Halo Kawan Mastah! Apakah kamu sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri? Salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki adalah paspor. Namun, membuat paspor mungkin terdengar rumit dan membingungkan, terutama untuk pertama kalinya. Jangan khawatir, dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat paspor. Yuk simak!
1. Apa itu Paspor?
Sebelum kita membahas langkah-langkah membuat paspor, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu paspor. Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negaranya. Dalam paspor, terdapat informasi mengenai identitas pemilik paspor dan negara yang menerbitkan paspor tersebut.
1.1. Jenis-jenis Paspor
Ada beberapa jenis paspor yang dikeluarkan oleh negara, antara lain:
Jenis Paspor |
Keterangan |
---|---|
Reguler |
Paspor biasa yang diberikan kepada warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. |
Dinas |
Paspor yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atau diplomat yang melakukan perjalanan dalam rangka tugas negara. |
Umroh/Haji |
Paspor yang diberikan kepada jamaah umrah/haji yang akan melakukan perjalanan ke Saudi Arabia. |
Anak |
Paspor yang diberikan kepada anak-anak yang belum mempunyai KTP/Kartu Keluarga. |
Setelah mengetahui jenis-jenis paspor, mari kita lanjutkan ke langkah-langkah membuat paspor.
2. Syarat Membuat Paspor
2.1. Persyaratan Umum
Sebelum membuat paspor, kamu harus memenuhi persyaratan umum berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Telah mempunyai KTP atau Kartu Keluarga
- Masih berlaku paling sedikit 6 bulan saat mengajukan permohonan
- Belum mempunyai paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya
2.2. Persyaratan Khusus
Beberapa jenis paspor memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi, antara lain:
Jenis Paspor |
Persyaratan Khusus |
---|---|
Reguler |
Tidak ada |
Dinas |
Surat tugas atau surat perintah yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan. |
Umroh/Haji |
Bukti pendaftaran sebagai jamaah umrah/haji. |
Anak |
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan. |
Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor.
3. Mengajukan Permohonan Paspor
3.1. Cara Pengajuan Permohonan Paspor
Permohonan paspor dapat diajukan secara online atau ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah cara pengajuan permohonan paspor:
- Pengajuan Online
- Pengajuan di Kantor Imigrasi
Untuk pengajuan online, kamu harus mengunjungi website Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggalmu. Selanjutnya, pilih menu e-Paspor dan ikuti panduan yang ada. Setelah mengisi formulir online, kamu akan mendapatkan nomor permohonan yang harus dicetak dan diserahkan ke kantor Imigrasi beserta dokumen pendukung.
Untuk pengajuan di kantor Imigrasi, kamu harus mendatangi kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Setelah mengisi formulir dan membayar biaya administrasi, kamu akan mendapatkan nomor permohonan yang harus disimpan untuk pengambilan paspor.
3.2. Dokumen Pendukung
Untuk mengajukan permohonan paspor, kamu harus menyediakan dokumen pendukung berikut:
- KTP atau Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (untuk anak)
- Fotokopi NPWP (jika memiliki)
- Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan (jika membuat paspor dinas)
- Bukti pendaftaran sebagai jamaah umrah/haji (jika membuat paspor umroh/haji)
Setelah mengajukan permohonan paspor, kamu akan mendapatkan nomor permohonan yang harus disimpan untuk pengambilan paspor.
4. Mengambil Paspor
Setelah permohonan paspor disetujui, kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi atau Kantor Pos terdekat. Untuk pengambilan di kantor Imigrasi, kamu harus membawa nomor permohonan dan KTP. Sedangkan untuk pengambilan di Kantor Pos, kamu harus membawa nomor permohonan, KTP, dan bukti pengambilan dari Kantor Imigrasi.
5. Biaya Membuat Paspor
Biaya membuat paspor tergantung pada jenis paspor dan kecepatan pengambilan. Berikut adalah rincian biaya untuk membuat paspor reguler:
Jenis Paspor |
Biaya |
---|---|
Paspor Reguler |
Rp355.000 |
Paspor Reguler (24 Jam) |
Rp655.000 |
Paspor Reguler (48 Jam) |
Rp605.000 |
Untuk jenis paspor lainnya, biaya dapat berbeda. Pastikan kamu memperhatikan biaya saat mengajukan permohonan paspor.
FAQ
1. Apa itu paspor?
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negaranya. Dalam paspor, terdapat informasi mengenai identitas pemilik paspor dan negara yang menerbitkan paspor tersebut.
2. Apa saja persyaratan untuk membuat paspor?
Persyaratan umum untuk membuat paspor adalah Warga Negara Indonesia, telah mempunyai KTP atau Kartu Keluarga, masih berlaku paling sedikit 6 bulan saat mengajukan permohonan, dan belum mempunyai paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya. Persyaratan khusus tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat.
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan paspor?
Permohonan paspor dapat diajukan secara online atau ke kantor Imigrasi terdekat. Dokumen pendukung yang harus disediakan antara lain KTP atau Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (untuk anak), fotokopi NPWP (jika memiliki), surat pengantar dari instansi yang bersangkutan (jika membuat paspor dinas), dan bukti pendaftaran sebagai jamaah umrah/haji (jika membuat paspor umroh/haji).
4. Berapa biaya membuat paspor?
Biaya membuat paspor tergantung pada jenis paspor dan kecepatan pengambilan. Untuk paspor reguler, biaya adalah Rp355.000. Untuk jenis paspor lainnya, biaya dapat berbeda.