Cara Daftar BPUM Online

Salam Kawan Mastah! Hari ini kita akan membahas tentang cara daftar BPUM online. BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan agar bisa membantu usaha mikro dalam mempertahankan usahanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mendaftar BPUM secara online. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Persyaratan untuk Mendaftar BPUM Online

Sebelum kita membahas cara mendaftar BPUM secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Pelaku usaha mikro harus memiliki Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK).
  3. Pelaku usaha mikro harus memiliki rekening bank atas nama pelaku usaha.
  4. Pelaku usaha mikro harus memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Jika kamu telah memenuhi persyaratan di atas, maka kamu bisa melanjutkan untuk mendaftar BPUM secara online.

Cara Daftar BPUM Online

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa melakukan pendaftaran BPUM secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka website resmi pendaftaran BPUM online di https://eform.bri.co.id/bpum/daftar.
  2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, mulai dari data diri, data usaha, hingga data rekening bank.
  3. Upload dokumen-dokumen pendukung seperti NPWP, SIUMK, dan bukti rekening bank.
  4. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol “Daftar” dan tunggu sampai muncul nomor registrasi.
  5. Catat nomor registrasi yang muncul dan simpan bukti pendaftaran BPUM.

Setelah selesai melakukan pendaftaran BPUM online, kamu tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak bank. Jangan lupa untuk selalu memantau email dan nomor telepon kamu untuk mengetahui perkembangan status pendaftaran BPUM ya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan cara daftar BPUM online:

1. Apakah BPUM diberikan kepada semua pelaku usaha mikro?

Tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan BPUM. BPUM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

2. Apakah pendaftaran BPUM online gratis?

Ya, pendaftaran BPUM online gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi pendaftaran BPUM?

Waktu verifikasi pendaftaran BPUM dapat bervariasi tergantung pada masing-masing bank. Namun, biasanya waktu verifikasi memakan waktu 1-2 minggu setelah pendaftaran.

4. Apakah saya bisa mendaftar BPUM online jika saya belum memiliki NPWP?

Tidak bisa. NPWP merupakan syarat utama untuk dapat mendaftar BPUM online.

5. Apakah saya bisa mengubah data yang telah diinput setelah mendaftar BPUM online?

Tidak bisa. Setelah kamu mengisi formulir pendaftaran BPUM dan menekan tombol “Daftar”, data yang telah diinput tidak bisa diubah lagi.

Penutup

Demikian artikel tentang cara daftar BPUM online. Dengan mendaftar BPUM, diharapkan pelaku usaha mikro bisa mempertahankan usahanya selama pandemi Covid-19. Jangan lupa untuk selalu memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran BPUM dengan benar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kawan Mastah semua!

Cara Daftar BPUM Online