Cara Membuat Paspor – Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Halo Kawan Mastah! Apakah kamu sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri? Salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki adalah paspor. Namun, membuat paspor mungkin terdengar rumit dan membingungkan, terutama untuk pertama kalinya. Jangan khawatir, dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat paspor. Yuk simak!

1. Apa itu Paspor?

Sebelum kita membahas langkah-langkah membuat paspor, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu paspor. Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negaranya. Dalam paspor, terdapat informasi mengenai identitas pemilik paspor dan negara yang menerbitkan paspor tersebut.

1.1. Jenis-jenis Paspor

Ada beberapa jenis paspor yang dikeluarkan oleh negara, antara lain:

Jenis Paspor
Keterangan
Reguler
Paspor biasa yang diberikan kepada warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dinas
Paspor yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atau diplomat yang melakukan perjalanan dalam rangka tugas negara.
Umroh/Haji
Paspor yang diberikan kepada jamaah umrah/haji yang akan melakukan perjalanan ke Saudi Arabia.
Anak
Paspor yang diberikan kepada anak-anak yang belum mempunyai KTP/Kartu Keluarga.

Setelah mengetahui jenis-jenis paspor, mari kita lanjutkan ke langkah-langkah membuat paspor.

2. Syarat Membuat Paspor

2.1. Persyaratan Umum

Sebelum membuat paspor, kamu harus memenuhi persyaratan umum berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah mempunyai KTP atau Kartu Keluarga
  3. Masih berlaku paling sedikit 6 bulan saat mengajukan permohonan
  4. Belum mempunyai paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya

2.2. Persyaratan Khusus

Beberapa jenis paspor memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi, antara lain:

Jenis Paspor
Persyaratan Khusus
Reguler
Tidak ada
Dinas
Surat tugas atau surat perintah yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan.
Umroh/Haji
Bukti pendaftaran sebagai jamaah umrah/haji.
Anak
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor.

3. Mengajukan Permohonan Paspor

3.1. Cara Pengajuan Permohonan Paspor

Permohonan paspor dapat diajukan secara online atau ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah cara pengajuan permohonan paspor:

  1. Pengajuan Online
  2. Untuk pengajuan online, kamu harus mengunjungi website Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggalmu. Selanjutnya, pilih menu e-Paspor dan ikuti panduan yang ada. Setelah mengisi formulir online, kamu akan mendapatkan nomor permohonan yang harus dicetak dan diserahkan ke kantor Imigrasi beserta dokumen pendukung.

  3. Pengajuan di Kantor Imigrasi
  4. Untuk pengajuan di kantor Imigrasi, kamu harus mendatangi kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Setelah mengisi formulir dan membayar biaya administrasi, kamu akan mendapatkan nomor permohonan yang harus disimpan untuk pengambilan paspor.

3.2. Dokumen Pendukung

Untuk mengajukan permohonan paspor, kamu harus menyediakan dokumen pendukung berikut:

  1. KTP atau Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (untuk anak)
  3. Fotokopi NPWP (jika memiliki)
  4. Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan (jika membuat paspor dinas)
  5. Bukti pendaftaran sebagai jamaah umrah/haji (jika membuat paspor umroh/haji)

Setelah mengajukan permohonan paspor, kamu akan mendapatkan nomor permohonan yang harus disimpan untuk pengambilan paspor.

4. Mengambil Paspor

Setelah permohonan paspor disetujui, kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi atau Kantor Pos terdekat. Untuk pengambilan di kantor Imigrasi, kamu harus membawa nomor permohonan dan KTP. Sedangkan untuk pengambilan di Kantor Pos, kamu harus membawa nomor permohonan, KTP, dan bukti pengambilan dari Kantor Imigrasi.

5. Biaya Membuat Paspor

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis paspor dan kecepatan pengambilan. Berikut adalah rincian biaya untuk membuat paspor reguler:

Jenis Paspor
Biaya
Paspor Reguler
Rp355.000
Paspor Reguler (24 Jam)
Rp655.000
Paspor Reguler (48 Jam)
Rp605.000

Untuk jenis paspor lainnya, biaya dapat berbeda. Pastikan kamu memperhatikan biaya saat mengajukan permohonan paspor.

FAQ

1. Apa itu paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negaranya. Dalam paspor, terdapat informasi mengenai identitas pemilik paspor dan negara yang menerbitkan paspor tersebut.

2. Apa saja persyaratan untuk membuat paspor?

Persyaratan umum untuk membuat paspor adalah Warga Negara Indonesia, telah mempunyai KTP atau Kartu Keluarga, masih berlaku paling sedikit 6 bulan saat mengajukan permohonan, dan belum mempunyai paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya. Persyaratan khusus tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat.

3. Bagaimana cara mengajukan permohonan paspor?

Permohonan paspor dapat diajukan secara online atau ke kantor Imigrasi terdekat. Dokumen pendukung yang harus disediakan antara lain KTP atau Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (untuk anak), fotokopi NPWP (jika memiliki), surat pengantar dari instansi yang bersangkutan (jika membuat paspor dinas), dan bukti pendaftaran sebagai jamaah umrah/haji (jika membuat paspor umroh/haji).

4. Berapa biaya membuat paspor?

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis paspor dan kecepatan pengambilan. Untuk paspor reguler, biaya adalah Rp355.000. Untuk jenis paspor lainnya, biaya dapat berbeda.

Cara Membuat Paspor – Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah