Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam

Hello Kawan Mastah,

Salah satu hal yang paling penting dalam salat adalah membaca Al-Fatihah. Namun, terkadang imam dalam salat jamaah bisa saja tertinggal bacaan Al-Fatihahnya. Apakah kita sebagai makmum harus mengulanginya atau cukup mengikuti gerakan dan bacaan imam? Berikut ini adalah cara-cara untuk salat makmum yang tertinggal bacaan Al-Fatihahnya imam.

Mengikuti Gerakan dan Bacaan Imam

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti gerakan dan bacaan imam. Makmum hanya perlu melanjutkan gerakan salat dan bacaan ayat selanjutnya setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Meskipun makmum tidak membaca Al-Fatihah, salat tetap sah dan tidak perlu diulang.

Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya berlaku jika imam hanya tertinggal membaca Al-Fatihah dan bukan rukun lain dari salat seperti ruku, sujud, atau tasyahud. Jika imam tertinggal rukun lain, makmum harus mengikuti gerakan imam dan kemudian melakukan rukun yang tertinggal setelah imam selesai salat.

Adapun dalil yang mendukung cara ini adalah hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan,

“Apabila imam memulai dengan tasbih dan membaca Al-Fatihah, maka bacalah bacaanmu, dan janganlah kamu mengucapkan tasbih sampai dia selesai. Dan apabila dia tidak membaca Al-Fatihah, maka katakanlah dalam hatimu: ‘Bacalah Al-Fatihah’.”

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa imam adalah sebagai pemimpin salat dan makmum hanya mengikuti gerakannya. Selama imam tidak melakukan kesalahan dalam rukun salat, maka salat makmum akan sah meskipun tidak membaca Al-Fatihah.

Membaca Sendiri Al-Fatihah

Salah satu cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan membaca sendiri Al-Fatihah. Makmum dapat membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membaca Al-Fatihahnya atau ketika imam sedang membaca surat lain. Hal ini dapat dilakukan jika makmum merasa tidak bisa melanjutkan salat tanpa membaca Al-Fatihah.

Namun, perlu diingat bahwa jika makmum memutuskan untuk membaca sendiri Al-Fatihah, maka harus memperhatikan gerakan imam. Ketika imam melakukan rukun salat seperti ruku atau sujud, makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh melanjutkan membaca Al-Fatihah.

Adapun dasar hukum dari cara ini adalah hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri yang menyatakan,

“Dan apabila imam membaca Al-Fatihah, maka bacalah sendiri dalam hatimu, karena tidaklah dianggap pada dirimu membaca Al-Fatihah selain ketika engkau membacanya sendiri.”

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa membaca Al-Fatihah sendiri bisa dilakukan jika imam tidak membaca atau hanya membaca secara lisan. Namun, jika imam membaca Al-Fatihah, maka makmum tidak perlu membacanya lagi.

FAQ

No
Pertanyaan
Jawaban
1
Apakah salat makmum tetap sah jika imam tertinggal membaca Al-Fatihah?
Salat makmum tetap sah jika imam tertinggal membaca Al-Fatihah. Makmum hanya perlu mengikuti gerakan dan bacaan imam.
2
Bisakah makmum membaca Al-Fatihah sendiri jika imam tidak membaca atau hanya membaca secara lisan?
Ya, makmum bisa membaca Al-Fatihah sendiri jika imam tidak membaca atau hanya membaca secara lisan.
3
Apakah makmum perlu mengulang salat jika imam tertinggal rukun salat?
Ya, makmum perlu mengulang salat jika imam tertinggal rukun salat seperti ruku, sujud, atau tasyahud.
4
Apakah makmum bisa membaca Al-Fatihah sendiri ketika imam membaca surat lain?
Ya, makmum bisa membaca Al-Fatihah sendiri ketika imam membaca surat lain. Namun, harus tetap memperhatikan gerakan imam.
Adakah dalil yang mendukung cara membaca sendiri Al-Fatihah?
Ya, terdapat hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri yang menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah sendiri bisa dilakukan jika imam tidak membaca atau hanya membaca secara lisan.

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam