Hello, Kawan Mastah! Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Namun, sebelum memilikinya, kita harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara kita. Artikel ini akan membahas cara pembayaran paspor secara lengkap.
Ketentuan Pembayaran Paspor
Sebelum membahas cara pembayaran paspor, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang berlaku dalam pembayaran paspor. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
Jenis Pembayaran | Tarif |
---|---|
Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun | Rp 355.000 |
Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun | Rp 655.000 |
Paspor diplomatik/layanan dengan masa berlaku 5 tahun | Rp 710.000 |
Paspor diplomatik/layanan dengan masa berlaku 10 tahun | Rp 1.210.000 |
Perlu diketahui bahwa tarif tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Selain itu, biaya tambahan seperti biaya pengiriman dokumen dan biaya pelayanan juga dapat ditambahkan.
Cara Pembayaran Paspor
Setelah mengetahui ketentuan yang berlaku, berikut adalah cara pembayaran paspor yang bisa dilakukan:
1. Melalui Bank
Salah satu cara pembayaran paspor yang paling umum adalah melalui bank. Kita dapat membayar biaya paspor di bank-bank yang telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. Berikut adalah bank yang dapat digunakan:
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BTN
- Bank Sinarmas
- Bank Danamon
- Bank Permata
Setelah membayar di bank, kita akan mendapatkan bukti pembayaran yang perlu disimpan sebagai bukti pembayaran paspor.
2. Melalui ATM
Selain melalui bank, pembayaran paspor juga dapat dilakukan melalui mesin ATM yang telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. Caranya sangat mudah, cukup memilih menu pembayaran paspor, lalu masukkan nomor paspor yang akan dibuat, dan akhirnya masukkan jumlah pembayaran yang sesuai.
3. Melalui Kantor Pos
Untuk yang sulit pergi ke bank atau ATM, pembayaran paspor juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos. Caranya cukup dengan mengunjungi Kantor Pos terdekat, lalu mengisi formulir dan membayar biaya paspor.
4. Melalui e-Payment
Terakhir, cara pembayaran paspor yang paling modern adalah melalui e-Payment, yaitu pembayaran melalui internet banking atau mobile banking yang telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait pembayaran paspor:
1. Apakah biaya paspor dapat dikembalikan jika permohonan paspor ditolak?
Tidak, biaya paspor yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan meskipun permohonan paspor ditolak.
2. Apa yang harus dilakukan jika telah membayar paspor namun dokumen hilang?
Jika dokumen bukti pembayaran hilang, kita dapat menghubungi bank atau mesin ATM yang digunakan untuk membayar dan meminta salinan bukti pembayaran.
3. Apakah biaya paspor termasuk biaya pengiriman?
Tidak, biaya pengiriman dokumen paspor biasanya dihitung terpisah dan dapat dikenakan biaya tambahan.
4. Berapa lama waktu pembayaran paspor harus dilakukan setelah permohonan paspor disetujui?
Waktu pembayaran paspor harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah permohonan paspor disetujui. Jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu tersebut, permohonan paspor akan dibatalkan.
5. Apakah pembayaran paspor dapat dilakukan di luar negeri?
Ya, pembayaran paspor dapat dilakukan di luar negeri di kedutaan atau konsulat Republik Indonesia yang berada di negara tersebut.
Kesimpulan
Itulah cara pembayaran paspor yang dapat dilakukan. Penting untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memilih cara pembayaran yang paling mudah dan nyaman bagi kita. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Kawan Mastah yang membutuhkan informasi seputar pembayaran paspor.