Halo Kawan Mastah! Kali ini kita akan membahas tentang cara cek bantuan UMKM tahap 3. Sebagai pengusaha kecil dan menengah, tentunya kita sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk mengembangkan usaha kita. Tahap 3 ini merupakan tahap lanjutan dari program bantuan UMKM sebelumnya. Namun, bagaimana cara ceknya? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Apa itu Bantuan UMKM Tahap 3?
Bantuan UMKM Tahap 3 merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan produksi, memperluas distribusi, hingga memperbaiki manajemen usaha.
Program ini memberikan bantuan dalam bentuk modal usaha dan bantuan non-tunai seperti pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar digital untuk meningkatkan daya saing UMKM.
Bantuan ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
2. Syarat dan Ketentuan Bantuan UMKM Tahap 3
Untuk mendapatkan bantuan UMKM Tahap 3, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Berikut adalah syarat dan ketentuannya:
No. |
Syarat dan Ketentuan |
1 |
Pelaku UMKM harus berbadan hukum. |
2 |
Pelaku UMKM harus telah beroperasi minimal 1 tahun. |
3 |
Pelaku UMKM harus terdampak pandemi Covid-19. |
4 |
Pelaku UMKM harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan terdaftar di aplikasi SPNP. |
Pelaku UMKM harus memiliki laporan keuangan minimal 1 tahun terakhir. |
|
6 |
Bantuan hanya diberikan kepada satu usaha per orang. |
7 |
Jumlah bantuan yang diberikan maksimal Rp2,5 miliar. |
3. Cara Cek Bantuan UMKM Tahap 3
Setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan terhadap status pengajuan bantuan UMKM Tahap 3. Berikut adalah cara ceknya:
3.1. Kunjungi Situs Resmi Kemendag
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kunjungi situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Situs tersebut dapat diakses pada alamat https://www.kemendag.go.id/
3.2. Klik Menu “UMKM Tahap 3”
Pada halaman utama Kemendag, klik menu “UMKM Tahap 3” pada bagian menu yang tersedia.
3.3. Pilih “Cek Status Pengajuan”
Setelah masuk ke halaman UMKM Tahap 3, selanjutnya pilih menu “Cek Status Pengajuan”.
3.4. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pada halaman Cek Status Pengajuan, masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada kolom yang telah disediakan.
3.5. Klik “Cari”
Setelah memasukkan NIB, klik tombol “Cari” untuk mengecek status pengajuan bantuan UMKM Tahap 3.
4. FAQ (Frequently Asked Questions)
Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait bantuan UMKM Tahap 3.
4.1. Apakah Bantuan UMKM Tahap 3 Masih Dibuka?
Saat ini, proses pendaftaran bantuan UMKM Tahap 3 telah ditutup pada 6 September 2021. Namun, Anda tetap dapat mengecek status pengajuan bantuan UMKM Tahap 3 pada situs resmi Kemendag.
4.2. Bagaimana Jika Status Pengajuan Tertunda?
Jika status pengajuan bantuan UMKM Tahap 3 Anda tertunda, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihak Kemendag. Anda dapat menunggu pihak Kemendag untuk menghubungi Anda terkait proses selanjutnya.
4.3. Apakah Bantuan UMKM Tahap 3 Diberikan Secara Tunai?
Bantuan UMKM Tahap 3 tidak hanya diberikan dalam bentuk tunai, tetapi juga dapat berupa bantuan non-tunai seperti pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar digital.
4.4. Bagaimana Jika Ada Kesalahan Data?
Jika terdapat kesalahan data pada pengajuan bantuan UMKM Tahap 3, Anda dapat menghubungi pihak Kemendag untuk perbaikan data terkait. Hal ini dilakukan agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan baik.
4.5. Apakah Ada Batasan Waktu untuk Mengecek Status Pengajuan?
Tidak ada batasan waktu untuk mengecek status pengajuan bantuan UMKM Tahap 3. Anda dapat mengecek kapan saja setelah melakukan pengajuan bantuan UMKM Tahap 3.
Itulah beberapa informasi terkait cara cek bantuan UMKM Tahap 3 yang dapat Kawan Mastah ketahui. Pastikan untuk selalu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan agar pengajuan bantuan UMKM Tahap 3 dapat disetujui. Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat!