Cara Mengajukan Masa Sanggah untuk Kawan Mastah

Hello Kawan Mastah! Jika kamu merasa tidak puas dengan hasil keputusan suatu lembaga atau instansi pemerintah, kamu bisa mengajukan masa sanggah. Masa sanggah adalah hak yang diberikan kepada masyarakat untuk menyatakan ketidakpuasan dan meminta perubahan atas keputusan yang telah diambil. Namun, banyak orang yang tidak tahu cara mengajukan masa sanggah. Nah, artikel ini akan membahas cara mengajukan masa sanggah dengan mudah dan benar.

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah hak yang diberikan kepada masyarakat untuk meminta perubahan atas keputusan yang telah diambil oleh lembaga atau instansi pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Prosedur Administrasi, masa sanggah diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk memperoleh perubahan keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Masa sanggah dapat diajukan terhadap keputusan administratif yang berdampak pada hak dan kewajiban seseorang atau badan hukum. Keputusan administratif yang dapat diajukan masa sanggah antara lain:

Keputusan Administratif yang Dapat Diajukan Masa Sanggah
Pemberhentian atau penghentian suatu tindakan pemerintah
Pemberian hak atau kewajiban
Pembebasan seseorang dari hukuman atau sanksi
Penetapan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara hukum

Siapa yang Berhak Mengajukan Masa Sanggah?

Setiap orang yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif dapat mengajukan masa sanggah. Orang yang berhak mengajukan masa sanggah antara lain:

  • Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia
  • Orang yang memiliki kepentingan hukum yang bersifat pribadi atau kolektif
  • Orang yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif

Bagaimana Cara Mengajukan Masa Sanggah?

Berikut adalah cara mengajukan masa sanggah yang benar:

1. Membuat Surat Permohonan Masa Sanggah

Langkah pertama dalam mengajukan masa sanggah adalah membuat surat permohonan masa sanggah. Surat permohonan ini harus diisi dengan lengkap dan jelas. Beberapa hal yang harus disebutkan dalam surat permohonan antara lain:

  • Nama lengkap dan alamat pemohon
  • Nama lembaga atau instansi pemerintah yang mengeluarkan keputusan administratif
  • Nomor dan tanggal keputusan administratif yang menjadi objek sanggah
  • Alasan mengapa pemohon merasa dirugikan oleh keputusan administratif
  • Tuntutan pemohon terhadap keputusan administratif tersebut

2. Mengajukan Surat Permohonan Masa Sanggah ke Lembaga atau Instansi yang Berwenang

Setelah membuat surat permohonan masa sanggah, langkah selanjutnya adalah mengajukan surat permohonan tersebut ke lembaga atau instansi yang berwenang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan surat permohonan masa sanggah:

  • Surat permohonan harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan administratif
  • Surat permohonan harus diajukan ke lembaga atau instansi yang mengeluarkan keputusan administratif
  • Surat permohonan harus diserahkan secara tertulis

3. Menunggu Keputusan atas Permohonan Masa Sanggah

Setelah mengajukan surat permohonan masa sanggah, lembaga atau instansi yang berwenang akan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan tersebut. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 60 hari kerja jika diperlukan. Setelah proses pemeriksaan selesai, lembaga atau instansi yang berwenang akan mengeluarkan keputusan atas permohonan masa sanggah.

FAQ tentang Cara Mengajukan Masa Sanggah

1. Apa yang harus dilakukan jika permohonan masa sanggah ditolak?

Jika permohonan masa sanggah ditolak, pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan administrasi. Namun, dalam mengajukan banding ini harus memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

2. Apakah ada batas waktu untuk mengajukan banding?

Ya, ada. Batas waktu untuk mengajukan banding adalah 30 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan atas permohonan masa sanggah.

3. Apakah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan masa sanggah?

Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan masa sanggah. Namun, jika permohonan masa sanggah ditolak dan pemohon ingin mengajukan banding, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 1.000.000,-.

4. Apakah proses pemeriksaan atas permohonan masa sanggah selalu memakan waktu 30 hari kerja?

Tidak selalu. Proses pemeriksaan dapat memakan waktu lebih dari 30 hari kerja jika diperlukan.

5. Apakah lembaga atau instansi yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan administratif dapat mengabaikan permohonan masa sanggah?

Tidak. Lembaga atau instansi yang berwenang harus memeriksa dan mengeluarkan keputusan atas permohonan masa sanggah. Tidak mengeluarkan keputusan atas permohonan masa sanggah dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Demikianlah artikel tentang cara mengajukan masa sanggah untuk Kawan Mastah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu dalam mengajukan masa sanggah dengan mudah dan benar.

Cara Mengajukan Masa Sanggah untuk Kawan Mastah