Cara Menghitung PKP untuk Pajak Income Tax

Hello Kawan Mastah, apakah kamu sedang bingung mengenai cara menghitung PKP untuk pajak income tax? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas secara lengkap dan detail mengenai cara menghitung PKP. Yuk, simak artikel berikut ini!

Pengertian PKP

Sebelum membahas mengenai cara menghitung PKP, pertama-tama mari kita mengenal terlebih dahulu apa itu PKP. PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Setiap orang yang memiliki penghasilan wajib memperhitungkan dan membayar pajak income tax.

Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, bonus, dividen, sewa, dan lain-lain. Namun, tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak, seperti bunga deposito hingga Rp 7,5 juta per tahun.

Cara Menghitung PKP untuk Pajak Income Tax

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung PKP adalah dengan menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto merupakan jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima dalam satu tahun.

Untuk menghitung penghasilan bruto, kamu dapat mengumpulkan semua sumber penghasilanmu, seperti gaji, bonus, dividen, sewa, dan lain-lain. Setelah itu, jumlahkan semua penghasilan tersebut untuk mendapatkan total penghasilan bruto.

2. Menghitung Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung pengurangan penghasilan yang tidak kena pajak. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak.

Untuk menghitung pengurangan penghasilan tidak kena pajak, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

Jenis Penghasilan
Nilai Pengurangan
Bunga Deposito
Rp 7,5 juta
Pensiun
Rp 2 juta
Tunjangan Hari Tua
Rp 1,2 juta
Asuransi Kesehatan
Rp 5 juta

Setelah mengetahui pengurangan penghasilan tidak kena pajak, kamu dapat mengurangkan penghasilan bruto dengan pengurangan tersebut untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang akan dikenakan pajak income tax. Untuk menghitung penghasilan kena pajak, kamu dapat mengurangkan penghasilan kena pajak dengan pengurangan penghasilan tidak kena pajak.

4. Menghitung PKP

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, kamu dapat menghitung PKP dengan menggunakan rumus berikut:

PKP = Penghasilan Kena Pajak – (PTKP + Tanggungan Keluarga)

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak income tax. PTKP varisi setiap tahunnya. Sedangkan Tanggungan Keluarga adalah jumlah tanggungan yang dimiliki oleh pemotongan pajak, seperti istri, anak, dan orang tua atau mertua yang masih hidup.

FAQ

1. Apa itu Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah penghasilan yang akan dikenakan pajak income tax di Indonesia.

2. Apa saja jenis penghasilan yang tidak kena pajak?

Beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:

  • Bunga Deposito hingga Rp 7,5 juta per tahun
  • Pensiun hingga Rp 2 juta per bulan
  • Tunjangan Hari Tua hingga Rp 1,2 juta per bulan
  • Asuransi Kesehatan hingga Rp 5 juta per bulan

3. Apa itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak income tax. PTKP varisi setiap tahunnya.

4. Apa itu Tanggungan Keluarga?

Tanggungan Keluarga adalah jumlah tanggungan yang dimiliki oleh pemotongan pajak, seperti istri, anak, dan orang tua atau mertua yang masih hidup.

Nah, itulah tadi cara menghitung PKP untuk pajak income tax. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam memperhitungkan pajak income tax. Jangan lupa untuk selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Terima kasih sudah membaca, Kawan Mastah!

Cara Menghitung PKP untuk Pajak Income Tax