yang bekerja di luar negeri. Dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial sesuai dengan jenis program yang dipilih.

Apa Saja Manfaat Bergabung di BPJS Ketenagakerjaan?

Adapun manfaat bergabung di BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

Manfaat
Penjelasan
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
2. Jaminan Pensiun
Memberikan penghasilan setelah masa kerja peserta berakhir.
3. Jaminan Kematian
Memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
4. Jaminan Hari Tua
Memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun.

Bagaimana Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan?

Daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan:

1. Siapkan Persyaratan

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Foto copy KTP
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Foto copy SKCK (untuk beberapa jenis profesi)

2. Buka Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://e-bpjs.bpjsketenagakerjaan.go.id/BPJS/. Pastikan menggunakan browser yang terbaru untuk mengakses website ini.

3. Klik “Daftar”

Pada halaman utama website BPJS Ketenagakerjaan, klik tombol “Daftar” pada bagian kanan atas halaman. Kemudian akan muncul halaman pendaftaran.

4. Pilih Jenis Pekerjaan

Pada langkah ini, pilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan profesi kawan mastah. Terdapat beberapa jenis pekerjaan seperti pekerja formal, pekerja informal, pekerja sektor publik, hingga pekerja di luar negeri.

5. Isi Data Pribadi

Isi data pribadi kawan mastah dengan lengkap dan benar. Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.

6. Verifikasi Data

Setelah mengisi seluruh data, kawan mastah akan diminta untuk memverifikasi data yang telah diisi. Periksa kembali seluruh data yang diisi dan pastikan tidak ada yang salah atau terlewatkan. Jika telah selesai, klik “Lanjut”.

7. Pilih Program Jaminan Sosial

Pilih program jaminan sosial yang sesuai dengan kebutuhan kawan mastah. Terdapat beberapa program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

8. Pilih Paket Iuran

Pilih paket iuran yang sesuai dengan kondisi finansial kawan mastah. Terdapat beberapa pilihan paket iuran, mulai dari Rp 25.000,- hingga Rp 1.000.000,- per bulan.

9. Verifikasi Iuran

Setelah memilih paket iuran, kawan mastah akan diminta untuk memverifikasi jumlah iuran yang akan dibayarkan. Periksa kembali jumlah iuran yang akan dibayarkan dan pastikan sudah sesuai dengan paket iuran yang dipilih. Jika telah selesai, klik “Simpan”.

10. Verifikasi Data dan Iuran

Setelah semua data dan iuran telah diisi dan diverifikasi, kawan mastah akan diminta untuk memverifikasi seluruh data dan iuran yang telah diisi. Periksa kembali seluruh data dan iuran yang telah diisi dengan cermat dan pastikan tidak ada yang salah atau terlewatkan. Jika telah selesai, klik “Daftar”.

11. Cetak Bukti Pendaftaran

Setelah pendaftaran selesai, kawan mastah akan diberikan bukti pendaftaran yang berisi nomor Virtual Account dan kode bayar. Cetak bukti pendaftaran tersebut dan simpan dengan baik sebagai bukti bahwa kawan mastah telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

FAQ

1. Apakah Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, setiap pekerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

2. Bagaimana Cara Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan klaim.

3. Bagaimana Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Terdapat beberapa cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, antara lain melalui transfer bank, pembayaran di teller bank, atau pembayaran melalui aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan.

4. Apa Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Pekerja yang tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa denda sebesar 1% dari iuran yang harus dibayarkan. Selain itu, pekerja yang tidak mendaftar juga tidak akan memperoleh jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

5. Bagaimana Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan?

Cek status BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan nomor peserta yang dimiliki telah benar sebelum melakukan cek status.

Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Kawan Mastah