CARA DAFTAR OSS

Selamat datang, Kawan Mastah! Pada artikel ini, kami akan membahas cara daftar OSS secara lengkap dan mudah dipahami. OSS atau Online Single Submission adalah layanan pendaftaran perizinan usaha secara online yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses investasi dan usaha di Indonesia.

Apa Itu OSS dan Apa Manfaatnya?

OSS adalah sistem perizinan terintegrasi yang memudahkan para investor dan pengusaha dalam mengurus perizinan usaha secara online. Dalam OSS, terdapat berbagai fasilitas yang dapat membantu Anda dalam proses investasi atau usaha. Beberapa manfaat OSS antara lain:

Manfaat OSS Keterangan
Memudahkan proses perizinan usaha Dalam OSS, seluruh proses perizinan dilakukan secara online.
Mempercepat proses perizinan usaha Dengan OSS, proses perizinan usaha dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
Meminimalkan biaya perizinan usaha OSS dapat mengurangi biaya perizinan usaha karena seluruh proses dilakukan secara online.
Menjamin keamanan data perusahaan Data perusahaan yang terdaftar di OSS dijamin keamanannya oleh pemerintah.

Langkah-Langkah Daftar OSS

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftarkan usaha di OSS, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu, antara lain:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Surat Izin Gangguan (SIG)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan terbaru sebelum melakukan pendaftaran di OSS.

2. Registrasi di Portal OSS

Setelah semua dokumen sudah lengkap, registrasikan perusahaan Anda di Portal OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka website resmi OSS https://oss.go.id/
  • Pilih menu “Registrasi Pengguna Baru”
  • Isi data diri dan perusahaan Anda
  • Verifikasi email dan nomor telepon Anda
  • Login ke Portal OSS

3. Pendaftaran Usaha di OSS

Setelah registrasi selesai, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran usaha di OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Login ke Portal OSS
  • Pilih menu “Pendaftaran Baru”
  • Isi data usaha dan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Upload dokumen-dokumen yang sudah disiapkan
  • Submit pendaftaran usaha

Setelah pendaftaran usaha selesai, Anda akan mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) sebagai tanda bahwa usaha Anda sudah terdaftar di OSS.

FAQ Tentang Cara Daftar OSS

1. Apakah OSS gratis?

Ya, OSS adalah layanan pendaftaran perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan tidak dikenakan biaya apapun.

2. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar di OSS?

Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar di OSS antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta pendirian perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Gangguan (SIG), dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

3. Apa itu Nomor Identitas Berusaha (NIB)?

Nomor Identitas Berusaha (NIB) adalah nomor yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanda bahwa usaha Anda sudah terdaftar di OSS.

4. Apakah OSS hanya untuk perusahaan besar?

Tidak, OSS dapat digunakan oleh semua jenis usaha, baik perusahaan besar maupun kecil.

5. Bagaimana cara mengecek status perizinan usaha di OSS?

Anda dapat mengecek status perizinan usaha di OSS dengan login ke Portal OSS dan memilih menu “Cek Status Pengajuan”.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas cara daftar OSS secara lengkap dan mudah dipahami. OSS adalah layanan pendaftaran perizinan usaha online yang dapat memudahkan proses investasi dan usaha di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat mendaftarkan usaha Anda di OSS dengan mudah dan cepat.

CARA DAFTAR OSS