Pengertian Filsafat : Pancasila, Islam dan Hukum

Telah dijelaskan di artikel sebelumnya, bahwa filsafat merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia secara mendalam dengan pemikiran yang bersifat kritis dan skeptis. Dengan kata lain, filsafat memiliki hubungan dengan bidang lain, seperti Pancasila, Islam, dan Hukum. Jika ketiga hal tersebut memiliki hubungan dengan filsafat, maka bagaimana penjelasannya? Mari kita simak artikel ini.

A. Filsafat Pancasila

Filsafat pancasila merupakan sesuatu yang dijalankan dalam kehidupan bernegara sebagai warga negara dengan menggunakan nilai Pancasila sebagai dasar dalam pandangan hidup. Sederhananya, pancasila sebagai filsafat adalah manfaat yang meluas sebagai ideologi yang dilanjutkan ke dalam falsafah itu sendiri.

Dengan kata lain, dalam hidup bernegara kita harus berpegang pada nilai Pancasila sebagai acuan hidup bernegara. Dengan kata lain, filsafat pancasila memiliki fungsi sebagai acuan dalam menentukan sikap bernegara. Perbuatan kita dalam bermasyarakat mengikuti aturan dan acuan tatatanan ketatanegaraan yang sudah termaktub dalam nilai-nilai pancasila.

Pengertian lain dari filsafat pancasila adalah pemikiran dan pandangan warga negara yang dapat dijadikan substansi dalam pembentukan ideologi negara. Karena pada dasarnya pancasila memiliki sistem nilai yang mana diambil dari pengejawantahan nilai budaya di Indonesia yang sudah melekat dalam sanubari. Budaya itupun juga mengalami alkulturasi juga asimilasi dari budaya luar hingga membentuk satu budaya.

Pancasila adalah dasar dan pondasi warga dalam hidup bernegara. Itulah nilai filsafat pancasila.

B. Filsafat Islam

Pengertian filsafat islam disederhanakan adalah sebagai ilmu yang membahas tentang universal ekstensi, pengetahuan, jiwa yang berhubungan dengan Ketuhanan dan Agama. Hal ini menjurus pada agama Islam. Ilmu pengetahuan tentang filsafat Islam ini mulai berkembang sejak Zaman Yunani Kuno.

Seperti yang kita ketahui, terdapat seorang filsuf pertama kali yang beragama Islam, ialah Al Kindi. Beliau pun dilanjutkan oleh Al-Farabi yang dirintis dan mencetuskan adanya filsafat Islam.

Perlu kita ketahui, bahwa filsafat Islam memiliki tiga aliran (maktab) penting di antaranya: Aliran Parepatetik (Massya’), Iluminasi (Isyraq), dan Teosofi Transenden (Hikmah Muta;aliyah).

Selain Al Farabi, adapun perintis lainnya yang juga merupakan filosof muslim terkemuka seperti Ibnu Sina, Suhrawardi, Ibnu Rusyd, Mir Damad dan Mulia Sadra. Mereka pun menghasilkan berbagai kitab filsafat Islam yang merupakan hasil pemikiran dasar dan menemukan hal-hal baru. Beberapa kita tersebut di antaranya seperti Al-Isyarat wa Al-Tanbihat, Al-Syifa, Hikmatul Isyraq, Al-Qabasat, Al-Asfar al-Arba’ah, al-Syawahid al-Rububiyah, hingga Nihayatul Hikmah.

C. Filsafat Hukum

Masih berbicara soal filsafat, yang salah satunya adalah filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan salah satu  cabang ilmu filsafat yang membahas soal tingkah laku dan etika dengan menghubungkan adanya hakikat hukum. Obyek dari filsafat hukum itu sendiri adalah hukum yang benar-benar dikaji hingga mendasar dan menemukan inti dari segala intinya.

Mungkin jika ada pertanyaan tentang hukum yang tidak terjawab, filsafat hukum lah yang dapat membantu menemukan jawabannya, setidaknya bisa menjadi suatu pembahasan dan muncul teori hukum baru.  Namun sebelum menggunakan filsafat hukum, sebaiknya memahami dahulu dasar-dasar hukum terlebih dahulu, agar tidak tersesar dalam tatanan hukum yang salah kaprah. Karena pada dasarnya hukum merupakan acuan dalam menjalani nilai-nilai kehidupan.

Satu hal lagi bahwa hakikat definisi hukum itu sendiri masih belum ketemu titik terang pengertian yang mendasar. Karena para ahli hukum memiliki pandangannya sendiri-sendiri dan bahkan menjadi berbagai perbedaan dalam menyampaikan gagasan.

Beda halnya dengan J.Van Kan (1983:13) yang merupakan seorang ahli hukum mengungkapkan bahwa hukum merupakan keseluruhan ketentuan kehidupan yang memaksa, namun melindungi demi kepentingan semua dalam hidup bermasyarakat.