Halo, Kawan Mastah! Apakah kamu membutuhkan SKCK untuk keperluan pekerjaan atau studi di luar negeri? Jangan khawatir, di artikel ini saya akan membahas secara lengkap cara membuat SKCK dengan mudah dan praktis. Yuk simak artikelnya!
Apa itu SKCK?
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diberikan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau rekam jejak kriminal. SKCK ini biasanya diminta dalam berbagai keperluan baik itu untuk bekerja, studi atau kepentingan lainnya. SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.
Langkah-Langkah Membuat SKCK
Berikut merupakan langkah-langkah membuat SKCK yang harus kalian lakukan dengan benar:
1. Persyaratan
Sebelum membuat SKCK, pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan seperti:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Fotokopi KTP |
Pastikan KTP yang kamu gunakan masih berlaku |
Surat permohonan SKCK |
Surat ini dapat diunduh dari website kepolisian atau diambil langsung di kantor polisi |
Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar |
Pastikan pas foto yang kamu gunakan benar-benar sesuai aturan yang berlaku |
Melampirkan fotokopi KTP dari 2 orang saksi |
Pastikan KTP saksi-saksi yang kamu gunakan masih berlaku |
2. Mengisi formulir SKCK
Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, kamu harus mengisi formulir SKCK dengan lengkap dan benar. Pastikan kamu tidak melakukan kesalahan penulisan atau pengisian data karena hal tersebut dapat memperlambat proses pembuatan SKCK.
3. Membayar biaya pembuatan SKCK
Setelah mengisi formulir SKCK dengan benar, kamu harus membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari daerah atau wilayah yang kamu tempati.
4. Mengajukan permohonan SKCK
Setelah melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK, kamu harus mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi terdekat. Kamu juga harus memberikan semua dokumen persyaratan yang telah kamu persiapkan sebelumnya.
5. Mengambil SKCK
Setelah menunggu beberapa waktu, SKCK kamu akan selesai dan dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK tergantung dari daerah atau wilayah yang kamu tempati. Namun, secara umum waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK adalah 7-14 hari kerja.
2. Berapa biaya pembuatan SKCK?
Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari daerah atau wilayah yang kamu tempati. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK adalah sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
3. Apakah SKCK hanya berlaku untuk 6 bulan?
Ya, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.
4. Apakah harus menggunakan pas foto dengan latar belakang merah untuk membuat SKCK?
Tidak harus, namun pastikan pas foto yang kamu gunakan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti mengenakan baju berwarna terang dan memiliki latar belakang polos.
5. Apakah SKCK bisa diurus oleh orang lain?
Ya, SKCK bisa diurus oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dari pemohon SKCK.