Hello Kawan Mastah! Masih bingung gimana caranya cek penerima BLT UMKM? Jangan khawatir, di artikel kali ini akan dijelaskan secara detail dan lengkap. BLT UMKM merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk cek apakah kamu atau orang terdekatmu mendapatkan bantuan tersebut, simak penjelasan berikut!
1. Apa itu BLT UMKM?
BLT UMKM merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini dibagikan dalam bentuk tunai sebesar Rp2,4 juta selama tiga bulan berturut-turut. Bantuan ini diberikan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
2. Siapa yang berhak mendapatkan BLT UMKM?
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM:
Syarat |
Keterangan |
---|---|
Memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Usaha yang dimiliki harus berbadan hukum atau tidak |
Beromzet Rp 300 juta per tahun |
Berdasarkan bukti pembukuan yang sah |
Terdampak Covid-19 |
Mempunyai laporan keuangan yang menunjukkan pendapatan menurun minimal 30% pada periode Januari – Juni 2020 |
3. Bagaimana cara cek penerima BLT UMKM?
Ada beberapa cara untuk cek apakah kamu atau orang terdekatmu mendapatkan bantuan BLT UMKM, yaitu:
4. Cek menggunakan aplikasi eform.bri.co.id/bltumkm
Cara pertama untuk cek penerima BLT UMKM adalah dengan menggunakan aplikasi eform.bri.co.id/bltumkm. Berikut adalah langkah-langkahnya:
5. Langkah pertama
Silahkan buka browser di PC ataupun di smartphone kamu yang terkoneksi dengan internet.
6. Langkah kedua
Selanjutnya, tulis atau copy url eform.bri.co.id/bltumkm pada kolom pencarian di browser kamu.
7. Langkah ketiga
Setelah muncul halaman eform.bri.co.id/bltumkm, kamu bisa memilih menu “Cek Penerima” yang ada di header situs.
8. Langkah keempat
Setelah memilih menu “Cek Penerima”, kamu diharuskan memasukan NIK atau Nomor Kependudukan yang tertera pada kartu identitas kamu.
9. Langkah kelima
Langkah terakhir cukup mudah, kamu hanya perlu mengisi captcha yang muncul dan klik “Cari” di bawah captcha tersebut.
10. Cek di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM
Selain menggunakan aplikasi eform.bri.co.id/bltumkm, kamu juga bisa cek penerima BLT UMKM melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
11. Langkah pertama
Buka browser pada PC ataupun smartphone yang terkoneksi dengan internet.
12. Langkah kedua
Tulis atau copy url kemenkopukm.go.id pada kolom pencarian di browser kamu.
13. Langkah ketiga
Setelah muncul halaman kemenkopukm.go.id, kamu bisa memilih menu “Panduan BLT UMKM” yang ada di header situs.
14. Langkah keempat
Setelah memilih menu “Panduan BLT UMKM”, kamu diharuskan memilih menu “Daftar Nama Penerima BLT UMKM” yang tertera pada halaman tersebut.
15. Langkah kelima
Setelah memilih menu “Daftar Nama Penerima BLT UMKM”, kamu akan dibawa ke laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM yang berisi data penerima BLT UMKM.
16. Cek di laman resmi BRI
Kamu juga bisa cek penerima BLT UMKM melalui laman resmi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Berikut adalah langkah-langkahnya:
17. Langkah pertama
Buka browser pada PC atau smartphone yang terkoneksi dengan internet.
18. Langkah kedua
Tulis atau copy url bri.co.id pada kolom pencarian di browser kamu.
19. Langkah ketiga
Setelah muncul halaman bri.co.id, kamu bisa memilih menu “Digital Lounge” yang tertera di samping kanan atas halaman tersebut.
20. Langkah keempat
Selanjutnya, kamu akan dibawa ke halaman digital lounge yang berisi berbagai layanan digital dari BRI, termasuk layanan untuk cek penerima BLT UMKM.
Nah, itulah tadi beberapa cara untuk cek penerima BLT UMKM. Jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan yaa, Kawan Mastah!
FAQ
Q: Siapa yang berhak mendapatkan BLT UMKM?
A: Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM:
Syarat |
Keterangan |
---|---|
Memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Usaha yang dimiliki harus berbadan hukum atau tidak |
Beromzet Rp 300 juta per tahun |
Berdasarkan bukti pembukuan yang sah |
Terdampak Covid-19 |
Mempunyai laporan keuangan yang menunjukkan pendapatan menurun minimal 30% pada periode Januari – Juni 2020 |
Q: Apa itu BLT UMKM?
A: BLT UMKM merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini dibagikan dalam bentuk tunai sebesar Rp2,4 juta selama tiga bulan berturut-turut. Bantuan ini diberikan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Q: Bagaimana cara cek penerima BLT UMKM?
A: Ada beberapa cara untuk cek penerima BLT UMKM, yaitu:
- Cek menggunakan aplikasi eform.bri.co.id/bltumkm
- Cek di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM
- Cek di laman resmi BRI