Apa yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonomi, misalnya provinsi untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Pencapaian otonomi tidak hanya pada pemberitahuan hukum tetapi juga kebutuhan globalisasi dimana hal ini memperkuat dan memberi daerah untuk berkembang dalam persaingan global.

Nilai dasar otonomi daerah diantaranya adalah kebebasan, partisipasi, efektivitas dan efisiensi. Ketiga dasar tersebut yang melatarbelakangi adanya otonomi daerah. Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menentukan langkah maupun tindakan serta kebijakan dalam memecahkan masalah.

Sedangkan partisipasi merupakan masyarakat yang berperan aktif di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerah pemerintahannya. Efektivitas dan efisiensi dapat tercapai dengan melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat dimana jalannya pemerintahan akan dapat lebih efektif dan tidak membuang anggaran secara sia-sia.

Pembahasan Apa itu Otonomi Daerah

Otonomi secara harafiah dapat diartikan sebagai daerah, atau bagian wilayah kecil dari sebuah wilayah yang lebih besar. Di dalam bahasan Yunani, otonomi berasal dari kata autos yang berarti diri mereka sendiri dan namos yang artinya hukum serta aturan. Jadi, berdasarkan arti katanya, otonomi adalah hukum yang mengatur diri mereka sendiri.

Asas dan Prinsip Pemerintahan Daerah

Otonomi daerah memiliki asas dan prinsip yang terbagi kedalam tiga hal. Berikut adalah asas dan prinsip otonomi daerah.

1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi, dan tugas pembantuan.

Asas desentralisasi adalah sebuah sistem dimana pemerintah daerah lebih banyak memiliki kekuasaan maupun wewenang dalam menentukan suatu hal. Sedangkan dekonsentralisasi adalah asas dimana pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah kepada instansi atau pejabat daerah dibawahnya.

2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat

Maksudnya, asas ini harus dilaksanakan secara utuh dan tidak ada hal-hal yang dikurangi. Ini merupakan asas dimana kewenangan sepenuhnya hak pemerintah daerah, sedangkan pemerintah pusat dapat melakukan pengambilalih kebijakan apabila pemerintah daerah tidak sanggup menanganinya.

3. Asas tugas pembantuan sesuai lokasi

Asas ketiga adalah asas pembantuan yang mana dapat dilaksanakan sesuai lokasi atau wilayah pemerintahan, mulai dari desa, kota, kabupaten, dan provinsi.

Tujuan otonomi daerah

Adapun diberlakukannya otonomi daerah pada negara yang terbentuk dari berbagai suku, karakteristik daerah, pulau, dan keberagaman lain, otonomi daerah memiliki beberapa tujuan sebagai berikut.

  • Distribusi regional yang rata dan adil
  • Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang terus membaik dan menjangkau rakyat kecil
  • Membentuk keadilan sosial secara nasional melalui keadilan dari tahap daerah
  • Pengembangan dalam berkehidupan yang demokratis
  • Meningkatkan hubungan yang harmonis diantara pemerintah pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas RI
  • Mendorong adanya pemberdayaan sumber daya manusia dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat

Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Berikut ini adalah hak daerah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat menurut UU No 32 Tahun 2004 pasal 21.

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pimpinan daerah dengan pemilihan umum
  • Mengelola aparat daerah berdasarkan peraturan daerah
  • Mengelola kekayaan daerah secara adil dan berkelanjutan
  • Memungut pajak dan retribusi daerah secara adil
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lain yang ada di daerah pimpinannya.
  • Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan berdasarkan undang-undang.
  • Mendapat hak lain yang diatur dalam peraturan undang-undang.

Kewajiban daerah dalam otonomi daerah

  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan sosial
  • Meningkatkan kualitas sarana publik