Cara Mengurus STR Perawat

Halo Kawan Mastah! Bagi seorang perawat, STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan dokumen yang sangat penting. STR berfungsi sebagai legalitas profesi dan keamanan pasien, serta memudahkan perawat untuk bekerja di berbagai macam tempat. Namun, untuk mengurus STR tidaklah mudah. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dan persyaratan yang harus dipenuhi. Nah, pada tulisan kali ini, kita akan membahas cara mengurus STR perawat secara lengkap dan detail. Yuk, simak!

1. Memenuhi Persyaratan Umum

Sebelum mengurus STR perawat, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi, di antaranya:

  1. Memiliki ijazah pendidikan minimal D3 keperawatan atau S1 keperawatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau lembaga yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  5. Memiliki sertifikat kesehatan dari dokter yang masih berlaku.
  6. Memiliki sertifikat vaksinasi lengkap.
  7. Tidak pernah memiliki sanksi disiplin dalam menjalankan profesi keperawatan.

Jika semua persyaratan di atas telah terpenuhi, kini saatnya mengurus STR perawat. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan:

2. Mendaftar di Portal Registrasi Perawat

Untuk mengurus STR perawat, Kawan Mastah harus mendaftar terlebih dahulu di Portal Registrasi Perawat yang dikelola oleh Badan Registrasi Perawat Nasional Indonesia (BRPNI). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka website Portal Registrasi Perawat di https://pendaftaran.nersindonesia.or.id.
  2. Klik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas halaman.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
  4. Verifikasi email yang telah didaftarkan dengan cara mengklik link verifikasi yang dikirimkan oleh BRPNI ke alamat email Kawan Mastah.

Setelah itu, Kawan Mastah akan mendapatkan nomor registrasi perawat (NRP) yang digunakan untuk mengakses layanan dan informasi di Portal Registrasi Perawat.

3. Melengkapi Data Pribadi

Setelah mendaftar di Portal Registrasi Perawat, Kawan Mastah harus melengkapi data pribadi di menu Profil Saya. Berikut adalah data yang harus dilengkapi:

  1. Data Pendidikan
  2. Data Pengalaman Kerja
  3. Data Sertifikat Kompetensi

Setelah data pribadi telah terlengkapi, Kawan Mastah dapat memilih jenis STR perawat yang ingin diurus, yaitu STR Perawat Umum atau STR Perawat Spesialis.

4. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Setelah memilih jenis STR perawat yang akan diurus, Kawan Mastah harus mengunggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Berikut adalah dokumen yang perlu diunggah:

  1. Scan Ijazah
  2. Scan Sertifikat Kompetensi
  3. Scan KTP
  4. Scan NPWP
  5. Scan Sertifikat Kesehatan
  6. Scan Sertifikat Vaksinasi

Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen asli dan benar. Jika dokumen tidak sesuai, maka proses pengajuan STR perawat akan ditolak.

5. Membayar Biaya Pendaftaran

Setelah mengunggah semua dokumen, Kawan Mastah harus membayar biaya pendaftaran melalui transfer bank atau kartu kredit/debit. Biaya pendaftaran untuk mengurus STR perawat sebesar Rp750.000,- untuk STR Perawat Umum dan Rp1.000.000,- untuk STR Perawat Spesialis.

6. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah melakukan pembayaran, Kawan Mastah akan menunggu proses verifikasi dari BRPNI. Proses verifikasi dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika dokumen dan data pribadi telah sesuai, maka BRPNI akan mengeluarkan STR perawat.

FAQ

No.
Pertanyaan
Jawaban
1.
Berapa lama proses pengajuan STR perawat?
Proses pengajuan STR perawat biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja setelah semua dokumen dan data pribadi telah lengkap.
2.
Berapa biaya pendaftaran untuk mengurus STR perawat?
Biaya pendaftaran untuk mengurus STR perawat sebesar Rp750.000,- untuk STR Perawat Umum dan Rp1.000.000,- untuk STR Perawat Spesialis.
3.
Bagaimana jika dokumen yang diunggah tidak sesuai?
Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai, maka proses pengajuan STR perawat akan ditolak. Kawan Mastah harus mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
4.
Apakah STR perawat harus diperpanjang?
Ya, STR perawat harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
5.
Apakah STR perawat dapat dicabut?
Ya, STR perawat dapat dicabut jika perawat melanggar kode etik atau melakukan tindakan yang merugikan pasien.

Itulah cara mengurus STR perawat secara lengkap dan detail. Semoga tulisan ini dapat membantu Kawan Mastah yang ingin mengurus STR perawat. Jangan lupa memenuhi persyaratan dan mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat!

Cara Mengurus STR Perawat