Pihak Kejaksaan Agung Besok Mengumumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Mastah, Pihak Kejaksaan Agung Besok Mengumumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo- Kejaksaan Agung akan memaparkan temuan penyidikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi proses peradilan. “Tunggu sampai akhir minggu ini. Kita lihat batas waktunya Kamis sore ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (27/9/2022). . Ketot menjelaskan, jaksa memiliki waktu hingga Kamis, 29 September 2022, untuk memeriksa kedua berkas tersebut.

 

Pihak Kejaksaan Agung Besok Mengumumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo 1
Pihak Kejaksaan Agung Besok Mengumumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung kemungkinan akan merilis hasil penelitian jaksa agung terhadap berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu, 28 September 2022 besok. Dia menjelaskan bahwa “pintu besok pukul 15.00 WIB.” Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo. Tuduhan pertama berkaitan dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua berkaitan dengan menghalangi keadilan atau menghalangi penyelidikan. Ketut Sumedana mengatakan Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu kejahatan pada waktu tertentu.

Dengan tindakan Ferdy Sambo, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut. “Biasanya kalau konkuren disebut concursus, bisa dalam satu dakwaan kumulatif,” kata Ketot. Meski pihaknya telah menerima dua surat perintah penangkapan untuk memulai penyelidikan SPDP, pihaknya masih mengumpulkan dakwaan di persidangan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima dua berkas kasus pembunuhan Brigjen J. Pertama, kasus pembunuhan berencana empat tersangka, Verdi Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Maarouf Strong.

Keempat berkas yang dicurigai itu dinyatakan tidak lengkap karena kurangnya bukti resmi dan fisik. Kedua, Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus-kasus obstruksi keadilan atau halangan penyidikan atas nama Verdi Sambo. Berkas tersebut saat ini sedang diselidiki oleh tim kejaksaan. Ketut menyimpulkan bahwa “walaupun ada 2 SPDP, namun dapat digabungkan menjadi satu berkas perkara dan satu dakwaan kumulatif”.

 

Baca juga : Bjorka Membuat Keributan Beberapa Hari Terakhir