Hello Kawan Mastah! Apa kabar? Kali ini, kami akan membahas tentang cara pencairan JHT. JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menyediakan jaminan finansial bagi karyawan yang sudah pensiun. Bagi Kawan Mastah yang ingin mencairkan JHT, simak panduan lengkap berikut ini.
Apa Itu JHT?
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial bagi karyawan yang sudah pensiun. Setiap bulan, perusahaan akan membayar iuran JHT sebesar 3,7 persen dari gaji karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
JHT sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu JHT Reguler dan JHT Berbasis Dana. JHT Reguler adalah JHT yang dibayarkan oleh perusahaan secara teratur setiap bulan. Sedangkan JHT Berbasis Dana adalah JHT yang terdiri dari iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan dana pensiun yang diinvestasikan untuk karyawan.
Cara Mengecek Saldo JHT
Sebelum Kawan Mastah mencairkan JHT, Kawan Mastah harus mengetahui terlebih dahulu berapa saldo JHT yang dimiliki. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek saldo JHT:
Cara |
Keterangan |
---|---|
Melalui Aplikasi Mobile BPJS |
Kawan Mastah bisa mengunduh aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan di Play Store atau App Store. Setelah terinstall, Kawan Mastah bisa login menggunakan nomor PTKP dan PIN BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, Kawan Mastah bisa melihat saldo JHT pada halaman utama aplikasi. |
Melalui Website BPJS |
Kawan Mastah bisa masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah itu, Kawan Mastah bisa login menggunakan nomor PTKP dan PIN BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, Kawan Mastah bisa melihat saldo JHT pada menu informasi JHT. |
Melalui SMS |
Kawan Mastah bisa mengirim SMS dengan format JHT(spasi)NOMOR PTKP ke nomor 2757. Setelah itu, Kawan Mastah akan menerima SMS balasan yang berisi informasi saldo JHT. |
Cara Pencairan JHT Reguler
Setelah mengetahui saldo JHT, Kawan Mastah bisa melakukan pencairan JHT Reguler. Berikut adalah cara mudah untuk mencairkan JHT Reguler:
- Kawan Mastah harus mengisi formulir pencairan JHT Reguler yang bisa diunduh di website BPJS Ketenagakerjaan.
- Kemudian, Kawan Mastah harus mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan, dan surat keterangan pensiun dari perusahaan.
- Setelah itu, Kawan Mastah bisa mengirim berkas-berkas tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan JHT dan mentransfer dana ke rekening Kawan Mastah dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Cara Pencairan JHT Berbasis Dana
Jika Kawan Mastah memiliki JHT Berbasis Dana, Kawan Mastah bisa melakukan pencairan dengan cara sebagai berikut:
- Kawan Mastah harus menghubungi perusahaan yang menyediakan JHT Berbasis Dana dan mengisi formulir pencairan JHT.
- Setelah itu, Kawan Mastah harus mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan, dan surat keterangan pensiun dari perusahaan.
- Kemudian, Kawan Mastah bisa mengirim berkas-berkas tersebut ke kantor cabang perusahaan tersebut.
- Perusahaan akan memproses pencairan JHT dan mentransfer dana ke rekening Kawan Mastah dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
FAQ tentang JHT
1. Siapa yang wajib memiliki JHT?
Semua karyawan yang bekerja di perusahaan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki JHT.
2. Apakah JHT sama dengan dana pensiun?
Tidak. JHT adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan finansial bagi karyawan yang sudah pensiun. Sedangkan dana pensiun adalah program dari perusahaan yang memberikan jaminan finansial bagi karyawan yang sudah pensiun.
3. Apakah JHT bisa dicairkan sebelum pensiun?
Tidak. JHT hanya bisa dicairkan ketika karyawan sudah memasuki usia pensiun.
4. Apakah JHT bisa dipindah ke perusahaan lain?
Ya, JHT bisa dipindah ke perusahaan lain jika Kawan Mastah pindah kerja ke perusahaan lain yang juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Berapa persen iuran JHT yang harus dibayarkan oleh perusahaan?
Perusahaan harus membayar iuran JHT sebesar 3,7 persen dari gaji karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang cara pencairan JHT. Kawan Mastah harus mengetahui saldo JHT terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan. Jika Kawan Mastah memiliki JHT Reguler, Kawan Mastah bisa mengisi formulir pencairan JHT Reguler dan mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan, dan surat keterangan pensiun dari perusahaan. Sedangkan jika Kawan Mastah memiliki JHT Berbasis Dana, Kawan Mastah harus menghubungi perusahaan yang menyediakan JHT Berbasis Dana dan mengisi formulir pencairan JHT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kawan Mastah yang ingin mencairkan JHT.