Apakah SSH Melanggar Hukum – Menggunakan HTTP Injector

DOSAKAH INTERNET GRATIS DALAM ISLAM ? Seandainya semua orang pakai Internet Gratis, bisakah anda menikmati untuk selamanya ? Pasti Operator bisa bangkrut, mari bersikap bijak untuk membeli paket data yang mampu membangun operator dan Internet Provider di Indonesia menjadi lebih baik lagi.  Berikut ini Curhat dari seorang pengguna Internet Gratis kayak ente-ente sekalian:

Mungkin pertanyaan seperti judul posting ini sudah ada di pikiran sobat semua, tapi sobat merasa bingung dengan jawabannya, dan pada postingan ini saya akan berusaha untuk menjawabnya.

Pada saat saya menggunakan trik internet gratis perasaan saya biasa saja, tapi lama kelamaan muncul pertanyaan yang cukup membingungkan yaitu apapkah trik internet yang saya pakai ini haram atau halal?, ternyata setelah saya googling banyak juga yang membahasnya, tapi tidak semuanya memberikan jawaban yang pasti, dan berikut jawaban2 yang saya temukan saat googling:
1. Tergantung pemakaiannya jika dipakai untuk hal yang positif itu boleh2 saja, tapi kalau untuk hal yang negatif itu jelas haram.
2. Ada sebuah tulisan yang menyatakan bahwa “Semua yang kita pakai dan yang kita makan harus diusahakan atau dibayar”

Tidak cukup dengan googling, kemudian saya tanyakan ke guru saya, dan pada saat pertama mendengar pertanyaanya, guru saya langsung menjawab, “Yang namanya maling itu tetap haram”, kira2 begitu jawabannya.

Saya pun merasa bingung, tapi saya tetap memakai trik gratis tersebut, sampai akhirnya saya memutuskan untuk tidak memakai trik internet gratis, alasannya saya berfikir bahwa trik internet gratis itu sama halnya dengan mengakali kwh supaya kita tidak bayar listrik, atau bisa dibandingkan dengan hal lain yang intinya kita menggunakan trik supaya gratis padahal kita harus bayar, yang menurut saya itu tidak boleh dilakukan, dan saya sangat menyesal tidak menyadarinya dari dulu, semoga Allah mengampuni kesalahan yang kita lakukan, terutama saya, saya sangat menyesal dan saya mohon maaf yang sebesar2nya kepada operator2 di indonesia, dan yang paling utama saya mohon ampunan kepada Allah SWT atas segala kesalahan yang telah saya perbuat.

Untuk postingan kali ini saya rasa sudah cukup untuk menjawab pertanyaan sesuai judul posting, dan saya mohon maaf jika ada kata2 yang menyinggung sobat semua saya hanya memposting pendapat saya tentang trik internet gratis, dan jika ada pertanyaan lain silahkan ajukan lewat komentar atau PM, sekali lagi saya mohon maaf jika ada salah dan mohon untuk dikoreksi, terima kasih.

Kesimpulan :

Nah, itulah sebuah curhat yang saya kutip dari pelaku pengguna Internet gratis. Setiap orang memiliki pendapat berbeda-beda. Bagi anda sendiri apakah internet gratis melanggar hukum ? pastinya anda memiliki alasan mengapa anda masih menggunakan internet gratis sampai saat ini?

Berikut ini Tulisan yang saya kutip dari sebuah blog yang menjabarkan Penggunaan Internet Gratis sesuai Hukum Undang Undang Dasar (UUD) di Indonesia.

Pasal undang undang ITE pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang membahas tentang pelanggaran hak akses pada suatu media elektronik. Dijelaskan pada pasal 30 sesuai ayat masing – masing ( ayat 1, 2, dan 3 ) memiliki tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat berikutnya ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan system pengamanannya serta mencuri datanya.

  • Sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga.
  • Kemudian ketika seseorang telah berhasil menerobos system elektronik seseorang, tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai hak milik peribadi (mencuri). Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar pasal 30 yunto pasal 46 kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang berlapis pula. Jadi kami rasa untuk pasal 46 sudah sangat jelas.

Saran Admin, udah beli aja. Dari pada T E R C Y D U Q …