Hello Kawan Mastah! Apakah kalian saat ini sedang mencari tahu cara registrasi kartu tanpa KK dan KTP? Jangan khawatir, karena di artikel ini kami akan membahas dengan lengkap tentang cara registrasi kartu tanpa KK dan KTP.
1. Apa Sih KK dan KTP Itu?
Sebelum kita membahas tentang cara registrasi kartu tanpa KK dan KTP, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu KK dan KTP.
KK atau Kartu Keluarga adalah kartu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencatat data kependudukan keluarga di Indonesia. Sedangkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi penduduk.
1.1. Fungsi KK dan KTP
KK berfungsi untuk mencatat data kependudukan keluarga agar mudah ditemukan oleh pemerintah dan instansi yang berwenang. Sedangkan KTP berfungsi untuk mengidentifikasi penduduk serta dapat digunakan sebagai syarat administrasi dalam berbagai hal seperti membuka rekening bank, membuat paspor, dan lain-lain.
1.2. Syarat KTP dan KK
Syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KTP hanya terdapat satu, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas harus melakukan perekaman KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Sedangkan untuk KK, syarat untuk membuatnya adalah sebagai berikut:
Syarat | Keterangan |
---|---|
Akte Kelahiran | Untuk KK baru, harus dilampirkan akte kelahiran anggota keluarga yang akan terdaftar di dalam KK. |
Kartu Keluarga Lama | Apabila KK lama hilang atau rusak, harus dilampirkan fotokopi KK lama yang masih berlaku atau surat keterangan kehilangan KK dari kepolisian. |
KTP dan KK Orang Tua | KTP dan KK orang tua harus dilampirkan untuk membuat KK baru. |
2. Kenapa Ada Cara Registrasi Kartu Tanpa KK dan KTP?
Terlepas dari pentingnya KK dan KTP, terkadang kita harus menghadapi situasi atau kondisi tertentu dimana kita tidak memiliki KK dan KTP. Salah satu contohnya adalah saat kita ingin mendaftar kartu prabayar namun tidak memiliki KK dan KTP.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan kebijakan tentang cara registrasi kartu tanpa KK dan KTP yang berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2019.
3. Cara Registrasi Kartu Tanpa KK dan KTP
3.1. Registrasi Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Cara pertama untuk registrasi kartu tanpa KK dan KTP adalah dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi MyTelkomsel atau aplikasi kartu prabayar lainnya.
- Pilih menu registrasi kartu.
- Masukkan nama lengkap, nomor NIK, serta nomor handphone yang akan didaftarkan.
- Verifikasi nomor handphone yang telah didaftarkan dengan memasukkan kode verifikasi SMS atau panggilan telepon.
- Registrasi kartu berhasil dilakukan.
3.2. Registrasi Dengan Surat Keterangan (Suket)
Cara kedua untuk registrasi kartu tanpa KK dan KTP adalah dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi MyTelkomsel atau aplikasi kartu prabayar lainnya.
- Pilih menu registrasi kartu.
- Masukkan nama lengkap, nomor Suket, serta nomor handphone yang akan didaftarkan.
- Verifikasi nomor handphone yang telah didaftarkan dengan memasukkan kode verifikasi SMS atau panggilan telepon.
- Registrasi kartu berhasil dilakukan.
4. FAQ (Frequently Asked Questions)
4.1. Apakah Registrasi Kartu Tanpa KK dan KTP Aman?
Ya, registrasi kartu tanpa KK dan KTP yang menggunakan NIK atau Suket dianggap aman karena Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan aturan dan mekanisme yang ketat dalam proses registrasi kartu tersebut.
4.2. Apakah Ada Batas Waktu Registrasi Kartu Tanpa KK dan KTP?
Ada. Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan batas waktu registrasi kartu tanpa KK dan KTP sampai dengan tanggal 28 Februari 2021. Setelah batas waktu tersebut, pengguna kartu prabayar wajib melakukan registrasi mengggunakan KK dan KTP.
4.3. Bagaimana Jika Saya Tidak Bisa Melakukan Registrasi Kartu Tanpa KK dan KTP?
Jika kamu tidak dapat melakukan registrasi kartu tanpa KK dan KTP menggunakan NIK atau Suket, maka kamu harus melakukan registrasi menggunakan KK dan KTP. Pastikan bahwa KK dan KTP yang kamu miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang kamu daftarkan.
4.4. Apakah Saya Harus Membayar Biaya Registrasi Kartu Tanpa KK dan KTP?
Tidak, kamu tidak harus membayar biaya registrasi kartu tanpa KK dan KTP. Registrasi kartu tanpa KK dan KTP menggunakan NIK atau Suket bersifat gratis.
4.5. Apa Saja Operator Seluler yang Mendukung Registrasi Kartu Tanpa KK dan KTP?
Operator seluler yang mendukung registrasi kartu tanpa KK dan KTP mulai dari tanggal 31 Oktober 2019 adalah Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Tri Indonesia.
5. Kesimpulan
Demikianlah cara registrasi kartu tanpa KK dan KTP yang dapat Kawan Mastah lakukan. Pastikan untuk melakukan registrasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar kamu masih dapat menggunakan kartu prabayar yang kamu miliki. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam melakukan registrasi kartu tanpa KK dan KTP.