Sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. Namun, melapor secara manual bisa menjadi tugas yang sangat melelahkan dan memakan waktu. Untungnya, sekarang kita bisa melaporkan SPT secara online. Di artikel ini, kami akan membahas cara melaporkan SPT tahunan secara online (e-Filing) dengan mudah dan lengkap untuk Kawan Mastah.
Apa itu e-Filing?
E-Filing adalah cara untuk melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan media elektronik. Dengan e-Filing, kawan-kawan bisa melaporkan SPT lewat internet dan menghemat waktu dan tenaga untuk datang ke kantor pajak. E-Filing bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
Cara |
Keterangan |
---|---|
Website |
Melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak |
Mobile App |
Melalui aplikasi mobile e-Filing |
Melalui software yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak |
Syarat-syarat Melaporkan SPT Tahunan Online
Sebelum melaporkan SPT tahunan secara online, Kawan Mastah harus memerhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat melaporkan SPT tahunan secara online:
1. Memiliki NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor pengenal pajak bagi seseorang atau badan usaha. Sebelum melaporkan SPT tahunan secara online, pastikan Kawan Mastah sudah memiliki NPWP.
2. Memiliki Akses e-Filing
Untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara online, Kawan Mastah harus memiliki akses e-Filing. Akses ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui kantor pajak terdekat.
3. Melengkapi Data Pribadi dan Perusahaan
Sebelum memulai proses e-Filing, pastikan Kawan Mastah sudah melengkapi data pribadi dan perusahaan dengan benar dan lengkap. Hal ini akan mempermudah proses pengisian formulir SPT nantinya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Step-by-Step
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Kawan Mastah bisa mulai melaporkan SPT tahunannya secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke e-Filing
Langkah awal yang harus dilakukan adalah login ke e-Filing. Login bisa dilakukan dengan menggunakan NPWP dan password yang telah didaftarkan. Setelah login berhasil, Kawan Mastah akan diarahkan kehalaman utama e-Filing.
2. Pilih Jenis SPT Tahunan
Di halaman utama e-Filing, Kawan Mastah akan melihat beberapa pilihan jenis SPT Tahunan. Pilih jenis SPT Tahunan yang sesuai dengan status perusahaan atau status sebagai wajib pajak.
3. Isi Formulir SPT Tahunan
Setelah memilih jenis SPT Tahunan, Kawan Mastah akan diarahkan kehalaman pengisian formulir. Isi formulir tersebut dengan data yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap sebelum melanjutkan ke step selanjutnya.
4. Verifikasi Data
Setelah formulir SPT Tahunan diisi, Kawan Mastah akan diminta untuk memverifikasi data yang telah diisi sebelumnya. Cek kembali data yang telah diisi dan pastikan semuanya sudah benar.
5. Submit SPT Tahunan Online
Setelah data diverifikasi, Kawan Mastah dapat mengklik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT Tahunan secara online ke Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, Kawan Mastah akan menerima nomor transaksi yang bisa digunakan untuk melacak status pelaporan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
1. Apakah SPT Tahunan dapat diubah setelah dilaporkan secara online?
Iya, SPT Tahunan masih bisa diubah setelah dilaporkan secara online. Namun, perubahan hanya bisa dilakukan selama masa pelaporan masih berlangsung. Jika masa pelaporan sudah berakhir, tidak ada lagi kesempatan untuk mengubah SPT Tahunan.
2. Apakah e-Filing gratis?
Iya, e-Filing gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Namun, Kawan Mastah tetap harus membayar pajak yang terutang seperti biasa.
3. Bagaimana jika saya lupa password untuk login ke e-Filing?
Jika Kawan Mastah lupa password untuk login ke e-Filing, bisa mengikuti langkah-langkah untuk mengganti password yang tersedia di website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
4. Bagaimana jika data yang diisi di formulir SPT Tahunan salah?
Jika data yang telah diisi di formulir SPT Tahunan salah, Kawan Mastah masih bisa mengubah data tersebut selama masa pelaporan masih berlangsung. Namun, jika masa pelaporan sudah berakhir, tidak ada lagi kesempatan untuk mengubah data SPT Tahunan.
5. Bagaimana cara mendapatkan nomor transaksi?
Ketika Kawan Mastah mengirimkan SPT Tahunan secara online, nomor transaksi akan otomatis diberikan oleh sistem. Nomor transaksi tersebut bisa digunakan untuk melacak status pelaporan SPT Tahunan.
Demikianlah artikel tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Kawan Mastah. Selamat mencoba!