Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang dalam pelaksanaan pemerintahnya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan seperti kerajaan yang hanya dipimpin raja atau ratu dengan perdana menteri, tetapi berbentuk parlementer yang dijalankan oleh tiga lembaga.

Tiga lembaga yang biasanya dipahami adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan seperti ini umumnya dipahami sebagai pembagian kekuasaan secara horizontal. UUD 1945 telah diatur dengan jelas mengenai pembagian kekuasaan.

Pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal

Secara garis besar kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga, namun dapat dipecah lagi menjadi kekuasaan-kekuasaan yang lain sebagai berikut.

1. Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga yang bertugas dalam menetapkan dan mengubah Undang-undang berdasarkan keputusan atau persetujuan bersama lembaga atau kekuasaan yang lain.

Lembaga ini sangat penting keberadaannya dalam menetapkan Undang-undang agar dapat menjadi landasan hukum dan dijalankan oleh segenap warga negara. Konstitusi negara yang berupa Pancasila tidak dapat diubah lagi karena bersifat final. Sedangkan UUD 1945 masih dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan produk hukum yang ingin diberlakukan di negara Indonesia.

2. Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dalam membentuk UU atau menyampaikan gagasan perundang-undangan kepada lembaga legislatif yang nantinya menjadi pembahasan dan disahkan bersama. Selain itu, lembaga eksekutif juga lembaga yang berwenang dalam menjalankan amanah Undang-undang.

Roda pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh lembaga eksekutif. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Wagub, Bupati, Camat, Lurah.

3. Legislatif

Lembaga yang bertugas dalam merancang, membahas, dan mengesahkan Undang-undang bersama dengan lembaga eksekutif, dan lainnya. Di Indonesia fungsi legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Yudikatif

Lembaga ini bertugas dalam menegakkan keadilan dan juga hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi sengketa antar lembaga atau seluruh rakyat. Dalam menjalankan fungsinya lembaga Yudikatif mengedepankan asas supremasi hukum atau persamaan hak didepan hukum.

5. Eksaminatif

Eksaminatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara termasuk dalam pengelolaan, kebijakan, dan lain sebagainya.

6. Moneter

Kekuasaan moneter ini biasanya lepas dari campur tangan politik. Dalam menjalankan fungsinya, kekuasaan moneter bekerjasama dengan pemerintah apabila negara membutuhkan bantuan kebijakan moneter. Kekuasaan moneter di Indonesia dipegang Bank Indonesia, tapi secara umum di dunia kekuasaan moneter dipegang oleh Bank Sentral negara masing-masing.

Pembagian Kekuasaan secara vertikal

Setelah membaga mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal, pembagian kekuasaan selanjutnya adalah kekuasaan veritkal. Artinya, kekuasaan yang dibagi dengan pembagian antara pusat dan daerah. Biasanya pembagian kekuasaan ini disebut sebagai otonomi daerah.

Pembagian kekuasaan vertikal diatur dalam UUD 1945, pasal 18, ayat 1. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang mana masing-masing memiliki pemerintahannya sendiri.

Dalam menjalankan kekuasaannya, lembaga daerah seperti DPRD, Bupati, DPD dan lainnya memiliki hak dan wewenang dalam mengatur daerahnya sendiri. Hak dan wewenang tersebut meliputi kebijakan pengembangan daerah, pembangunan sarana publik tingkat daerah, eksploitasi sumber daya di daerah, dan pemungutan distribusi yang masuk ke pendapatan daerah. Selama kebijakan tersebut tidak berenturan dengan kebijakan pemerintah pusat, maka daerah dapat melaksanakannya.

Namun, kekuasaan vertikal cenderung disalahgunakan karena terkadang berbenturan dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu harus ada koordinasi yang lebih matang agar produk hukum dan pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan GBHN.