Cara Cek Bantuan BSU – Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Hello Kawan Mastah, apakah kamu sudah tahu tentang bantuan subsidi upah atau BSU yang diberikan oleh pemerintah? Jika belum, kamu wajib mengetahui cara cek bantuan BSU yang diterima. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap cara cek bantuan BSU untuk memudahkan kamu mendapatkan informasi tentang bantuan yang kamu terima dengan mudah dan cepat.

Apa itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU?

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terkena dampak dari pandemi COVID-19, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

Bantuannya sendiri sebesar Rp 600.000,- per bulan selama empat bulan, yaitu dari September hingga Desember 2020. Jadi, total bantuan yang diterima adalah Rp 2.400.000,- per pekerja.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah?

Program bantuan subsidi upah atau BSU diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Siapa saja yang berhak menerima bantuan subsidi upah?

No
Kriteria Penerima BSU
1
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan
2
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan sudah tidak bekerja karena PHK atau dirumahkan
3
Pekerja yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako oleh Kemensos

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah atau BSU

Bagaimana cara cek bantuan subsidi upah atau BSU yang diterima? Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan:

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah atau BSU Melalui Situs Kemnaker

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengecek bantuan subsidi upah adalah mengunjungi situs Kemnaker. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs Kemnaker melalui browser di komputer atau ponsel kamu.
  2. Pilih menu “Cek Penerima BSU” pada halaman utama Kemnaker.
  3. Masukkan nomor identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor registrasi BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Klik tombol “Cari” untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah.

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah atau BSU Melalui SMS

Selain melalui situs Kemnaker, kamu juga bisa mengecek bantuan subsidi upah dengan mengirimkan SMS ke nomor 99300 dengan format:

BSU [SPASI] NIK [SPASI] Nomor Ponsel yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah atau BSU Melalui Aplikasi LinkAja

Kamu juga bisa mengecek bantuan subsidi upah melalui aplikasi LinkAja. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi LinkAja di ponsel kamu.
  2. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” pada halaman utama LinkAja.
  3. Masukkan nomor identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor registrasi BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Klik tombol “Cari” untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah.

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang BSU

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan BSU?

Untuk mendapatkan bantuan subsidi upah, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Nomor registrasi BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Nomor telepon yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Jika Saya Sudah Mendapatkan Bantuan dari Program Kartu Pra Kerja?

Jika kamu sudah mendapatkan bantuan dari program Kartu Pra Kerja, maka kamu masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU. Namun, bantuan yang kamu terima dari program Kartu Pra Kerja akan dikurangi sesuai dengan bantuan subsidi upah yang diterima sebesar Rp 2.400.000,-.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU akan berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari pemerintah daerah setempat. Namun, umumnya waktu yang dibutuhkan adalah 5-10 hari kerja setelah verifikasi data penerima bantuan dilakukan.

Apakah Bantuan Subsidi Upah Dikenai Pajak?

Bantuan subsidi upah atau BSU tidak dikenakan pajak. Sehingga, kamu akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000,- per bulan selama empat bulan tanpa potongan apapun.

Apakah Ada Sanksi Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Tidak Sesuai dengan Kriteria?

Ada sanksi bagi penerima bantuan subsidi upah yang tidak sesuai dengan kriteria. Jika kamu termasuk penerima yang tidak sesuai dengan kriteria, maka kamu harus mengembalikan bantuan subsidi upah yang sudah diterima ke kas negara.

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah mengetahui cara cek bantuan subsidi upah atau BSU dengan mudah dan cepat. Jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Kawan Mastah.

Cara Cek Bantuan BSU – Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah