Cara Daftar BPUM

Salam Kawan Mastah!

Bagi kalian yang ingin mengajukan bantuan pemerintah melalui program BLT atau Bantuan Presiden Untuk UMKM, pastinya harus tahu cara daftar BPUM terlebih dahulu. Program BPUM atau Bantuan Presiden Untuk UMKM yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bertujuan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Persyaratan

Sebelum kita membahas cara daftar BPUM, kita harus memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU)
  3. Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  4. Memiliki omset kurang dari Rp 4,8 miliar
  5. Tidak memiliki karyawan atau pegawai

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, kita bisa lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu cara daftar BPUM.

Cara Daftar BPUM

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar BPUM:

  1. Buka website resmi Kementerian Koperasi dan UKM www.kemenkopukm.go.id
  2. Pilih menu BPUM pada halaman depan
  3. Isi formulir pendaftaran BPUM sesuai dengan data yang diminta
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Upload Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Klik Submit

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, maka kalian sudah berhasil mendaftar BPUM. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selanjutnya.

Proses Verifikasi

Setelah Sukses mengajukan pendaftaran BPUM, kalian akan menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data yang telah diisi sesuai dan valid.

Jangan khawatir jika proses verifikasi memakan waktu cukup lama karena hal ini disebabkan oleh jumlah pengajuan yang sangat banyak. Tetap pantau email dan nomor yang telah terdaftar karena kalian akan diberitahu apabila pengajuan kalian sudah diterima atau ditolak.

Last Check

Jika kalian lolos verifikasi, maka akan masuk ke tahapan selanjutnya yaitu pencairan dana. Namun sebelum melakukan pencairan, ada baiknya kalian melakukan last check.

Periksa kembali data-data yang telah diisi di formulir pendaftaran. Pastikan semua data yang diisi sudah sesuai dan valid, terutama Nomor Rekening untuk pencairan dana. Jangan sampai kesalahan pengisian data membuat dana tidak bisa dicairkan.

Catatan

Sebelum mengakhiri artikel, berikut catatan penting yang harus Kawan Mastah ketahui:

  1. BPUM hanya diberikan satu kali, jadi pastikan data yang diisi sudah benar dan valid
  2. Dalam satu SKU hanya bisa mendaftar satu UMKM
  3. BPUM hanya berlaku bagi UMKM yang terdampak pandemi COVID-19
  4. Pendaftaran BPUM gratis, tidak dikenakan biaya apapun

FAQ (Frequently Asked Questions)

No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Apakah BPUM merupakan pinjaman?
Tidak, BPUM bukanlah pinjaman melainkan bantuan pemerintah untuk UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
2
Bagaimana jika Nomor Rekening salah atau tidak bisa dipakai?
Kalian bisa segera melapor ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperbaiki data yang salah.
3
Bagaimana cara mengetahui apakah pengajuan BPUM sudah diterima atau ditolak?
Kementerian Koperasi dan UKM akan mengirimkan email atau SMS ke nomor yang terdaftar.
4
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan dana BPUM?
Waktu pencairan dana BPUM bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang digunakan. Namun, biasanya waktu yang dibutuhkan adalah 3-4 hari kerja setelah pengajuan diverifikasi.
Apakah semua UMKM bisa mengajukan BPUM?
Tidak, BPUM hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat dan terdampak pandemi COVID-19.

Demikianlah artikel tentang cara daftar BPUM. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kalian yang ingin mengajukan BPUM. Salam sukses untuk usahamu!

Cara Daftar BPUM