Cara Laporan SPT Tahunan Online

Halo Kawan Mastah! Apa kabar? Sudah siap untuk melakukan laporan SPT tahunan secara online? Bagi sebagian besar orang, melakukan laporan SPT tahunan merupakan suatu pekerjaan yang cukup menyusahkan. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, akan dibahas tuntas mengenai cara laporan SPT tahunan online agar Kawan Mastah dapat menyelesaikan laporan tersebut dengan mudah dan cepat. Yuk, simak informasinya di bawah ini!

Apa Itu SPT Tahunan?

Sebelum membahas cara laporan SPT tahunan online, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SPT tahunan. SPT tahunan merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak badan maupun pribadi setiap tahunnya. Tujuan dari laporan SPT tahunan adalah untuk memberikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai status keuangan wajib pajak.

Setiap wajib pajak di Indonesia wajib melaporkan SPT tahunan, baik itu perusahaan besar, UKM, hingga individu. Pelaporan SPT tahunan ini bisa dilakukan secara daring atau online.

Keuntungan Melakukan Laporan SPT Tahunan Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaporan SPT tahunan kini dapat dilakukan secara online. Ada beberapa keuntungan yang bisa Kawan Mastah dapatkan dengan melakukan laporan SPT tahunan online, di antaranya:

  1. Praktis dan efisien. Kawan Mastah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan.
  2. Aman dan terjamin kerahasiaannya. Laporan SPT tahunan online dilindungi oleh sistem keamanan yang canggih sehingga informasi yang Kawan Mastah berikan akan terjamin kerahasiaannya.
  3. Mempercepat proses pemberian restitusi. Jika ada pengembalian pajak, maka akan lebih cepat diproses jika pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online.

Langkah-Langkah Melakukan Laporan SPT Tahunan Online

1. Persiapkan Data-Datamu

Langkah pertama dalam melakukan laporan SPT tahunan online adalah menyiapkan data-datamu terlebih dahulu. Pastikan bahwa data-data yang akan dimasukkan sudah benar dan akurat.

Data yang perlu disiapkan antara lain informasi mengenai:

  • Identitas wajib pajak
  • Omset atau penghasilan bersih
  • Potongan pajak penghasilan
  • Potongan pajak badan
  • Informasi mengenai pajak yang sudah dipotong pihak ketiga

2. dapatkan Akses e-Filing

Langkah kedua adalah memperoleh akses e-Filing. e-Filing merupakan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT secara online. Kawan Mastah bisa mendaftarkan akun e-Filing melalui situs resmi DJP, kemudian melakukan verifikasi dengan mengisi kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone atau email, dan selanjutnya aktivasi akun e-Filing.

3. Masuk ke Akun e-Filing

Setelah berhasil memperoleh akses e-Filing, langkah selanjutnya adalah masuk ke akun e-Filing. Pastikan bahwa data yang tertera pada akun e-Filing sudah benar dan akurat.

4. Pilih Jenis Penghasilan

Setelah masuk ke akun e-Filing, Kawan Mastah akan diminta untuk memilih jenis penghasilan yang akan dilaporkan. Pilihlah jenis penghasilan yang sesuai dengan status Kawan Mastah.

5. Isi Data Pelaporan

Setelah memilih jenis penghasilan, Kawan Mastah akan diminta untuk mengisi data pelaporan. Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar dan akurat. Setelah semua data terisi, Kawan Mastah bisa mengklik tombol “Simpan Draft”.

6. Verifikasi dan Validasi Data

Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi data. Pastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah benar dan akurat. Jika sudah, klik tombol “Validasi”.

7. Buat Nomor Seri

Setelah melakukan validasi data, Kawan Mastah akan diminta untuk membuat nomor seri. Pastikan bahwa nomor seri yang dibuat sudah benar dan akurat.

8. Kirim Laporan SPT Tahunan Online

Setelah melakukan semua langkah di atas, langkah terakhir adalah mengirim laporan SPT tahunan secara online. Klik tombol “Kirim” dan laporan SPT tahunan Kawan Mastah akan terkirim ke Direktorat Jenderal Pajak.

FAQ Mengenai Laporan SPT Tahunan Online

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai laporan SPT tahunan online:

No Pertanyaan Jawaban
1 Apakah saya wajib melakukan laporan SPT tahunan? Ya, setiap wajib pajak baik itu perusahaan besar, UKM, hingga individu wajib melaporkan SPT tahunan.
2 Bagaimana cara mendapatkan akses e-Filing? Kawan Mastah bisa mendaftarkan akun e-Filing melalui situs resmi DJP, kemudian melakukan verifikasi dengan mengisi kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone atau email, dan selanjutnya aktivasi akun e-Filing.
3 Berapa batas waktu pelaporan SPT tahunan online? Batas waktu pelaporan SPT tahunan online untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
4 Bagaimana jika ada kesalahan dalam pengisian data? Kawan Mastah bisa melakukan perbaikan data melalui menu “Edit” pada aplikasi e-Filing.
5 Bagaimana jika saya tidak melakukan pelaporan SPT tahunan? Jika tidak melakukan pelaporan SPT tahunan, Kawan Mastah akan dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sekian informasi mengenai cara laporan SPT tahunan online. Dengan melakukan pelaporan SPT tahunan secara online, Kawan Mastah bisa lebih efisien dan praktis. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Laporan SPT Tahunan Online

https://youtube.com/watch?v=L7_Eh4seuhg