Kawan Mastah, Cara Cek KTP Sudah Jadi atau Belum

Apakah kamu pernah mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP? Jika iya, pasti kamu pernah merasakan kebingungan untuk mengetahui apakah KTP sudah jadi atau belum. Untuk itu, artikel ini akan membahas cara cek KTP sudah jadi atau belum dengan mudah dan praktis. Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

1. Kenali Cara Pengajuan KTP

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara cek KTP sudah jadi atau belum, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu cara pengajuan KTP. Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk membuat KTP, yaitu:

Cara Pengajuan
Keterangan
Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Pelaksanaan pengajuan KTP langsung di kantor Disdukcapil dengan membawa berkas yang dibutuhkan
Melalui Online
Pelaksanaan pengajuan KTP dilakukan melalui aplikasi online dengan mengunjungi https://www.catatansipil.kemendagri.go.id dan mengisi formulir yang disediakan

Setelah mengetahui cara pengajuan KTP, kamu bisa melanjutkan untuk mengetahui cara cek KTP sudah jadi atau belum.

2. Cek Status KTP Melalui Aplikasi Dukcapil Online

Salah satu cara mudah untuk mengetahui status KTP adalah dengan menggunakan aplikasi Dukcapil Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Dukcapil Online di https://dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Pilih menu “Cek Status Dokumen Kependudukan”
  3. Masukkan nomor registrasi yang tertera dalam bukti pengajuan KTP
  4. Klik tombol “Cari”

Jika KTP kamu sudah jadi, maka status akan tertulis “SUDAH JADI”. Namun, jika masih dalam proses pembuatan, status akan tertulis “BELUM JADI”.

3. FAQ

1. Apa itu KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen resmi identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia

2. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat KTP?

Waktu pembuatan KTP biasanya berkisar antara 14-30 hari kerja. Namun, terkadang bisa jadi lebih lama tergantung pada kondisi dan situasi pandemi.

3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat KTP?

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat KTP antara lain surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KK, dan fotokopi akta kelahiran. Selengkapnya bisa dilihat di kantor Disdukcapil atau aplikasi online yang tersedia.

4. Bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan KTP?

Mengajukan permohonan pembuatan KTP bisa dilakukan secara langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui aplikasi Dukcapil Online.

5. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat KTP?

Biaya yang dibutuhkan untuk membuat KTP biasanya bervariasi tergantung pada tempat tinggal dan kondisi ekonomi di daerah tersebut. Namun, secara umum biaya pembuatan KTP berkisar antara Rp. 25.000 – Rp. 50.000.

Demikianlah informasi mengenai cara cek KTP sudah jadi atau belum. Semoga artikel ini bisa membantu kamu untuk mengetahui status KTP dengan mudah dan praktis.

Kawan Mastah, Cara Cek KTP Sudah Jadi atau Belum