Cara Membuat Faktur Pajak: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Halo, Kawan Mastah! Apakah kamu sering kesulitan dalam membuat faktur pajak? Jangan khawatir, kamu tidak sendirian. Banyak pengusaha atau pebisnis yang baru memulai bisnis mereka merasa bingung mengenai bagaimana cara membuat faktur pajak dengan benar. Nah, dalam artikel kali ini, kami akan memberikan panduan lengkap untuk membuat faktur pajak dengan mudah dan tepat. Yuk, simak artikelnya!

Apa Itu Faktur Pajak?

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai cara membuat faktur pajak, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu faktur pajak. Faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan ke negara. Pada umumnya, faktur pajak dibuat oleh penjual atau vendor kepada pembeli atau customer.

Kewajiban Membuat Faktur Pajak

Sebagai wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli barang atau jasa, kamu memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2013. Tanpa faktur pajak, wajib pajak tidak dapat melakukan penghitungan dan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara.

Wajib pajak yang diwajibkan membuat faktur pajak adalah:

No
Jenis Usaha
Kewajiban Membuat Faktur Pajak
1
Usaha Dagang
Ya
2
Usaha Jasa
Ya
3
Badan Usaha
Ya
4
Perusahaan Dagang
Ya
Perusahaan Jasa
Ya

Cara Membuat Faktur Pajak

1. Siapkan Alat dan Bahan

Sebelum membuat faktur pajak, pastikan kamu telah menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan, antara lain:

  • Kertas faktur pajak dengan nomor seri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pena atau spidol.
  • Kalkulator atau aplikasi komputer untuk perhitungan pajak.

2. Isi Informasi pada Faktur Pajak

Selanjutnya, isi informasi pada faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi-informasi penting yang harus diisi pada faktur pajak antara lain:

a. Identitas Penjual

Identitas penjual berisi nama dan alamat lengkap perusahaan atau individu yang menjual barang atau jasa, serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) penjual. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa penjual telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

b. Identitas Pembeli

Identitas pembeli berisi nama dan alamat lengkap perusahaan atau individu yang membeli barang atau jasa. Identitas pembeli juga perlu diisi dengan benar agar memudahkan dalam pelaporan pajak nantinya.

c. Nomor Faktur Pajak

Nomor faktur pajak adalah nomor seri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Nomor ini perlu diisi dengan benar agar faktur pajak dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan untuk pelaporan pajak.

d. Tanggal Pembuatan Faktur Pajak

Tanggal pembuatan faktur pajak adalah tanggal di mana dokumen ini dibuat dan diterbitkan. Tanggal ini harus diisi dengan benar agar sesuai dengan periode perpajakan yang berlaku.

e. Deskripsi Barang atau Jasa

Deskripsi barang atau jasa yang diperjualbelikan perlu diisi dengan lengkap dan jelas agar memudahkan dalam pelaporan pajak. Informasi-informasi yang perlu dituliskan antara lain nama barang atau jasa, jumlah, satuan, harga satuan, dan total harga.

f. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. Besarnya PPN adalah 10% dari harga jual atau harga jasa yang diberikan. PPN perlu dihitung dengan benar dan dituliskan di faktur pajak agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Verifikasi dan Pembetulan Faktur Pajak

Setelah selesai membuat faktur pajak, pastikan kamu melakukan verifikasi terhadap informasi yang telah diisi. Jika terdapat kesalahan atau kekeliruan, segera lakukan pembetulan faktur pajak agar tidak terjadi masalah dalam pelaporan pajak.

4. Simpan Faktur Pajak dengan Baik

Faktur pajak yang telah dibuat harus disimpan dengan baik dan rapi agar tidak hilang atau rusak. Faktur pajak yang hilang atau rusak dapat berdampak buruk pada pelaporan pajak dan memicu masalah hukum.

FAQ Faktur Pajak

1. Apakah faktur pajak perlu diterbitkan dalam bentuk fisik?

Tidak. Saat ini, faktur pajak juga dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik melalui aplikasi atau software yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, pastikan kamu telah memenuhi ketentuan teknis dan administratif untuk menggunakan faktur pajak elektronik.

2. Apakah wajib pajak perlu membayar pajak atas transaksi yang tidak menggunakan faktur pajak?

Ya. Wajib pajak tetap harus membayar pajak atas transaksi yang dilakukan meski tidak menggunakan faktur pajak. Namun, hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen lainnya seperti kwitansi atau surat jalan agar dapat diterima oleh petugas pajak.

3. Apakah ada sanksi jika wajib pajak tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan?

Ya. Jika wajib pajak tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Bagaimana cara mengajukan pembetulan faktur pajak?

Untuk mengajukan pembetulan faktur pajak, kamu dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses aplikasi e-Faktur yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

5. Berapa lama faktur pajak harus disimpan?

Faktur pajak harus disimpan selama 10 tahun sejak tahun pajak berjalan. Hal ini berguna untuk memudahkan dalam pelaporan pajak, serta meminimalisir masalah hukum yang mungkin terjadi.

Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat faktur pajak untuk Kawan Mastah. Semoga artikel ini dapat membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah hukum yang mungkin terjadi. Terima kasih telah membaca!

Cara Membuat Faktur Pajak: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah