Cara Membuat STNK yang Hilang

Hello Kawan Mastah! Apakah kamu sedang mencari cara membuat STNK yang hilang? Jangan khawatir, kali ini kami akan memberikan panduan lengkap untukmu.

1. Melapor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus kamu lakukan ketika STNK hilang adalah melapor ke kepolisian. Hal ini dapat membantumu menghindari tindakan kejahatan seperti penipuan atau penggunaan STNK palsu dengan identitasmu.

Jangan lupa bawa dokumen seperti KTP dan surat-surat kendaraan saat melapor ke polisi. Mereka akan memberikan laporan kehilangan yang dapat digunakan untuk membuat STNK baru.

FAQ: Apakah saya perlu membayar biaya untuk membuat laporan kehilangan?

Tidak, membuat laporan kehilangan di kepolisian tidak dipungut biaya apapun.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari kepolisian, persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK baru. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Dokumen Jumlah Copy
Laporan Kehilangan dari Kepolisian 1
Surat Tanda Registrasi (STR) 1
Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) 1
Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1

FAQ: Apa yang harus saya lakukan jika BPKB atau STR hilang bersamaan dengan STNK?

Kamu harus mengurus penggantian BPKB atau STR terlebih dahulu sebelum membuat STNK baru. Pastikan kamu memiliki dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan pembuatan STNK.

3. Bayar Biaya Administrasi

Setelah memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya kamu harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan STNK baru. Besarnya biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan dan wilayah tempat tinggalmu.

Cek tarif biaya administrasi pembuatan STNK baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat atau di situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

FAQ: Apakah saya bisa membayar biaya administrasi pembuatan STNK secara online?

Iya, sekarang sudah tersedia layanan pembayaran Online SAMSAT yang memungkinkan kamu untuk melakukan pembayaran biaya administrasi pembuatan STNK secara online.

4. Ajukan Pembuatan STNK Baru

Setelah membayar biaya administrasi, kamu bisa mengajukan pembuatan STNK baru di SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pada umumnya, pembuatan STNK akan memakan waktu sekitar 1 minggu hingga 1 bulan tergantung dari kondisi saat itu.

Dalam proses pembuatan STNK, pastikan semua data yang tertera pada STNK benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

FAQ: Apakah saya bisa mengurus pembuatan STNK di SAMSAT di luar wilayah domisili?

Iya, kamu bisa mengurus pembuatan STNK di SAMSAT di luar wilayah domisili dengan memperlihatkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

5. Ambil STNK Baru

Setelah proses pembuatan selesai, kamu bisa mengambil STNK baru dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan oleh petugas. Pastikan kamu menyimpan STNK baru dengan baik agar tidak hilang dan mengulangi proses ini lagi.

Sekian panduan cara membuat STNK yang hilang. Semoga bermanfaat dan bisa membantumu mengatasi masalah STNK hilang. Jangan lupa patuhi aturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan aman. Terima kasih Kawan Mastah!

Cara Membuat STNK yang Hilang