Hello Kawan Mastah! Apakah kamu sedang mengalami kesulitan untuk mencairkan BSU yang kamu miliki? Tenang saja, pada artikel kali ini saya akan membagikan panduan lengkap tentang cara mencairkan BSU dengan mudah dan cepat.
Apa itu BSU?
Sebelum masuk ke cara mencairkan BSU, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu BSU. BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000,- dan diberikan selama 4 bulan.
Kapan BSU Bisa Dicairkan?
BSU bisa dicairkan setelah kamu menerima SMS atau email notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memberitahukan bahwa kamu telah terdaftar sebagai penerima BSU. Pemberitahuan ini biasanya diterima dalam waktu 1-2 minggu setelah pendaftaran. Setelah menerima notifikasi, kamu dapat langsung melakukan pencairan BSU.
Cara Mencairkan BSU
1. Melalui Bank
Salah satu cara yang paling mudah dan cepat dalam mencairkan BSU adalah melalui bank. Berikut merupakan langkah-langkah untuk mencairkan BSU melalui bank:
Langkah-langkah |
Keterangan |
---|---|
Masuk ke aplikasi bank |
Kamu dapat menggunakan aplikasi bank yang kamu miliki untuk melakukan pencairan |
Pilih menu transfer |
Pilih menu transfer untuk melakukan pencairan |
Masukkan nomor virtual akun |
Masukkan nomor virtual akun yang telah diberikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan |
Masukkan nominal yang ingin dicairkan |
Masukkan nominal yang ingin kamu cairkan, minimal Rp 600.000,- |
Selesaikan transaksi |
Setelah semua data terisi dengan benar, selesaikan transaksi dan tunggu konfirmasi dari bank |
2. Melalui e-Wallet
Selain melalui bank, kamu juga dapat mencairkan BSU melalui e-wallet seperti OVO, Dana, atau GoPay. Berikut merupakan langkah-langkah untuk mencairkan BSU melalui e-wallet:
Langkah-langkah |
Keterangan |
---|---|
Masuk ke aplikasi e-wallet |
Unduh aplikasi e-wallet yang kamu miliki dan buka aplikasi tersebut |
Pilih menu transfer |
Pilih menu transfer untuk melakukan pencairan |
Masukkan nomor virtual akun |
Masukkan nomor virtual akun yang telah diberikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan |
Masukkan nominal yang ingin dicairkan |
Masukkan nominal yang ingin kamu cairkan, minimal Rp 600.000,- |
Selesaikan transaksi |
Setelah semua data terisi dengan benar, selesaikan transaksi dan tunggu konfirmasi dari aplikasi e-wallet |
FAQ tentang BSU
1. Apakah semua pekerja bisa menerima BSU?
Tidak, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Apakah BSU dapat dicairkan secara tunai?
Tidak, BSU hanya dapat dicairkan melalui transfer ke rekening bank atau melalui e-wallet.
3. Apa yang harus dilakukan jika tidak menerima notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan?
Jika kamu tidak menerima notifikasi dalam waktu lebih dari 2 minggu setelah pendaftaran, kamu dapat menghubungi call center Kementerian Ketenagakerjaan untuk menanyakan status pendaftaran kamu.
4. Apakah BSU akan diberikan kembali setelah 4 bulan?
Belum ada kepastian mengenai apakah BSU akan diberikan kembali setelah 4 bulan. Namun, pemerintah berjanji akan terus memperhatikan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sekian panduan lengkap tentang cara mencairkan BSU untuk Kawan Mastah. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah pencairan BSU. Terima kasih sudah membaca!