Cara Buat KTP – Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Hello, Kawan Mastah! Selamat datang di artikel kami kali ini yang akan membahas tentang cara membuat KTP. Sebagai warga negara Indonesia, memiliki KTP merupakan suatu keharusan dan penting untuk melakukan berbagai macam kegiatan. Oleh karena itu, kami akan memberikan panduan lengkap cara membuat KTP secara mudah dan praktis. Mari simak baik-baik!

Persyaratan Membuat KTP

Sebelum kita membahas tentang cara membuat KTP, kita harus memahami terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap
  4. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
  5. Menunjukkan KTP sementara (jika sudah ada)

Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka kita bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Proses Pembuatan KTP

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kita bisa langsung menuju ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan:

  1. Ambil dan isi formulir permohonan di loket yang disediakan
  2. Setelah formulir terisi lengkap, serahkan kepada petugas atau operator
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan
  4. Setelah semua dokumen diperiksa, petugas akan meminta kita untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari
  5. Setelah semua selesai, petugas akan memberikan tanda bukti pendaftaran KTP
  6. KTP akan siap dalam kurun waktu 14 hari kerja

Itulah tahapan-tahapan yang harus dilakukan saat membuat KTP. Mudah, bukan?

Biaya Pembuatan KTP

Untuk pembuatan KTP, biaya yang dibutuhkan cukup terjangkau. Berikut adalah rincian biaya pembuatan KTP:

Jenis Biaya
Biaya
Biaya Pembuatan KTP
Rp 25.000,-
Biaya Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Rp 5.000,-

Biaya di atas mungkin dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing, namun tidak akan berbeda jauh dengan rincian biaya di atas.

Pertanyaan Umum Tentang Cara Membuat KTP

1. Apa itu KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk membuktikan identitas seseorang sebagai penduduk Indonesia.

2. Siapa yang wajib memiliki KTP?

Setiap warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun wajib memiliki KTP.

3. Apa saja persyaratan untuk membuat KTP?

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KTP antara lain adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, mengisi formulir permohonan dengan lengkap, menyiapkan fotokopi KK dan akta kelahiran, serta menunjukkan KTP sementara (jika sudah ada).

4. Di mana bisa membuat KTP?

KTP bisa dibuat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

5. Berapa biaya pembuatan KTP?

Biaya pembuatan KTP kurang lebih sekitar Rp 25.000,-, namun dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap cara membuat KTP yang dapat kami bagikan untuk Kawan Mastah semua. Semoga artikel ini dapat membantu dan memudahkan proses pembuatan KTP. Selamat mencoba!

Cara Buat KTP – Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah