Cara Mengecek BLT UMKM untuk Kawan Mastah

Halo Kawan Mastah! Apakah kamu sedang mencari cara untuk mengecek BLT UMKM yang kamu dapatkan dari pemerintah? BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah selama masa pandemi COVID-19. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara mengecek apakah kamu sudah mendapatkan BLT UMKM atau belum.

Apa itu BLT UMKM?

Sebelum kita membahas cara mengecek BLT UMKM, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu BLT UMKM. BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah selama masa pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat.

BLT UMKM sebenarnya sudah diberikan sejak 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021. Bantuan ini diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi COVID-19 agar tetap bisa bertahan dan tidak gulung tikar. Bantuan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia di masa yang sulit ini.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Keterangan
Pelaku Usaha Pelaku usaha harus terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Usaha Usaha pelaku usaha harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki laporan pajak tahunan paling lambat periode 2019
Pendapatan Pendapatan usaha pelaku usaha harus kurang dari atau sama dengan Rp 6 miliar per tahun

Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka kamu berhak untuk mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.

Cara Mengecek BLT UMKM

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM, langkah selanjutnya adalah mengecek apakah kamu sudah mendapatkannya atau belum. Berikut adalah cara mengecek BLT UMKM:

Langkah 1: Buka Website Resmi DJP

Langkah pertama dalam mengecek BLT UMKM adalah membuka website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kamu bisa membuka website DJP di alamat https://www.pajak.go.id/

Langkah 2: Pilih Menu BLT UMKM

Setelah membuka website DJP, pilih menu BLT UMKM yang berada pada bagian atas halaman. Jika kamu tidak menemukan menu tersebut, kamu bisa menggunakan fitur pencarian dengan mengetik kata kunci “BLT UMKM” pada kolom pencarian.

Langkah 3: Masukkan NPWP dan NIK

Setelah memilih menu BLT UMKM, kamu akan diarahkan ke halaman untuk memasukkan NPWP dan NIK. Masukkan NPWP dan NIK sesuai dengan yang terdaftar pada DJP.

Langkah 4: Cek Ketersediaan BLT UMKM

Setelah memasukkan NPWP dan NIK, klik tombol “Cek Ketersediaan BLT UMKM”. Jika kamu sudah mendapatkan BLT UMKM, maka akan muncul informasi mengenai bantuan yang kamu terima beserta nominalnya. Namun, jika kamu belum mendapatkan, maka akan muncul informasi bahwa kamu belum mendapatkannya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Kapan BLT UMKM diberikan?

BLT UMKM diberikan sejak tahun 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021. Namun, jadwal pasti pemberian bantuan dapat berbeda-beda di setiap daerah.

2. Apa saja syarat untuk mendapatkan BLT UMKM?

Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM antara lain meliputi memiliki NPWP, terdaftar pada DJP, dan memiliki pendapatan usaha kurang dari atau sama dengan Rp 6 miliar per tahun.

3. Bagaimana cara mengecek BLT UMKM?

Cara mengecek BLT UMKM antara lain dengan membuka website resmi DJP dan memasukkan NPWP dan NIK pada menu BLT UMKM.

4. Apakah BLT UMKM hanya diberikan sekali?

Pemberian BLT UMKM dapat berbeda-beda di setiap daerah. Namun, pada umumnya BLT UMKM diberikan dalam beberapa tahap.

5. Apa yang harus dilakukan jika belum mendapat BLT UMKM?

Jika kamu belum mendapat BLT UMKM, kamu bisa menghubungi pihak DJP setempat untuk menanyakan informasi mengenai bantuan tersebut.

Demikianlah cara mengecek BLT UMKM untuk Kawan Mastah. Semoga informasi yang kami berikan dapat membantu kamu untuk mengecek apakah sudah mendapat BLT UMKM atau belum. Terima kasih telah membaca artikel kami.

Cara Mengecek BLT UMKM untuk Kawan Mastah