Cara Bikin NPWP: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Hello, Kawan Mastah! Apakah kamu sudah memiliki NPWP atau sedang mencari informasi tentang cara membuatnya? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas pajak bagi individu atau badan usaha. Dalam artikel ini, kami akan membahas panduan lengkap tentang cara membuat NPWP.

1. Persyaratan Membuat NPWP

Sebelum membahas cara membuat NPWP, mari kita bahas terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. WNI atau WNA yang memiliki NPWP
  2. Memiliki penghasilan atau kepemilikan usaha
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Tidak sedang menjalani proses pailit
  5. Memiliki identitas diri (KTP, paspor, atau kitas)

Jika kamu memenuhi persyaratan di atas, maka kamu dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk membuat NPWP.

2. Cara Membuat NPWP

a. Pendaftaran Online

Saat ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://registrasi.pajak.go.id/
  2. Pilih opsi “Pendaftaran Online”
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar
  4. Setelah selesai mengisi formulir, klik “Simpan”
  5. Pastikan data yang diinput sudah benar, kemudian klik “Kirim”
  6. Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran

b. Pendaftaran Langsung ke Kantor Pajak

Jika kamu ingin mendaftar langsung ke kantor pajak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan (KTP, NPWP orang tua atau suami/istri jika ada, dan surat keterangan domisili)
  2. Datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa persyaratan tersebut
  3. Ajukan permohonan untuk membuat NPWP
  4. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas pajak
  5. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas pajak
  6. Jika data yang kamu berikan lengkap dan benar, maka NPWP akan segera dikeluarkan

3. Biaya Pembuatan NPWP

Untuk biaya pembuatan NPWP, saat ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika kamu menggunakan jasa konsultan pajak, maka kamu harus membayar biaya jasa tersebut.

4. Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat NPWP, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas diri lainnya seperti paspor atau kitas
  • NPWP orang tua atau suami/istri jika ada
  • Surat Keterangan Domisili

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu dapat langsung melakukan pendaftaran online atau datang ke kantor pajak terdekat untuk mendaftar langsung.

5. FAQ

Pertanyaan
Jawaban
Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas pajak bagi individu atau badan usaha.
Siapa yang harus membuat NPWP?
WNI atau WNA yang memiliki penghasilan atau kepemilikan usaha harus membuat NPWP.
Bagaimana cara membuat NPWP?
Kamu dapat membuat NPWP secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pendaftaran.
Berapa biaya untuk membuat NPWP?
Untuk biaya pembuatan NPWP saat ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP?
Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, NPWP orang tua atau suami/istri jika ada, dan Surat Keterangan Domisili.

Itulah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP. Jangan lupa untuk memenuhi kewajiban membayar pajak agar kamu tidak terkena sanksi dari pihak berwajib. Terima kasih telah membaca artikel ini, Kawan Mastah!

Cara Bikin NPWP: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah