Mastah – Bolehkah Umat Muslim Berpacaran ? -Pacaran adalah hubungan antara lawan jenis berdasarkan cinta. Namun, berkencan telah menjadi populer di kalangan anak muda dan terkadang melampaui ajaran Islam.

Bolehkah Umat Muslim Berpacaran ? dalam ajaran Islam, ketika seseorang berencana untuk menikah, diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk mengenal calon pasangannya dengan baik. Namun, ulama Mesir, mantan ulama, mengatakan bahwa mayoritas kyai hanya mengizinkan pria untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita yang sudah menikah.
Akan tetapi, hadis tidak merinci bagian mana yang bisa dilihat. Oleh karena itu, melihat sejauh mana mereka mendukung tujuan agama yang diinginkan dibenarkan.

Bolehkah Umat Muslim Berpacaran ? Quraish Shehab mengatakan bahwa agama membolehkan calon suami atau istri untuk berbicara atau berjalan bersama asalkan didampingi oleh orang atau orang tua yang dihormati.
Dan dia berkata, mengutip dari buku “Jawaban M. Quraish Shehab,” bahwa “jabat tangan lawan jenis ditoleransi oleh banyak ulama, tetapi tidak dalam arti menikah atau berkencan dalam arti banyak anak muda saat ini.
Bolehkah Umat Muslim Berpacaran ?Menurutnya, agama sepenuhnya melarang Anda berduaan dengan calon pasangan meski ada lamaran dan permintaan. Dia menyebutkan hadits berikut.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir janganlah berduaan dengan wanita-wanita yang bersama mahramnya, karena jika mereka sendirian setan akan memenuhi ketiganya” (C Ahmad).

Bolehkah Umat Muslim Berpacaran ? dan pada keutuhan hadits sebelumnya, dilarang memisahkan laki-laki dan perempuan. Bukan hanya laki-laki yang harus mengawasi lawan jenis, begitu pula sebaliknya. Berkenaan dengan perjalanan: Dia harus ditemani oleh seorang Mahram untuk melindungi dirinya dari fitnah dan hasutan.
Jelas dari hadits ini bahwa hukum pacaran dalam Islam dilarang atau diharamkan jika mengarah pada zina. Seperti diketahui, pacaran sendiri merupakan budaya barat yang kemudian ditiru oleh negara lain termasuk Indonesia. Dalam Islam sendiri, tidak ada dasar dalam Al-Qur’an atau hadits yang mengajarkan tentang pacaran.
Bolehkah Umat Muslim Berpacaran ? Ini adalah hubungan antara seorang pria dan seorang wanita sebelum menikah. Di Indonesia sendiri, pacaran dianggap biasa. Bagaimana hukum pacaran dalam islam?
Kebanyakan orang memilih berkencan untuk menemukan kecocokan dalam diri pasangan sebelum menuju kehidupan keluarga. Namun, hukum pacaran dalam Islam tidak dibenarkan.
Islam benar-benar mencegah hamba-hambanya terjerumus ke dalam perbuatan maksiat yang merugikan diri sendiri. Oleh karena itu, dilarang bagi umat Islam untuk mendekati zina, termasuk berkencan. Jika merasa diberdayakan, umat Islam dianjurkan untuk segera menikah.

Apa yang dianjurkan Nabi Muhammad dalam hadits:
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada kami: Wahai para pemuda, kamu mampu, maka menikahlah. Hak menikah: untuk melindungi matanya, untuk melindunginya (dari maksiat), untuk menjaga kemaluannya (dari larangan), dan bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa; Karena itu leher terbaik untuknya. pengetahuan Tuhan.
Baca juga : Cara Bertamu Menurut Ajaran Agama Islam
Bolehkah Umat Muslim Berpacaran ? sementara itu, ada pendapat lain mengenai hukum pacaran, beberapa ahli agama mengatakan bahwa Islam tidak melarang pacaran jika prosesnya tidak melanggar aturan yang terkandung dalam ajaran Islam. Apalagi jika tujuan pacaran adalah untuk menikah dengan seorang sunni. Tapi itu semua kembali ke keyakinan mereka, selama mereka tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Demikian dijelaskan hukum pacaran dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan!
Sumber : Dream