Cara Mengurus Pindah KK

Halo Kawan Mastah! Apa kabar? Bagi yang ingin pindah KK atau Kartu Keluarga, pasti ingin tahu tentang prosesnya kan? Nah, kali ini kami akan membahas mengenai cara mengurus pindah KK dengan mudah. Yuk, simak informasinya!

Persiapan Dokumen-Dokumen

Sebelum melakukan proses pindah KK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  2. Surat pindah dari kelurahan asal;
  3. Surat keterangan pindah dari kelurahan tujuan;
  4. Akta kelahiran bagi anggota keluarga yang belum tercantum pada KK;
  5. KTP asli dan fotokopi anggota keluarga yang pindah;
  6. Surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah;
  7. Surat cerai bagi yang sudah bercerai.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan tidak ada yang kurang ya, Kawan Mastah.

Persyaratan Pindah KK

Untuk melakukan pindah KK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Telah tinggal di tempat sekarang minimal selama 6 bulan atau memiliki alasan yang sah untuk pindah KK;
  2. Warga negara Indonesia;
  3. Bukan anggota keluarga yang ditetapkan sebagai kepala keluarga pada KK sebelumnya.

Jika persyaratan-persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka Kawan Mastah bisa melakukan proses pindah KK.

Proses Pindah KK

Berikut ini adalah proses pindah KK yang harus dilakukan:

  1. Pertama, datang ke kantor kelurahan tempat Kawan Mastah tinggal;
  2. Bawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan;
  3. Isi formulir permohonan pindah KK;
  4. Beri tanda tangan pada formulir tersebut;
  5. Beri materai Rp 6.000,- pada formulir tersebut;
  6. Setelah itu, serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah dilengkapi ke petugas;
  7. Tunggu proses verifikasi dari petugas;
  8. Jika proses verifikasi telah selesai, petugas akan memberikan KK yang baru.

Sangat mudah bukan prosesnya? Tidak perlu khawatir, Kawan Mastah hanya perlu datang ke kantor kelurahan tempat tinggal dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Pindah KK Kepala Keluarga

Bagi yang ingin melakukan pindah KK sebagai kepala keluarga, maka Kawan Mastah harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Harus memiliki KK asli;
  2. Tidak sedang dalam proses perekaman data kependudukan;
  3. Bukan anggota keluarga yang telah ditetapkan sebagai kepala keluarga pada KK sebelumnya.

Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka Kawan Mastah bisa melakukan proses pindah KK sebagai kepala keluarga.

FAQ (Frequently Asked Questions)

No
Pertanyaan
Jawaban
1
Apakah bisa pindah KK ke luar negeri?
Tidak bisa, pindah KK hanya berlaku di wilayah Indonesia.
2
Apakah ada biaya untuk pindah KK?
Tidak ada biaya untuk pindah KK.
3
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pindah KK?
Proses pindah KK biasanya hanya membutuhkan waktu beberapa hari.
4
Apakah harus datang ke kantor kelurahan tempat tinggal?
Ya, harus datang ke kantor kelurahan tempat tinggal.
Apakah harus membawa formulir yang sudah diisi sebelumnya?
Tidak perlu membawa formulir yang sudah diisi sebelumnya, petugas akan memberikan formulir di kantor kelurahan.

Penutup

Sekarang Kawan Mastah sudah mengetahui bagaimana cara mengurus pindah KK dengan mudah kan? Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen dengan lengkap dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk datang ke kantor kelurahan tempat tinggal dan mengisi formulir permohonan pindah KK. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat ya, Kawan Mastah.

Cara Mengurus Pindah KK