Cara Mengurus KTP Rusak

Halo Kawan Mastah! Berbicara mengenai identitas diri, kartu tanda penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP akan menjadi bukti bahwa kita adalah orang Indonesia yang sah serta merupakan identitas yang dipergunakan dalam berbagai kepentingan. Namun, kadang-kadang KTP kita bisa rusak karena berbagai hal baik itu rusak fisik maupun rusak elektronik. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara mengurus KTP rusak secara lengkap. Yuk, simak artikelnya!

Apa Saja Jenis Kerusakan yang Terjadi pada KTP?

Sebelum membahas tentang cara mengurus KTP rusak, tentunya wajib untuk mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis kerusakan yang bisa terjadi pada KTP. Berikut adalah beberapa jenis kerusakan yang sering terjadi pada KTP:

Jenis Kerusakan Penjelasan
Rusak Fisik Kerusakan pada fisik KTP seperti sobek, robek, atau hilang
Rusak Elektronik Kerusakan pada sistem elektronik pada KTP seperti chip rusak atau tidak terbaca

Dengan mengetahui jenis kerusakan yang terjadi pada KTP, kita bisa memilih cara mengurusnya sesuai dengan jenis kerusakan tersebut.

Cara Mengurus KTP yang Rusak Fisik

Jika KTP rusak fisik seperti sobek, robek, atau hilang, berikut adalah cara-cara mengurusnya:

1. Melapor ke Kepolisian

Jika KTP hilang, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Laporannya harus berisi keterangan tentang kehilangan serta data diri kita seperti nama dan nomor KTP. Setelah itu, kita akan diberikan surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan untuk mengurus pembuatan KTP baru.

2. Membuat Surat Keterangan Kehilangan

Jika KTP hilang, selain melapor ke kantor polisi, kita juga harus membuat surat keterangan kehilangan yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus KTP baru. Surat keterangan kehilangan ini dapat dibuat di kantor pengurusan kependudukan atau kelurahan tempat kita tinggal. Pastikan membawa fotokopi KK, akta kelahiran, dan dokumen lain yang diperlukan.

3. Mengurus KTP Baru ke Disdukcapil

Setelah melapor ke kantor polisi dan membuat surat keterangan kehilangan, langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan KTP baru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pastikan membawa surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, akta kelahiran, dan dokumen lain yang diperlukan.

4. Menerima KTP Baru

Setelah mengurus pembuatan KTP baru, kita akan diberikan tanda bukti dan diminta untuk datang kembali ke Disdukcapil dalam waktu tertentu untuk mengambil KTP yang sudah jadi. Pastikan membawa tanda bukti dan dokumen persyaratan lainnya.

Cara Mengurus KTP yang Rusak Elektronik

Jika KTP rusak elektronik seperti chip rusak atau tidak terbaca, berikut adalah cara-cara mengurusnya:

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan KTP Elektronik

Jika KTP elektronik rusak, selain mengurus pembuatan KTP baru, kita juga harus membuat surat keterangan kehilangan KTP elektronik yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus KTP baru. Surat keterangan kehilangan ini dapat dibuat di kantor pengurusan kependudukan atau kelurahan tempat kita tinggal. Pastikan membawa fotokopi KK, akta kelahiran, dan dokumen lain yang diperlukan.

2. Mengurus Pembuatan KTP Baru

Setelah membuat surat keterangan kehilangan KTP elektronik, langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan KTP baru ke Disdukcapil setempat. Pastikan membawa surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, akta kelahiran, dan dokumen lain yang diperlukan.

3. Menerima KTP Baru

Setelah mengurus pembuatan KTP baru, kita akan diberikan tanda bukti dan diminta untuk datang kembali ke Disdukcapil dalam waktu tertentu untuk mengambil KTP yang sudah jadi. Pastikan membawa tanda bukti dan dokumen persyaratan lainnya.

FAQ

1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP yang rusak fisik?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP baru setelah melapor ke kantor polisi dan membuat surat keterangan kehilangan bervariasi tergantung dari tempat tinggal kita dan kebijakan di masing-masing daerah. Namun, umumnya waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 2-3 minggu.

2. Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus KTP rusak?

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus KTP rusak berbeda-beda tergantung dari jenis kerusakan yang terjadi pada KTP. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Disdukcapil setempat.

3. Apa saja dokumen yang harus dibawa dalam mengurus KTP rusak?

Dokumen yang harus dibawa dalam mengurus KTP rusak adalah fotokopi KK, akta kelahiran, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan di masing-masing daerah.

4. Apa yang harus dilakukan jika KTP rusak saat sedang berada di luar kota?

Jika KTP rusak saat sedang berada di luar kota, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat dan membuat surat keterangan kehilangan. Setelah kembali ke tempat tinggal, kita dapat mengurus pembuatan KTP baru dengan membawa surat keterangan kehilangan serta dokumen persyaratan lainnya.

5. Apakah ada batas waktu untuk mengurus KTP baru setelah KTP rusak?

Ada batas waktu untuk mengurus KTP baru setelah KTP rusak yaitu selambat-lambatnya 30 hari setelah kehilangan atau kerusakan KTP terjadi. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka kita dapat dikenakan sanksi administratif.

Demikianlah kawan Mastah, beberapa cara mengurus KTP rusak yang bisa kita lakukan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kita dalam mengurus KTP rusak dengan baik. Terima kasih sudah membaca!

Cara Mengurus KTP Rusak