Cara Lapor SPT Online

Selamat datang, Kawan Mastah! Apakah kamu sudah mengetahui cara lapor SPT online? Jika belum, kamu berada di artikel yang tepat. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara lapor SPT online yang mudah dan praktis. Simak terus artikel ini sampai selesai ya!

Pengertian SPT

Sebelum kita membahas tentang cara lapor SPT online, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu SPT. Singkatnya, SPT atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk memberikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai jenis dan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Dalam hal ini, Wajib Pajak adalah orang atau badan yang dikenai kewajiban untuk membayar pajak.

Jenis-Jenis SPT

Sebelum kita lanjut ke pembahasan cara lapor SPT online, mari kita lihat terlebih dahulu jenis-jenis SPT yang ada. Berikut adalah jenis-jenis SPT:

Jenis SPT Keterangan
SPT Masa SPT yang harus dilaporkan dalam periode tertentu, misalnya SPT Masa PPN, SPT Masa PPh 21, dan lain-lain.
SPT Tahunan SPT yang dilaporkan setiap tahun, misalnya SPT Tahunan PPh 21, SPT Tahunan PPh Badan, dan lain-lain.

Itulah jenis-jenis SPT yang perlu kamu ketahui. Sekarang saatnya kita membahas tentang cara lapor SPT online.

Cara Lapor SPT Online

1. Persiapkan Data yang Dibutuhkan

Sebelum kamu mulai lapor SPT online, pastikan kamu sudah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan. Beberapa data yang perlu dipersiapkan adalah:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Surat Pemberitahuan (SPT) terakhir
  • Rekening Bank
  • Laporan Keuangan (untuk Wajib Pajak Badan)

2. Buat Akun DJP Online

Langkah selanjutnya adalah membuat akun DJP Online. Untuk membuat akun DJP Online, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP Online dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah membuat akun, kamu akan mendapatkan Username dan Password yang dapat digunakan untuk masuk ke DJP Online.

3. Login ke DJP Online

Setelah memiliki akun DJP Online, kamu dapat melakukan login ke DJP Online dengan menggunakan Username dan Password yang sudah kamu dapatkan sebelumnya.

4. Pilih Menu Lapor SPT

Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke halaman utama DJP Online. Pilih menu “Lapor SPT”

5. Pilih Jenis SPT yang Akan Dilaporkan

Setelah memilih menu “Lapor SPT”, kamu akan diminta untuk memilih jenis SPT yang akan dilaporkan. Pilihlah jenis SPT yang sesuai dengan kewajiban kamu.

6. Isi Data SPT

Setelah memilih jenis SPT, kamu akan diminta untuk mengisi data SPT. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Jangan lupa untuk menyimpan data yang telah kamu isi.

7. Kirim SPT

Setelah selesai mengisi data, kamu dapat mengirimkan SPT yang sudah diisi melalui DJP Online. Pastikan kamu telah memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum mengirimkannya.

FAQ

1. Apa itu SPT?

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk memberikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai jenis dan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

2. Apa saja jenis-jenis SPT yang ada?

Jenis-jenis SPT antara lain SPT Masa dan SPT Tahunan.

3. Apa saja data yang perlu dipersiapkan sebelum lapor SPT online?

Beberapa data yang perlu dipersiapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Pemberitahuan (SPT) terakhir, Rekening Bank, dan Laporan Keuangan (untuk Wajib Pajak Badan).

4. Bagaimana cara membuat akun DJP Online?

Untuk membuat akun DJP Online, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP Online dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

5. Apa yang harus dilakukan setelah mengirimkan SPT online?

Setelah mengirimkan SPT online, tunggulah untuk menerima Surat Pemberitahuan (SPT) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Itulah tadi pembahasan mengenai cara lapor SPT online. Dengan lapor SPT online, kamu bisa lebih mudah dan praktis dalam mengurus kewajiban pajakmu. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban pajakmu ya, Kawan Mastah!

Cara Lapor SPT Online

https://youtube.com/watch?v=L7_Eh4seuhg