Halo Kawan Mastah! BPJS Kesehatan telah menjadi program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Dalam program ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai tempat pelayanan kesehatan awal. Jika ada kebutuhan kesehatan yang lebih kompleks, peserta BPJS Kesehatan dapat dirujuk oleh FKTP ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Namun, terkadang ada kebutuhan untuk merubah Faskes BPJS yang telah dipilih. Entah karena alasan jarak, fasilitas yang lebih memadai, atau alasan lainnya. Nah, dalam artikel ini, kami akan membahas cara merubah Faskes BPJS untuk Kawan Mastah.
1. Apa itu Faskes BPJS?
Sebelum membahas cara merubah Faskes BPJS, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Faskes BPJS. Faskes BPJS adalah Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Faskes BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). FKTP adalah tempat pelayanan kesehatan awal yang dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan, FKTL adalah tempat pelayanan kesehatan yang lebih kompleks dan hanya dapat digunakan setelah dirujuk oleh FKTP.
1.1 Apa Saja Jenis Faskes BPJS?
Terdapat beberapa jenis Faskes BPJS, yaitu:
Jenis Faskes BPJS |
Keterangan |
---|---|
RSU |
Rumah Sakit Umum |
RSK |
Rumah Sakit Khusus |
Klinik Pratama |
Klinik dengan dokter umum |
Klinik Utama |
Klinik dengan dokter spesialis |
Dokter Keluarga |
Dokter umum yang melayani di rumah pasien |
2. Alasan Merubah Faskes BPJS
Kawan Mastah mungkin memiliki beberapa alasan untuk merubah Faskes BPJS. Beberapa alasan umum merubah Faskes BPJS antara lain:
- FKTP yang jauh dari tempat tinggal
- FKTP yang kurang memadai
- Butuh perawatan kesehatan yang lebih kompleks
Nah, setelah mengetahui alasan-alasan tersebut, berikut adalah langkah-langkah untuk merubah Faskes BPJS.
3. Persyaratan untuk Merubah Faskes BPJS
Sebelum merubah Faskes BPJS, Kawan Mastah harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:
- Masih menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan
- Tidak dalam masa tunggu pemilihan faskes yang baru
- Tidak dalam perawatan di FKTP saat ini
Jika Kawan Mastah memenuhi persyaratan tersebut, maka lanjutkan dengan langkah-langkah merubah Faskes BPJS.
4. Cara Merubah Faskes BPJS
Berikut adalah langkah-langkah untuk merubah Faskes BPJS:
- Buka website BPJS Kesehatan: www.bpjs-kesehatan.go.id
- Login dengan menggunakan nomor kepesertaan dan password
- Pilih menu “Layanan Online”
- Pilih “Pemilihan Faskes”
- Pilih “Ubah Faskes”
- Pilih jenis Faskes BPJS yang diinginkan
- Pilih lokasi Faskes BPJS yang diinginkan
- Simpan perubahan
5. FAQ (Frequently Asked Questions) Cara Merubah Faskes BPJS
5.1. Berapa Lama Waktu untuk Merubah Faskes BPJS?
Waktu untuk merubah Faskes BPJS adalah 14 hari kerja setelah pengajuan pengubahan Faskes BPJS.
5.2. Berapa Sering Bisa Merubah Faskes BPJS?
Pada prinsipnya, peserta BPJS Kesehatan hanya dapat merubah Faskes BPJS satu kali dalam setahun.
5.3. Apakah Ada Biaya untuk Merubah Faskes BPJS?
Tidak ada biaya yang dikenakan saat merubah Faskes BPJS.
5.4. Apakah Bisa Merubah Faskes BPJS Jika Sedang dalam Perawatan?
Tidak bisa merubah Faskes BPJS jika sedang dalam perawatan di FKTP atau FKTL.
5.5. Apakah Harus Mengajukan Permohonan untuk Merubah Faskes BPJS?
Tidak perlu mengajukan permohonan untuk merubah Faskes BPJS. Cukup melalui layanan online atau dengan menghubungi Customer Service BPJS Kesehatan.
Sekian Cara Merubah Faskes BPJS untuk Kawan Mastah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.