Hai Kawan Mastah! Apakah bisnis kamu terdampak pandemi COVID-19? Jangan khawatir, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai bantuan untuk UMKM. Salah satunya adalah bantuan modal usaha secara online melalui website resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara mendaftar Bantuan UMKM Online. Yuk, simak!
Apa Itu Bantuan UMKM Online?
Bantuan UMKM Online merupakan bantuan modal usaha yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia melalui platform online. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM agar bisa bertahan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Bantuan UMKM Online mencakup dua jenis, yaitu Bantuan Modal Kerja dan Bantuan Bagi Hasil. Bantuan Modal Kerja adalah bantuan sebesar Rp2,4 juta yang diberikan kepada UMKM dalam bentuk pinjaman tanpa bunga dengan jangka waktu 1 tahun. Sedangkan Bantuan Bagi Hasil adalah bantuan sebesar Rp1 juta yang diberikan kepada UMKM dalam bentuk hibah.
Bantuan Modal Kerja
Untuk mendapatkan Bantuan Modal Kerja, UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan | Dokumen |
---|---|
UMKM harus terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Nomor NPWP |
Memiliki laporan keuangan selama 3 bulan terakhir | Laporan Keuangan |
Menyatakan bahwa bisnis terdampak pandemi COVID-19 | Surat Pernyataan Terdampak COVID-19 |
Setelah memenuhi persyaratan, berikut adalah langkah-langkah mendaftar Bantuan Modal Kerja:
Langkah 1: Kunjungi Website Resmi Bantuan UMKM Online
Kunjungi website resmi Bantuan UMKM Online melalui browser kamu.
Langkah 2: Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan kamu memasukkan nomor SIUP, NPWP, dan laporan keuangan dengan sesuai. Unggah juga surat pernyataan terdampak COVID-19 dan dokumen pendukung lainnya yang diminta.
Langkah 3: Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu akan mendapatkan email konfirmasi. Lakukan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang diberikan di email.
Langkah 4: Tunggu Hasil Verifikasi
Setelah verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan apakah permohonan kamu diterima atau tidak. Jika diterima, bantuan akan dikreditkan ke rekening kamu dalam waktu 7 hari kerja.
Bantuan Bagi Hasil
Sedangkan untuk mendapatkan Bantuan Bagi Hasil, UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan | Dokumen |
---|---|
UMKM harus terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Nomor NPWP |
Memiliki laporan keuangan selama 3 bulan terakhir | Laporan Keuangan |
Menyatakan bahwa bisnis terdampak pandemi COVID-19 | Surat Pernyataan Terdampak COVID-19 |
Menunjukkan bukti bahwa UMKM terdaftar di platform e-commerce atau marketplace | Printscreen Halaman Profil Toko |
Langkah-langkah mendaftar Bantuan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
Langkah 1: Siapkan Dokumen
Siapkan dokumen yang diminta, yaitu SIUP, NPWP, laporan keuangan, surat pernyataan terdampak COVID-19, dan printscreen halaman profil toko di platform e-commerce atau marketplace.
Langkah 2: Kunjungi Website Resmi Bantuan UMKM Online
Kunjungi website resmi Bantuan UMKM Online melalui browser kamu.
Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan kamu memasukkan nomor SIUP, NPWP, dan laporan keuangan dengan sesuai. Unggah juga surat pernyataan terdampak COVID-19 dan printscreen halaman profil toko.
Langkah 4: Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu akan mendapatkan email konfirmasi. Lakukan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang diberikan di email.
Langkah 5: Tunggu Hasil Verifikasi
Setelah verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan apakah permohonan kamu diterima atau tidak. Jika diterima, bantuan akan dikreditkan ke rekening kamu dalam waktu 7 hari kerja.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini?
UMKM yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
2. Apakah bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai?
Tidak, bantuan diberikan melalui kredit ke rekening UMKM.
3. Apakah ada biaya pendaftaran?
Tidak, pendaftaran untuk bantuan ini tidak dipungut biaya apapun.
4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan?
Setelah permohonan diterima dan diverifikasi, bantuan akan dikreditkan ke rekening UMKM dalam waktu 7 hari kerja.
5. Apakah bantuan ini dapat diakses oleh UMKM di seluruh Indonesia?
Ya, bantuan ini dapat diakses oleh UMKM di seluruh Indonesia selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Demikianlah panduan cara mendaftar Bantuan UMKM Online. Jangan ragu untuk mengajukan permohonan jika bisnis kamu terdampak pandemi. Semoga bantuan ini dapat membantu kamu dalam menjaga kelangsungan bisnis. Terima kasih telah membaca, Kawan Mastah!