Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila?

Pengertian demokrasi pancasila secara umum adalah suatu paham demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Dapat juga diartikan sebagai sebuah paham demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan pada kepribadian rakyat Indonesia.

Dari falsafah hidup rakyat bangsa Indonesia tersebut lahirlah dasar falsafah negara Indonesia yaitu Pancasila dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Nilai falsafah negara yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ini tidak dapat dihilangkan atau diubah karena sudah bersifat final.

Penjelasan Demokrasi Pancasila

Secara ringkas, kita dapat menjelaskan poin-poin penting dalam sistem demokrasi Pancasila sebagai berikut.

  • Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat demi terciptanya kesejahteraan rakyat.
  • Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat (DPR)
  • Kebebasan individu dijamin, tetapi tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggungjawab sosial dan hak orang lain.
  • Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, semua harus dilandasi semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.

Ciri-ciri demokrasi pancasila

Sebenarnya, dasar dari sistem demokrasi ini memiliki kesamaan dengan demokrasi universal, tetapi ada sejumlah perbedaan didalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

2. Dilakukan kegiatan pemilihan umum (Pemilu) secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

3. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak seluruh masyarakat, baik mayoritas dan minoritas.

Proses demokrasi dapat dijadikan ajang kompetisi berbagi ide, gagasan dan cara menyelesaikan masalah. Dalam praktek demokrasi Pancasila, tidak berdasarkan suara terbanyak, tetapi berdasarkan suara dan ide-ide yang terbaik untuk Indonesia.

Prinsip demokrasi Pancasila

Seperti penjelasan di atas, sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan budaya, karakter dan jati diri bangsa Indonesia. Adapun prinsip-prinsip sistem demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.

  • Memastikan adanya perlindungan HAM
  • Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  • Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya
  • Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media dalam menyalurkan aspirasi rakyat
  • Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945
  • Berperan dalam pelaksanaan pemilihan umum
  • Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat dan negara
  • Menjunjung tinggi tujuan cita-cita nasional
  • Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konsitusi dimana kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat

Fungsi Demokrasi Pancasila

Sebenarnya tujuan utama dari sistem demokrasi pancasila adalah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara termasuk program-program pemerintah. Berikut ini merupakan secara umum fungsi dari demokrasi pancasila.

  • -Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, ikut serta dalam pembangunan, atau menjadi anggota Bada Perwakilan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
  • -Memastikan berdirinya dan berjalannya NKRI secara kondusif dan harmonis tanpa adanya gangguan baik dari pihak luar atau pihak dalam.
  • -Memastikan tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa memandang subjek hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang berlaku.
  • -Memastikan terjadinya hubungan yang harmonis, serasi dan seimbang antar lembaga negara dalam melaksanakan amanat dari rakyat, sehingga setiap kebijakan tidak saling bertabrakan atau bersebrangan.
  • -Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • -Memastikan tegaknya ideologi negara supaya tidak diubah dengan ideologi lainnya meski setiap rakyat memiliki hak untuk menyuarakan ide atau gagasan untuk menyerukan apapun, karena ideologi Pancasila bersifat final.