Hello Kawan Mastah! Apa kabar nih? Semoga selalu sehat dan tetap semangat menjalani hari-hari. Nah, kali ini kita akan membahas tentang cara cek BPUM. BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro adalah bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi. Banyak Kawan Mastah yang berminat untuk mendapatkan BPUM, tapi tidak tahu bagaimana cara mengeceknya. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, Saya akan memberikan panduan lengkap cara cek BPUM. Yuk, disimak!
Apa Itu BPUM dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara cek BPUM, ada baiknya Kawan Mastah mengetahui terlebih dahulu apa itu BPUM dan siapa yang berhak mendapatkannya. BPUM adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan untuk membantu pengembangan usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Siapa yang berhak mendapatkannya? Berikut adalah kriteria usaha mikro yang berhak mendapat BPUM:
Kriteria |
Keterangan |
---|---|
Pelaku UMKM |
Terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan memiliki omzet di bawah 2,4 miliar per tahun |
Terkena Dampak Covid-19 |
Usaha mengalami penurunan omzet minimal 30% selama pandemi Covid-19 atau usaha harus ditutup sementara karena pandemi. Pelaku usaha juga harus dapat menunjukkan bukti penurunan omzet atau tutupnya usaha sementara, seperti laporan keuangan dan surat keterangan dari instansi terkait. |
Cara Mendaftar BPUM
Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara cek BPUM, Kawan Mastah perlu tahu dulu bagaimana cara mendaftar BPUM. Berikut adalah cara mendaftar BPUM:
- Kunjungi website https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan bukti usaha
- Tunggu konfirmasi dari bank terkait tentang persetujuan pendaftaran BPUM
Cara Cek BPUM
Nah, setelah Kawan Mastah mendaftar BPUM, langkah selanjutnya adalah mengecek apakah pengajuan BPUM sudah diterima atau belum. Berikut adalah cara cek BPUM:
- Kunjungi website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor registrasi yang didapatkan ketika mendaftar BPUM
- Klik tombol “Cek Status”
- Akan muncul notifikasi tentang status pengajuan BPUM. Jika disetujui, maka akan muncul informasi tentang jadwal pencairan dana.
FAQ tentang BPUM
Ada beberapa pertanyaan umum seputar BPUM yang sering ditanyakan oleh Kawan Mastah. Berikut adalah beberapa FAQ tentang BPUM:
1. Apa syarat untuk mendapatkan BPUM?
Kriteria usaha mikro yang berhak mendapat BPUM adalah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan memiliki omzet di bawah 2,4 miliar per tahun. Selain itu, usaha harus terkena dampak pandemi Covid-19 dan mengalami penurunan omzet minimal 30% selama pandemi.
2. Bagaimana cara mendaftar BPUM?
Untuk mendaftar BPUM, Kawan Mastah bisa mengunjungi website https://eform.bri.co.id/bpum dan mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar. Kemudian, unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan tunggu konfirmasi dari bank terkait.
3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM?
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM antara lain KTP, NPWP, dan bukti usaha.
4. Bagaimana cara mengecek status pengajuan BPUM?
Untuk mengecek status pengajuan BPUM, Kawan Mastah bisa mengunjungi website https://eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan nomor registrasi yang didapatkan ketika mendaftar. Jika disetujui, maka akan muncul informasi tentang jadwal pencairan dana.
5. Kapan dana BPUM akan dicairkan?
Jadwal pencairan dana BPUM dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan bank terkait. Kawan Mastah bisa mengecek informasi tentang jadwal pencairan melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.
Nah, itulah tadi panduan lengkap cara cek BPUM untuk Kawan Mastah. Semoga artikel ini dapat membantu Kawan Mastah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Terima kasih telah membaca!