Cara Buat Kartu Keluarga Online untuk Kawan Mastah

Halo Kawan Mastah, apa kabar?

Saat ini, teknologi semakin berkembang dan mempermudah banyak hal termasuk membuat kartu keluarga. Pemerintah Indonesia telah menyediakan sistem pembuatan kartu keluarga online yang dapat diakses oleh masyarakat.

Bagi kawan-kawan Mastah yang ingin membuat kartu keluarga secara online, kali ini saya akan membahas cara membuat kartu keluarga online dengan mudah.

Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu keluarga adalah dokumen resmi yang memberikan informasi tentang anggota keluarga dan hubungan mereka. Kartu keluarga juga digunakan sebagai bukti identitas saat melakukan proses administrasi seperti mengurus KTP ataupun paspor.

Siapa yang Berhak Membuat Kartu Keluarga?

Setiap kepala keluarga berhak membuat kartu keluarga bagi anggota keluarganya. Selain itu, anggota keluarga yang sudah berumur 17 tahun juga dapat membuat kartu keluarga sendiri jika sudah memiliki KTP.

Cara Buat Kartu Keluarga Online

Berikut langkah-langkah cara membuat kartu keluarga online:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Sebelum membuat kartu keluarga online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

Dokumen
Keterangan
KTP (Kepala Keluarga)
Dokumen Identitas Kepala Keluarga
KTP Anggota Keluarga
Dokumen Identitas Anggota Keluarga
Akte Kelahiran
Dokumen Kelahiran Anggota Keluarga

2. Kunjungi Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Setelah dokumen-dokumen sudah disiapkan, buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di https://dukcapil.kemendagri.go.id.

3. Pilih Menu “Perekaman Kependudukan Online”

Setelah masuk ke situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pilih menu “Perekaman Kependudukan Online”.

4. Buat Akun Baru

Pada halaman “Perekaman Kependudukan Online”, pilih menu “Registrasi Akun Baru” dan buat akun baru dengan mengisi form registrasi yang disediakan.

5. Masuk ke Akun Anda

Setelah mendaftar, masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang sudah dibuat tadi.

6. Pilih Menu “Permohonan KK Baru”

Saat sudah masuk ke akun, pilih menu “Permohonan KK Baru” untuk melakukan perekaman data keluarga.

7. Isi Data Keluarga

Isi data keluarga pada form yang disediakan dengan memasukkan data kepala keluarga dan anggota keluarga.

8. Unggah Dokumen-Dokumen yang Sudah Disiapkan

Setelah mengisi data keluarga, unggah dokumen-dokumen yang sudah disiapkan seperti KTP, Akte Kelahiran, dan dokumen identitas anggota keluarga lainnya.

9. Verifikasi Data

Setelah semua dokumen terunggah, verifikasi data yang sudah diisi. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah.

10. Ajukan Permohonan

Setelah semua data sudah benar, ajukan permohonan kartu keluarga baru. Setelah permohonan disetujui, kartu keluarga akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

FAQ

1. Berapa Lama Proses Pembuatan Kartu Keluarga Online?

Proses pembuatan kartu keluarga online dapat memakan waktu sekitar 2-4 minggu. Namun, waktu tersebut dapat berbeda untuk setiap daerah tergantung dari kebijakan masing-masing dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

2. Apakah Pembuatan Kartu Keluarga Online Berbayar?

Tidak, pembuatan kartu keluarga online tidak berbayar alias gratis. Namun, jika ada biaya administrasi yang harus dibayarkan, biaya tersebut harus dibayarkan langsung kepada pihak pemerintah setempat.

3. Apakah Saya Harus Membawa Dokumen-Dokumen saat Mengambil Kartu Keluarga?

Ya, Anda harus membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP dan dokumen identitas lainnya saat mengambil kartu keluarga di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil terdekat. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk verifikasi data.

4. Apakah Ada Batas Maksimal Jumlah Anggota Keluarga dalam Satu Kartu Keluarga?

Tidak ada batas maksimal jumlah anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Namun, disarankan agar jumlah anggota keluarga dalam satu kartu keluarga tidak terlalu banyak agar mudah dikelola.

5. Apakah Saya Bisa Mengubah Data Kartu Keluarga Setelah Selesai Dibuat?

Ya, data kartu keluarga bisa diubah jika terdapat kesalahan data atau perubahan status keluarga seperti pernikahan atau kelahiran anggota keluarga baru.

Sekian artikel mengenai cara buat kartu keluarga online untuk kawan Mastah yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kawan-kawan Mastah dalam membuat kartu keluarga secara online.

Cara Buat Kartu Keluarga Online untuk Kawan Mastah